Minggu, 20 September 2026 | 05:53
OPINI

Antara Presiden dan Purbaya: Setahun Enam Hari di Kursi Menkeu

Antara Presiden dan Purbaya:  Setahun Enam Hari di Kursi Menkeu
Ilustrasi

Oleh: Agusto Sulistio - Citizen Journalist

ASKARA - Pergantian Menteri Keuangan selalu menarik perhatian karena menyangkut arah kebijakan fiskal, pengelolaan APBN, hubungan keuangan pusat-daerah dan strategi pemerintah menjaga pertumbuhan ekonomi. 

Ketika Presiden Prabowo Subianto mengganti Sri Mulyani Indrawati dengan Purbaya Yudhi Sadewa pada 8 September 2025, pilihan tersebut bukanlah tanpa sebab. Purbaya merupakan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), setelah sebelumnya menduduki sejumlah posisi strategis di pemerintahan. Ia pernah menjadi Deputi III Bidang Pengelolaan Isu Strategis Kantor Staf Presiden ketika Luhut Binsar Pandjaitan menjadi Kepala Staf Kepresidenan, kemudian Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves pada 2018–2020. Ia kemudian  dilantik sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS pada 3 September 2020. (ANTARA, 23 September 2020).

Tentu jejak tersebut semakin menarik perhatian Presiden Prabowo karena Purbaya pernah mengaku memberikan masukan ekonomi kepada pemerintahan Joko Widodo. Luhut juga mengungkap bahwa ketika menjadi Kepala Staf Presiden, Purbaya yang saat itu merupakan deputinya pernah memberikan saran mengenai bagaimana dana pemerintah dapat dialirkan ke pasar untuk menggerakkan ekonomi. Menurut Luhut, setelah dipertimbangkan, saran tersebut dinilai tepat. (detikFinance, 16 Oktober 2025). 

Tidak lama setelah menjadi Menkeu, Purbaya tampil dalam forum GREAT Lecture bertema “Transformasi Ekonomi Nasional: Pertumbuhan Inklusif Menuju 8%” pada 11 September 2025. Di sana ia mempertahankan argumennya atas capaian ekonomi era Jokowi sekaligus menanggapi kritik Rocky Gerung dengan mengatakan agar Rocky “belajar ekonomi lagi”. (GREAT Institute, 11 September 2025; iNews, 15 September 2025).

Dari sini memberi kesan bahwa Purbaya bukan teknokrat yang kaleng-kaleng atau tiba-tiba muncul di Kementerian Keuangan. 

Meskipun Luhut Binsar Pandjaitan menyebut prestasinya, serta Purbaya yang memiliki pengalaman panjang di sejumlah simpul kebijakan ekonomi negara, bukan berarti  rekam jejak masa lalunya tidak boleh diuji melalui kinerjanya ketika amanah sebagai Menteri Keuangan diberikan Presiden.

Namun akhirnya pembuktian itu terjawab sudah. Sekitar satu tahun kemudian, tepatnya 14 September 2026, Presiden Prabowo kembali melakukan pergantian. Purbaya diberhentikan dari jabatan Menteri Keuangan dan digantikan Suahasil Nazara, yang sebelumnya menjabat Wakil Menteri Keuangan. Dengan demikian, masa jabatan Purbaya berlangsung sekitar 1 tahun 6 hari, sejak pelantikannya pada 8 September 2025. (ANTARA, 8 September 2025; detikFinance, 15 September 2026).

Pergantian yang berlangsung relatif mendadak itu segera melahirkan berbagai tafsir dari tokoh, akademisi dan pengamat. Namun, dalam perspektif jurnalistik, pendapat tidak dapat disamakan dengan fakta. Dalam percakapan telepon saya dengan Advokat Senior, Prof. Dr. Eggi Sudjana, pada Sabtu, 19 September 2026 menjelang siang, Eggi menegaskan bahwa penilaian mengenai alasan pencopotan Purbaya harus didukung fakta, data dan saksi apabila hendak disebut sebagai sebuah kesimpulan.

Menurut Eggi, dari perspektif hukum tata negara, persoalan dasarnya jelas. Presiden mempunyai kewenangan konstitusional untuk mengangkat dan memberhentikan menteri. Pasal 17 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan: “Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.” (UUD NRI 1945, Pasal 17 ayat 2; JDIH DPR RI).

Pertanyaan yang lebih penting bukan apakah Presiden berwenang memberhentikan Purbaya, melainkan apa yang menjadi dasar evaluasi Presiden terhadap kinerja dan kebijakan Menteri Keuangan tersebut.

