Jumat, 14 Agustus 2026 | 20:24
NEWS

Patriot Bond Bukan Sekadar Dana Murah, Agus Santoso Ingatkan Risiko Reputasi Negara

Patriot Bond Bukan Sekadar Dana Murah, Agus Santoso Ingatkan Risiko Reputasi Negara
Agus Santoso (Dok Panca)

ASKARA - Rencana penerbitan Patriot Bond sebagai instrumen penghimpunan dana murah untuk membiayai proyek strategis nasional dinilai memiliki potensi besar. Namun, di balik peluang penghematan biaya pembiayaan, pemerintah perlu memastikan mekanisme penghimpunan dan penggunaan dana tetap transparan, terlacak serta memenuhi standar tata kelola keuangan internasional.

Mantan Wakil Kepala PPATK periode 2011–2016, Agus Santoso, S.H., LL.M., mengatakan keberhasilan Patriot Bond tidak semestinya hanya diukur dari besarnya dana yang berhasil dihimpun maupun rendahnya imbal hasil yang harus dibayarkan negara.

Menurut Agus, aspek yang jauh lebih penting adalah memastikan asal-usul dana, mekanisme penghimpunan, pengelolaan, penggunaan hingga manfaat akhirnya dapat ditelusuri oleh PPATK sebagai financial intelligence unit.

“Patriot Bond memiliki potensi besar menjadi terobosan penggalangan dana pembiayaan pembangunan. Tetapi dana murah tidak boleh justru menciptakan risiko yang mahal bagi negara di kemudian hari,” ujar Agus dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).

Potensi Hemat Rp2,4 Triliun

Agus menjelaskan kebutuhan terhadap pembiayaan murah dalam jumlah besar memang menjadi salah satu tantangan pembangunan Indonesia. Dana tersebut dapat digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur jangka panjang, inovasi serta sektor produktif yang memiliki dampak sosial dan ekonomi tinggi.

Ia membandingkan gagasan Patriot Bond dengan Liberty Bond yang diterbitkan Amerika Serikat pada 1917 dengan imbal hasil rendah untuk menghimpun dana masyarakat dalam jumlah besar.

“Implementasi Pasal 50A UU P2SK No. 4 Tahun 2026 memiliki tujuan yang serupa dengan Liberty Bond tersebut,” katanya.

Menurut Agus, Pasal 50A tersebut menjadi dasar penerbitan instrumen keuangan khusus berupa Patriot Bond oleh Danantara.

Jika dana yang berhasil dihimpun mencapai Rp60 triliun dengan imbal hasil sekitar 2 persen, Agus memperkirakan penghematan biaya bunga dapat mencapai sekitar Rp2,4 triliun per tahun.

Namun, angka tersebut menurutnya tidak boleh membuat pemerintah hanya melihat keuntungan jangka pendek.

“Upaya penghematan Rp2,4 triliun dari imbal hasil bunga 2 persen bisa jadi hilang, hanya karena biaya utang negara lainnya akan naik menjadi lebih mahal,” tegasnya.

Tiga Karakter Patriot Bond

Agus melihat Patriot Bond memiliki karakter “three in one”, yakni memberikan label patriotik kepada investor, memberikan perlindungan atau imunitas dalam batas tertentu, serta tetap memungkinkan instrumen tersebut digunakan sebagai agunan kredit di bank Himbara.

Justru karena memiliki karakter khusus tersebut, Agus menilai pengawasan terhadap Patriot Bond harus diperkuat, khususnya untuk memastikan kepatuhan terhadap rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) terkait pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Menurutnya, desain hukum dan implementasi Pasal 50A perlu dikaji secara cermat agar instrumen tersebut tidak menimbulkan persoalan tata kelola maupun persepsi negatif di mata investor global dan lembaga internasional.

Jejak Dana Harus Jelas

Agus juga menyoroti kemungkinan mekanisme penghimpunan dana yang bersifat tertutup atau ditujukan kepada kelompok investor tertentu. Menurutnya, kerahasiaan identitas investor dari publik dapat diberikan, tetapi tidak boleh menghilangkan kemampuan PPATK untuk mengetahui asal-usul dan pergerakan dana.

“Perlu analisis dengan cermat tentang rumusan Pasal 50A dan implementasi dari pasal tersebut,” ujarnya.

Ia mengusulkan konsep “safe harbor bersyarat”, yakni perlindungan tertentu bagi investor dengan tetap memberikan kewajiban pelaporan kepada PPATK.

Dengan mekanisme tersebut, data investor dapat tetap dirahasiakan dari publik, tetapi dapat diakses PPATK untuk kepentingan pengawasan dan penelusuran apabila diperlukan.

Agus mengingatkan, instrumen yang terlalu tertutup dan sulit ditelusuri berpotensi menimbulkan persepsi negatif, terutama jika dikaitkan dengan risiko tindak pidana pencucian uang.

Danantara Diminta Transparan

Menurut Agus, transparansi juga tidak boleh berhenti pada saat dana berhasil dihimpun. Danantara harus dapat menjelaskan secara berkala penggunaan dana Patriot Bond.

Laporan tersebut penting untuk memastikan dana benar-benar masuk ke sektor produktif dan proyek strategis yang telah ditentukan, bukan menjadi dana yang sulit dipantau pergerakannya.

Agus mendorong agar Patriot Bond diarahkan kepada proyek yang memberikan dampak sosial dan ekonomi luas, antara lain transisi energi ramah lingkungan, waste to energy, pengelolaan sampah, reboisasi, pemulihan lahan pertanian, riset pangan, pembiayaan UMKM, pendidikan hingga pembangunan rumah sakit.

Dengan begitu, masyarakat maupun investor global dapat melihat hubungan yang jelas antara dana yang dihimpun dengan proyek yang dibiayai.

Jangan Sampai Dana Murah Menjadi Beban Mahal

Agus menilai Patriot Bond tetap memiliki peluang menjadi model baru penghimpunan dana domestik dengan biaya rendah. Bahkan, konsep tersebut dapat dikembangkan lebih lanjut menjadi berbagai instrumen pembiayaan seperti social bond maupun green bond.

Namun, menurut dia, fondasinya harus dibangun di atas tiga prinsip utama: transparansi, pengawasan dan keterlacakan dana.

“Dana Obligasi Khusus itu wajib masuk ke jalan tol sehingga bisa mudah diikuti ke mana arahnya dan di mana exit-nya. Tidak boleh langsung masuk di jalan non-tol, karena akan lebih sulit untuk melacaknya,” pungkas Agus.

Bagi Agus, keberhasilan Patriot Bond bukan semata-mata soal berapa triliun rupiah yang berhasil dihimpun atau berapa besar bunga yang dapat dihemat.

Ukuran yang lebih penting adalah apakah dana tersebut benar-benar sampai kepada proyek yang dituju, dapat dipertanggungjawabkan, menghasilkan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan sekaligus menjaga kepercayaan pasar terhadap Indonesia.

Dengan kata lain, Patriot Bond boleh menjadi dana murah, tetapi jangan sampai Indonesia harus membayar harga yang jauh lebih mahal akibat lemahnya transparansi, tata kelola dan reputasi negara.

 

 

Komentar