Mafia Ekologi: Apakah Karhutla Selalu dimulai Oleh Korporasi?
Oleh: Agusto Sulistio - Citizen Journalist.
ASKARA - Ketika saya masih duduk di SMPN 30 Bandung ketika suatu liburan sekolah pada era 1980-an berkesempatan berkunjung ke rumah Pakdhe di kawasan transmigrasi Lampung.
Kalau ingatan saya tidak keliru, kawasan yang saya datangi berada di wilayah yang kini dikenal sebagai Mesuji. Kawasan transmigrasi Mesuji memang mulai berkembang sejak awal 1980-an, ketika wilayah tersebut masih menjadi bagian dari Kabupaten Lampung Utara.
Sebagai anak SMP saat itu, saya belum memahami apa itu tata kelola lingkungan, gambut, konsesi, atau istilah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Yang saya lihat saat itu adalah warga transmigran yang sedang membangun kehidupan baru.
Sebagian besar mereka berasal dari Pulau Jawa dan daerah lain.
Mereka mengolah lahan yang masih dipenuhi semak belukar, rumput dan pohon-pohon besar agar bisa menjadi ladang pertanian.
Saya masih ingat, Pakdhe saya pernah membuka sebagian lahan dengan cara membakar semak dan tumbuhan kecil. Ketika saya bertanya mengapa dilakukan dengan cara demikian, jawabannya sederhana, untuk menghemat tenaga dan biaya. Pada masa itu, cara tersebut dipandang sebagai cara praktis bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan alat, modal dan tenaga kerja.
Tentu, konteksnya sangat berbeda dengan hari ini.
Pada era 1980-an, istilah karhutla belum menjadi persoalan nasional seperti sekarang. Belum ada kekhawatiran besar mengenai kabut asap lintas negara, belum ada teknologi pemantauan satelit seperti sekarang, dan persoalan lingkungan belum menjadi bagian penting dari percakapan publik.
Puluhan tahun kemudian, keadaan berubah. Karhutla menjadi persoalan serius yang menyangkut kesehatan masyarakat, ekonomi, lingkungan, biodiversitas, bahkan hubungan Indonesia dengan negara tetangga.
Pada September 2026, Presiden Prabowo Subianto bahkan mendorong agar sanksi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan diperberat dan kemungkinan kategori “terorisme ekologi” dikaji. Presiden juga menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar tidak boleh lagi dilakukan dengan alasan apa pun, sementara masyarakat yang membutuhkan bantuan pembukaan lahan harus dibantu pemerintah.
Di sinilah saya teringat pengalaman masa SMP tersebut.
Saya tidak sedang mengatakan bahwa karhutla sekarang dilakukan masyarakat kecil. Saya juga tidak sedang membela siapa pun yang membakar hutan dan lahan. Tetapi pengalaman masa lalu itu membuat saya sulit menerima kesimpulan yang terlalu sederhana bahwa setiap kebakaran yang kemudian terlihat berada di sekitar kawasan perusahaan otomatis bermula dari perusahaan.
Sebab, di lapangan, api mempunyai karakter yang tidak mengenal batas sertifikat tanah.
Ada satu hal lain yang menurut saya juga penting untuk dilihat secara adil, bahwa kearifan masyarakat adat dalam memperlakukan hutan.
Masyarakat Dayak sebagai salah satu kelompok masyarakat asli Kalimantan, begitu juga masyarakat adat suku Melayu Tinggi, Kerinci di Sumatera, dll memiliki beragam tradisi, pengetahuan lokal dan aturan adat dalam berhubungan dengan hutan dan tanah.
Dalam banyak komunitas, hutan bukan semata-mata dipandang sebagai hamparan lahan yang dapat dieksploitasi, tetapi juga bagian dari ruang hidup yang memiliki nilai sosial, budaya dan spiritual.
Cara pandang seperti ini patut diapresiasi. Bukan berarti kita boleh menyimpulkan bahwa seluruh masyarakat Dayak, Melayu Tinggi Kerinci, dll pasti selalu bebas dari persoalan lingkungan. Generalisasi seperti itu juga tidak tepat. Tetapi pengetahuan ekologis masyarakat adat dan pengalaman mereka hidup berdampingan dengan hutan merupakan modal sosial yang penting untuk dipelajari dalam membangun kebijakan pengelolaan hutan Kalimantan.
