Minggu, 25 Oktober 2026 | 16:46
NEWS

Dukung Revisi UU Kehutanan, Rasminto: Pembakar Hutan Sengaja Demi Untung Layak Dihukum Sebagai Teroris Lingkungan

Dukung Revisi UU Kehutanan, Rasminto: Pembakar Hutan Sengaja Demi Untung Layak Dihukum Sebagai Teroris Lingkungan
Rasminto (dok.askara)

ASKARA - Wacana revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang mendorong pengkategorian pembakaran hutan dan lahan (karhutla) secara sengaja sebagai terorisme lingkungan mendapat dukungan penuh dari Human Studies Institute (HSI).

Direktur Eksekutif HSI, Rasminto, menilai langkah tersebut krusial untuk memperberat penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan yang dampaknya selama ini diremehkan.

“Karhutla yang dilakukan secara sengaja, terencana, dan mengabaikan keselamatan masyarakat tidak boleh lagi dipandang sebagai pelanggaran biasa. Ketika seseorang atau korporasi dengan sadar membakar hutan demi keuntungan ekonomi, sementara risikonya ditanggung jutaan orang, itu adalah kejahatan serius terhadap lingkungan dan keselamatan publik,” tegas Rasminto di Jakarta, Minggu (25/10/2026).

Menurutnya, istilah terorisme lingkungan relevan karena dampak karhutla tidak pernah lokal. Asap yang dihasilkan menjalar lintas wilayah, menurunkan kualitas udara, memicu gangguan pernapasan, melumpuhkan pendidikan dan transportasi, hingga membebani keuangan negara untuk pemadaman dan pemulihan.

“Bayangkan satu tindakan pembakaran menyebabkan jutaan orang menghirup udara tercemar, anak-anak kehilangan kenyamanan belajar, dan negara keluar biaya besar. Ini bukan sekadar pohon terbakar, ini soal hak masyarakat untuk hidup sehat dan aman,” ujarnya.

Rasminto mendorong revisi UU Kehutanan menjadi momentum menutup celah hukum yang memungkinkan pelaku meraup untung dari pembakaran lahan, sementara biaya sosial dan ekologis dilempar ke publik.

“Jangan sampai keuntungan dinikmati segelintir pihak, tapi kerugian kesehatan dan kerusakan lingkungan dibebankan kepada publik. Prinsipnya jelas: siapa yang merusak, wajib bertanggung jawab,” katanya.

Ia menegaskan penindakan tidak boleh berhenti di pekerja lapangan. Aktor intelektual, pemodal, pengendali kegiatan, hingga korporasi yang terbukti terlibat harus diseret.

"Penindakan tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan apabila ada perintah, pembiaran yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, atau keterlibatan pihak yang memperoleh manfaat," tegasnya.

Untuk itu, revisi harus memperkuat pertanggungjawaban pidana korporasi, disertai sanksi administratif, kewajiban pemulihan lingkungan, ganti rugi, pengawasan perizinan, dan penelusuran aliran keuntungan ilegal dengan teknologi pemantau titik panas.

Namun, Rasminto memberi catatan penting. Penggunaan frasa terorisme lingkungan harus dirumuskan sangat cermat agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Definisi harus tegas, unsur pidananya terukur, dan pembuktiannya kuat. Jangan sampai hanya jadi slogan politik. Harus diterjemahkan jadi norma hukum yang memberi kepastian, efek jera, dan tetap junjung asas praduga tak bersalah,” jelasnya.

Ia juga meminta pembedaan yang adil. Tidak semua kebakaran bisa disebut terorisme. Harus dibedakan antara pembakaran sengaja untuk kepentingan bisnis dengan kebakaran karena faktor alam, kecelakaan, atau praktik tradisional petani kecil dan masyarakat adat.

“Penegakan hukum harus tegas terhadap pelaku yang sengaja membakar demi untung, tapi tetap adil. Yang kita kejar adalah kejahatan nyata, bukan mengkriminalisasi masyarakat kecil yang butuh pendampingan,” ujarnya.

Terakhir, Rasminto mendorong DPR dan pemerintah membahas revisi secara serius dengan melibatkan ahli hukum, pakar lingkungan, pemerintah daerah, masyarakat adat, dan pelaku usaha.

“Ukuran keberhasilan revisi bukan seberapa berat ancaman hukumannya, tapi seberapa mampu negara mencegah kebakaran, mengungkap aktor yang bertanggung jawab, memulihkan lingkungan, dan melindungi masyarakat. Hutan harus dijaga sebagai penyangga kehidupan, bukan dikorbankan demi keuntungan sesaat,” pungkasnya.

Editor: Husnie

Berita Terkait