Eggi Sudjana menilai bahwa satu fakta tulisan saya disebut relevan terkait Bursah Zarnubi, Bupati Lahat, Sumatera Selatan, sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). Pada 11 September 2026, hanya tiga hari sebelum Purbaya diberhentikan, Bursah secara terbuka meminta Presiden Prabowo mempertimbangkan pergantian Menteri Keuangan. Ia menyoroti komunikasi pemerintah daerah dengan Menteri Keuangan serta persoalan Transfer ke Daerah (TKD) dan ruang fiskal daerah. (Holopis, 11 September 2026).

Menurut Eggi Sudjana, bahwa Bursah Zarnubi tidak hanya berbicara sebagai seorang bupati, tapi dapat dilihat sebaga Ketua APKASI periode 2025–2030 yang menaungi 416 pemerintah kabupaten di seluruh Indonesia. (APKASI, 30 Mei–22 Juni 2025). Namun, kedekatan waktu antara permintaan Bursah dan pergantian Purbaya tidak dapat dijadikan bukti bahwa keduanya mempunyai hubungan sebab-akibat. Yang dapat dicatat adalah bahwa persoalan fiskal daerah memang menjadi salah satu isu yang terbuka diperdebatkan ketika Purbaya masih menjabat.

Disisi lain saya menilai bahwa persoalan yang menarik lainnya adalah terkait Bea Cukai. Dalam podcast bersama Denny Sumargo pada 2 Juli 2026, Purbaya mengungkap adanya gagasan Presiden Prabowo untuk membubarkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai apabila tidak segera terjadi perubahan perbaikan dalam waktu satu tahun. Dalam pembicaraan itu disebut kemungkinan penggunaan lembaga inspeksi profesional Societe Generale de Surveillance (SGS), sementara Purbaya meminta kesempatan untuk melakukan pembenahan. (Podcast Denny Sumargo, 2 Juli 2026; Warta Ekonomi, 3 Juli 2026).

Saya menduga hal ini bisa menjadi penyebab kemudian Presiden mencopot jabatan Menkeu Purbaya. Dalam istilah lain telah terjadi "wanprestasi" atau lebih tepatnya "dugaan" tidak tercapainya target atau komitmen kebijakan.

Bisa saja pandangan saya keliru menduga Purbaya telah gagal membubarkan Bea Cukai atau menggantinya dengan SGS. Tentunya hanya Presiden yang mengetahui, disamping merupakan hak prerogativenya.

Lantas, apakah ada target atau komitmen lain yang menjadi bahan evaluasi Presiden? Penjelasan resmi yang cukup untuk menyatakan bahwa Purbaya diberhentikan karena persoalan Bea Cukai, fiskal daerah, atau target tertentu lainnya belum ada bukti.

Dari sinilah muncul dugaan yang layak diuji lebih lanjut. Presiden mungkin memiliki evaluasi internal terhadap pencapaian target dan komitmen kebijakan yang tidak seluruhnya disampaikan kepada publik. 

Pergantian Purbaya memperlihatkan dua hal sekaligus. Pertama, Presiden memiliki dasar konstitusional untuk mengangkat dan memberhentikan menteri. Kedua, publik tetap berhak mengetahui alasan dan dampak dari perubahan kebijakan tersebut secara transparan.

Purbaya datang ke Kementerian Keuangan dengan pengalaman KSP, Kemenko Marves dan LPS. Ia pernah berada dalam lingkungan kerja Luhut, pernah memberikan masukan kebijakan pada era Jokowi, kemudian dipercaya Prabowo menggantikan Sri Mulyani. Setahun enam hari kemudian, ia digantikan Suahasil Nazara.

Apakah pergantian itu merupakan konsekuensi dari tidak tercapainya target tertentu, perubahan strategi ekonomi, persoalan fiskal daerah, atau pertimbangan lain? Sampai ada data dan keterangan resmi, semuanya masih merupakan ruang analisis.

Karena itu, menurut saya, publik tidak perlu terjebak dalam dua kutub, membela Purbaya atau menyalahkan Presiden Prabowo. Tugas warga negara, khususnya pers semestinya menguji setiap informasi dengan fakta. Presiden mempunyai hak konstitusional untuk mengganti menteri, sedangkan rakyat mempunyai hak untuk mengetahui alasan kebijakan tersebut secara transparan.

Di antara hak Presiden dan hak publik itulah pers seharusnya berdiri, bukan sebagai pembela, bukan sebagai hakim, melainkan sebagai penguji fakta agar kebenaran tidak kalah oleh spekulasi.

Komentar