ASKARA - Polemik pemberhentian Firdaus dari keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat membuka perdebatan yang lebih besar, "Siapa sebenarnya yang berhak dan paling tepat menjadi penanggung jawab Hari Pers Nasional (HPN)?"
Pertanyaan itu mengemuka setelah anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Abdul Manan mengungkap fakta penting. Dalam pertemuan Dewan Pers bersama konstituen Dewan Pers pada 30 September 2026, delapan dari sembilan konstituen yang hadir mengusulkan agar Dewan Pers menjadi penanggung jawab penyelenggaraan HPN.
"Sebanyak 8 dari 9 yang hadir dalam pertemuan itu mengusulkan agar Dewan Pers yang menjadi penanggung jawab HPN, bukan organisasi wartawan seperti PWI seperti praktik selama ini," ungkap Abdul Manan kepada media yang tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Sabtu (24/10/2026).
Pernyataan tersebut menjadi sorotan di tengah keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat yang memberhentikan penuh Firdaus dari keanggotaan PWI.
Firdaus sebelumnya dalam acara SMSI di Hall Dewan Pers mengusulkan agar penyelenggaraan HPN dilakukan secara bergiliran di antara konstituen Dewan Pers. Usulan itu disampaikan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum SMSI Pusat, dengan alasan mendorong kesetaraan antarkonstituen dalam agenda tahunan pers nasional.
Tak lama kemudian, Dewan Kehormatan PWI Pusat menerbitkan Surat Keputusan Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 mengenai pemberhentian Firdaus.
SK tersebut ditandatangani Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Atal S. Depari, Wakil Ketua Herbet Timbo P. Siahaan, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, serta anggota Helmi Burman, Muhammad Sahrir, Usman Kamsong dan Zaky Anthony.
Firdaus kemudian memberikan tanggapan tertulis pada 22 Oktober 2026 dan menyatakan telah menerima SK tersebut pada 21 Oktober 2026.
Abdul Manan: Mengejutkan Jika HPN Jadi Alasan Pemberhentian
Abdul Manan menegaskan, pemberhentian seseorang dari keanggotaan merupakan kewenangan organisasi masing-masing.
Namun, ia mengaku cukup terkejut apabila persoalan HPN berkaitan dengan keputusan pemberhentian Firdaus.
"Pemberhentian seseorang sebagai anggota tentu merupakan hak masing-masing organisasi. Bagi saya, cukup mengejutkan kalau alasan pemberhentiannya karena terkait dengan soal Hari Pers Nasional (HPN)," ujar Abdul Manan.
Menurutnya, alasan pemberhentian akan lebih mudah dipahami apabila berkaitan dengan status seseorang sebagai wartawan.
Ia merujuk Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/X/2025 tentang Standar Organisasi Wartawan. Pasal 9 mengatur bahwa anggota organisasi wartawan adalah wartawan yang bekerja secara tetap, koresponden, atau wartawan lepas pada media yang masih terbit atau melakukan siaran secara reguler.
Karena itu, Abdul Manan menekankan pentingnya membedakan persoalan keanggotaan organisasi dengan perbedaan pandangan mengenai tata kelola HPN.
HPN untuk Semua, Bukan Eksklusif Organisasi Tertentu
Menurut Abdul Manan, persoalan HPN memiliki dimensi yang lebih luas karena menyangkut seluruh komunitas pers.
"HPN merupakan hari yang diniatkan untuk diperingati oleh seluruh komunitas pers. Sehingga tidak proporsional dan tidak patut jika diselenggarakan oleh satu organisasi wartawan saja," katanya.
Ia menilai pola penyelenggaraan yang bertumpu pada satu organisasi berpotensi membuat HPN dipersepsikan sebagai agenda organisasi tertentu, padahal yang diperingati adalah Hari Pers Nasional.
Karena itu, menurutnya, penyelenggaraan HPN perlu diarahkan pada mekanisme yang lebih kolektif dengan melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers.
Dan di sinilah temuan dari pertemuan 30 September 2026 menjadi penting.
Delapan dari sembilan konstituen yang hadir disebut mengusulkan Dewan Pers sebagai penanggung jawab HPN.
Artinya, menurut Abdul Manan, terdapat aspirasi kuat dari mayoritas konstituen yang hadir untuk mengubah pola penyelenggaraan HPN selama ini.
