Prof. Rokhmin: Revisi UU Kehutanan Wajib Lindungi Hak Masyarakat Lokal, Bukan Korporasi Saja
ASKARA – Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, MS mendesak percepatan revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Menurutnya, regulasi yang telah berusia 25 tahun itu sudah tidak lagi relevan menjawab kompleksitas tantangan pengelolaan hutan Indonesia hari ini.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Rokhmin dalam wawancara bersama TV Parlemen pada program “Atasi Deforestasi, Revisi UU Kehutanan Jadi Prioritas”, dikutip Kamis (11/6). Ia menegaskan, revisi UU Kehutanan bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan langkah strategis untuk menyelamatkan masa depan hutan sekaligus ekonomi Indonesia.
"UU Kehutanan saat ini adalah produk 1999. Sementara deforestasi, perubahan iklim, alih fungsi lahan, hingga konflik tenurial makin masif. Kita butuh payung hukum yang adaptif terhadap ilmu pengetahuan, teknologi, dan agenda pembangunan berkelanjutan," tegas Guru Besar Fakultas Kelautan dan Perikanan IPB University ini.
6 Poin Kunci Revisi UU Kehutanan Versi Komisi IV
Dalam pembahasannya, Prof. Rokhmin memaparkan enam fokus utama yang akan menjadi tulang punggung revisi UU Kehutanan:
1. Peta Kawasan Hutan Berbasis Teknologi Akurat
Tata ruang kehutanan akan diperbaiki total. Peta kawasan hutan yang selama ini tumpang tindih akan diperbarui menggunakan citra satelit, drone, dan LiDAR agar sesuai kondisi faktual di lapangan. Ini krusial untuk menghentikan konflik batas dan perizinan ganda.
2. Penataan Fungsi Hutan Lebih Ilmiah
Fungsi hutan lindung, hutan produksi, Hutan Tanaman Industri (HTI), hingga kawasan yang boleh dikonversi akan ditata ulang berbasis sains dan daya dukung lingkungan. Tujuannya agar pemanfaatan hutan tidak lagi merusak fungsi ekologisnya.
3. Silvikultur Ramah Lingkungan & Keadilan untuk Masyarakat Hutan
Teknik silvikultur dan pemanfaatan hasil hutan akan disempurnakan agar lebih lestari. Bersamaan dengan itu, revisi UU ini memastikan masyarakat di sekitar hutan mendapat manfaat adil dari sumber daya yang mereka jaga. "Jangan sampai hutan kaya, rakyatnya miskin," ujar Prof. Rokhmin.
4. Hilirisasi Total Produk Kehutanan
Indonesia tidak boleh lagi jadi "pengekspor gelondongan". Revisi ini akan memperkuat hilirisasi industri kehutanan. Kayu, rotan, getah, hingga hasil hutan bukan kayu wajib diolah di dalam negeri untuk meningkatkan nilai tambah, menciptakan lapangan kerja, dan menguatkan industri nasional.
5. Kepastian Hukum bagi Masyarakat Adat & Lokal
Konflik penguasaan kawasan hutan yang selama ini menahun akan diredam melalui pengaturan yang tegas. Hak kelola masyarakat adat dan lokal atas wilayah adatnya akan diberi kepastian hukum, sehingga mereka menjadi subjek, bukan objek pembangunan kehutanan.
6. Masuk Era Green Carbon: Atur Serapan hingga Pajak Karbon
Untuk pertama kalinya, UU Kehutanan akan mengatur secara komprehensif pengelolaan green carbon. Mulai dari mekanisme penyerapan karbon hutan, perdagangan karbon, hingga pajak karbon. Namun Prof. Rokhmin menekankan, semua skema harus mengutamakan kepentingan nasional dan target penurunan emisi gas rumah kaca Indonesia.
Menuju Keseimbangan Ekonomi, Sosial, dan Ekologi
Prof. Rokhmin menegaskan, revisi UU Kehutanan ditargetkan menciptakan triple track strategy: pertumbuhan ekonomi lewat hilirisasi, peningkatan kesejahteraan masyarakat hutan, dan perlindungan ekosistem.
"Hutan adalah paru-paru dunia dan sumber penghidupan 50 juta rakyat Indonesia. Kalau UU-nya tidak kita revisi, kita akan kalah melawan deforestasi dan krisis iklim. Ini prioritas untuk Indonesia Emas 2045," pungkas Menteri Kelautan dan Perikanan 2001-2004.
Revisi UU Kehutanan kini masuk dalam Prolegnas Prioritas DPR RI. Komisi IV menargetkan pembahasan intensif dilakukan bersama pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, LSM lingkungan, hingga perwakilan masyarakat adat.

Komentar