Persoalannya, tidak semua orang yang sekarang mengelola lahan di Kalimantan merupakan masyarakat Dayak asli, begitu juga di Sumatra yang tumbuh dengan pengetahuan dan tradisi lokal tersebut.
Kalimantan juga menjadi ruang kehidupan bagi masyarakat dari berbagai daerah melalui migrasi, transmigrasi dan perkembangan ekonomi. Ada masyarakat Jawa, Sunda, Madura, Bugis, Makassar dan berbagai kelompok lainnya yang telah lama hidup serta mencari penghidupan di Kalimantan.
Kehadiran mereka tentu bukan sesuatu yang dengan sendirinya salah. Mereka juga warga negara yang memiliki hak untuk hidup dan mencari penghidupan. Tetapi latar belakang budaya, pengalaman bertani dan cara memandang hutan bisa berbeda-beda.
Di sinilah negara mempunyai pekerjaan besar. Ketika masyarakat yang tidak memiliki pengalaman ekologis yang sama dengan masyarakat adat kemudian mengelola lahan yang memiliki karakter sangat berbeda, termasuk lahan gambut yang rentan terbakar, mereka membutuhkan pengetahuan, pendampingan dan teknologi yang sesuai.
Jangan sampai masyarakat hanya diberi lahan, tetapi tidak diberikan pengetahuan dan sarana yang cukup untuk mengelolanya secara aman.
Pengalaman saya melihat kehidupan transmigran puluhan tahun lalu juga mengajarkan satu hal sederhana, ketika negara memberikan lahan kepada masyarakat untuk dikelola, tetapi kemampuan membuka lahan secara aman tidak dibarengi alat, modal, pendampingan dan pengetahuan yang memadai, masyarakat dapat memilih cara yang paling murah dan paling mudah.
Pada masa itu, membakar semak mungkin dianggap solusi praktis. Tetapi zaman berubah. Luas lahan berubah. Jumlah penduduk bertambah. Nilai ekonomi tanah meningkat. Kawasan gambut semakin rentan. Infrastruktur semakin berkembang. Dan satu api kecil hari ini dapat menghasilkan dampak yang jauh lebih besar dibandingkan puluhan tahun lalu.
Karena itu, kebijakan negara juga harus berubah. Presiden Prabowo telah memberikan pesan yang cukup jelas, tidak boleh ada lagi pembukaan lahan dengan cara membakar dan jika masyarakat membutuhkan bantuan, negara harus hadir memberikan solusi.
Menurut saya, pesan tersebut justru perlu diterjemahkan menjadi kebijakan yang sangat praktis di tingkat desa.
Jika masyarakat membutuhkan pembukaan lahan, negara tidak cukup hanya mengatakan “jangan membakar”. Negara harus menyediakan pilihan yang realistis, alat pembukaan lahan bersama, tenaga pendamping, pembiayaan yang terjangkau, pelatihan, pemetaan wilayah rawan kebakaran dan sistem respons cepat ketika api mulai muncul.
Sebab melarang tanpa memberikan alternatif sering kali hanya memindahkan persoalan dari ruang terbuka ke ruang tersembunyi.
Di sisi lain, korporasi tentu mempunyai tanggung jawab yang berbeda. Perusahaan modern memiliki modal, tenaga kerja, perencanaan dan kemampuan teknologi yang jauh lebih besar. Karena itu standar pencegahannya pun harus lebih tinggi. Jika terjadi kebakaran di wilayah konsesi, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif untuk mengetahui apakah terdapat kesengajaan, kelalaian, pelanggaran kewajiban, atau faktor lain yang menyebabkan api masuk dan meluas.
Hukum harus tegas, tetapi ketegasan hukum harus berjalan bersama ketepatan menemukan pelaku.
Jangan sampai orang yang benar-benar menyalakan api tidak tersentuh, sementara pihak yang kebetulan berada di lokasi rambatan api langsung menjadi sasaran kesimpulan.
Sebaliknya, jangan pula pengalaman seperti itu dijadikan alasan untuk membebaskan perusahaan dari tanggung jawab apabila pemeriksaan membuktikan adanya kesengajaan atau kelalaian.