Bayu Wardhana: Kalau Pakai Uang Negara, Dewan Pers
Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Bayu Wardhana mengambil posisi berbeda ketika ditanya mengenai pemberhentian Firdaus.
Ia memilih tidak berkomentar karena menganggap persoalan tersebut merupakan kewenangan internal PWI.
"Karena itu urusan wewenang organisasi masing-masing," ujarnya.
Namun, ketika berbicara mengenai HPN, Bayu menyampaikan pandangan yang tegas.
"HPN seharusnya diselenggarakan oleh Dewan Pers selaku lembaga yang diakui UU Nomor 40/1999," kata Bayu.
Ia tidak mempersoalkan apabila organisasi pers menyelenggarakan kegiatan masing-masing dalam rangka memperingati HPN.
PWI, AJI, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), SMSI maupun organisasi pers lainnya tetap memiliki ruang untuk menggelar kegiatan secara mandiri.
Tetapi, menurut Bayu, persoalannya berbeda ketika kegiatan tersebut menggunakan anggaran negara.
"Organisasi pers seperti PWI, AMSI, SMSI, dan lain-lain boleh saja menyelenggarakan HPN secara mandiri. Namun, sebaiknya jika menggunakan uang negara, penyelenggaranya adalah Dewan Pers sebagai lembaga negara," tuturnya.
Jangan Sampai HPN Sibuk Soal Seremoni, Pers Justru Terlupakan
Bayu juga mengingatkan agar perdebatan mengenai siapa penyelenggara HPN tidak membuat persoalan yang lebih mendasar justru terabaikan.
Baginya, HPN seharusnya menjadi ruang untuk membicarakan kondisi pers Indonesia.
"Hal yang lebih penting dari penyelenggaraan HPN adalah membahas nasib pers Indonesia yang suram. Kebebasan pers makin sempit, intimidasi banyak terjadi, sementara upah jurnalis sangat rendah. Ini yang lebih dibahas saat HPN," tegas Bayu.
Dengan demikian, polemik HPN tidak berhenti pada persoalan kepanitiaan atau siapa yang menjadi tuan rumah.
Ada persoalan kebebasan pers, keselamatan jurnalis, kesejahteraan pekerja media dan keberlangsungan perusahaan pers yang jauh lebih menentukan masa depan ekosistem pers Indonesia.
Bola Kini di Dewan Pers
Dua pandangan tersebut memperlihatkan adanya dorongan agar HPN ditata ulang menjadi agenda yang lebih inklusif.
Gagasan tersebut dapat mengambil berbagai bentuk, mulai dari Dewan Pers sebagai penanggung jawab, kepanitiaan bersama, hingga sistem rotasi penyelenggara antarkonstituen.
Abdul Manan juga mengungkap adanya pembahasan internal Dewan Pers mengenai kemungkinan kebijakan baru, termasuk usulan perubahan tanggal peringatan Hari Pers sebagai bahan pembahasan revisi Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.
Namun, gagasan tersebut masih berada dalam tahap pembahasan dan membutuhkan proses sesuai mekanisme yang berlaku.
Di tengah situasi itu, keputusan pemberhentian Firdaus menjadi perhatian tersendiri.
Sebab, Firdaus bukan hanya anggota PWI. Ia juga Ketua Umum SMSI Pusat yang sebelumnya menyampaikan gagasan agar penyelenggaraan HPN dilakukan secara bergiliran di antara konstituen Dewan Pers.
Terlepas dari kewenangan internal PWI dalam menentukan keanggotaannya, peristiwa tersebut kini berkelindan dengan perdebatan yang jauh lebih besar mengenai masa depan HPN dan representasi seluruh komunitas pers.
Pertanyaan yang tersisa bukan sekadar siapa yang menjadi penyelenggara HPN.
Apakah HPN akan terus dikelola dengan pola lama, atau benar-benar menjadi agenda bersama seluruh komunitas pers Indonesia?
Jawabannya kini berada dalam ruang dialog antara Dewan Pers dan seluruh konstituennya.
Dan jika aspirasi 8 dari 9 konstituen tersebut benar-benar ditindaklanjuti, penyelenggaraan HPN ke depan berpotensi memasuki babak baru: dari agenda yang selama ini identik dengan satu organisasi menjadi perhelatan bersama seluruh ekosistem pers nasional.