Inilah pentingnya negara hadir dari hulu sampai hilir. Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, TNI, Polri, Manggala Agni dan masyarakat mempunyai peran masing-masing. Karhutla bukan persoalan satu kementerian, tapi ini adalah persoalan tata kelola negara.
Terlebih pada lahan gambut, pekerjaan tidak selesai hanya karena api di permukaan sudah padam. Bara dapat bertahan di bawah permukaan sehingga pendinginan dan pemantauan tetap diperlukan.
Karena itu, saya melihat istilah “terorisme ekologi” yang disampaikan Presiden Prabowo bukan semata-mata soal memperkeras hukuman. Yang lebih penting adalah memastikan negara mampu menemukan akar masalahnya.
Siapa yang menyalakan api, mengapa api bisa menyala, dan mengapa api bisa menyebar?
Mengapa pencegahan terlambat, mengapa masyarakat masih membutuhkan pembakaran sebagai cara termurah membuka lahan?
Apakah perusahaan telah memenuhi seluruh kewajibannya? Dan yang tidak kalah penting, apakah aparat sudah bergerak cepat sejak api pertama muncul?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada hanya mencari siapa yang paling cepat disalahkan.
Pengalaman kecil saya ketika masih SMP mungkin sederhana dan terjadi puluhan tahun lalu. Tetapi dari sana saya belajar bahwa persoalan lingkungan sering kali bermula dari persoalan manusia, keterbatasan alat, kebutuhan ekonomi, cara bertani, tata ruang, pengawasan dan kebijakan negara.
Karhutla hari ini adalah masalah besar. Karena itu, kita membutuhkan cara berpikir yang juga besar, bukan dengan menutup mata terhadap kesalahan korporasi, tetapi juga tidak menutup mata terhadap kemungkinan sumber api dari aktivitas masyarakat.
Kita juga perlu belajar dari masyarakat adat Dayak, suku Melayu Tinggi Kerinci, dan lainnya tentang kearifan lokal dalam menghormati hutan merupakan kekayaan Indonesia yang tidak seharusnya hilang ketika pembangunan berjalan. Pengetahuan tersebut dapat menjadi salah satu referensi dalam membangun pola pengelolaan hutan yang lebih berkelanjutan.
Tetapi kita pun harus realistis bahwa Kalimantan bukan hanya dihuni oleh masyarakat Dayak, begitu juga di Sumatra. Banyak masyarakat pendatang telah menjadi bagian dari kehidupan Kalimantan. Karena itu, siapa pun yang mengelola lahan, apakah masyarakat adat, pendatang, kelompok tani maupun korporasi, harus memiliki standar yang sama dalam menjaga hutan dan mencegah kebakaran, dengan pendekatan kebijakan yang tetap mempertimbangkan kondisi dan kemampuan masing-masing.
Negara harus hadir untuk melindungi hutan, tetapi sekaligus membantu rakyat memperoleh cara yang aman untuk mengolah lahannya.
Hukum harus keras terhadap pelaku, tetapi proses menemukan pelaku harus akurat.
Perusahaan harus bertanggung jawab, tetapi masyarakat juga harus diedukasi dan diberikan alternatif.
Dan yang paling penting, jangan menunggu hutan terbakar baru negara bergerak. Sebab ketika api sudah masuk ke dalam gambut, ketika asap sudah memenuhi udara, ketika sekolah mulai terganggu dan ketika kabut asap sudah melintasi batas negara, biaya yang harus dibayar jauh lebih besar.
Mungkin inilah makna sesungguhnya dari “terorisme ekologi”: bukan hanya seberapa keras negara menghukum setelah api membesar, tetapi seberapa serius negara mencegah agar api tidak pernah menjadi bencana sejak awal.
Dari pengalaman Pakdhe di lahan transmigrasi puluhan tahun lalu, dari kearifan masyarakat adat Dayak, hingga perkembangan perkebunan modern hari ini, kita belajar satu hal yakni cara manusia memperlakukan hutan sangat menentukan masa depan hutan. Karena itu, tugas negara bukan hanya melarang api, melainkan menyediakan jalan lain agar rakyat tidak perlu memilih api untuk membuka lahan cocok tanam.

Komentar