Banyak Kena OTT dan Kasus Korupsi, Parpol Harus Seleksi Ketat Calon Pemimpin Daerah
ASKARA-Saat ini banyak kepala daerah baik Gubernur, Bupati dan Walikota terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) maupun kasus tindak pidana korupsi.
Terkait fenomena ini anggota Komisi II DPR, Rycko Menoza mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen kepala daerah.
"Persoalan ttersebut tentunya tidak bisa hanya dilihat dari sisi penegakan hukum, tetapi harus ditelusuri sejak proses pencalonan kepala daerah," kata Rycko Menoza, Rabu (15/7/2026).
Menurut dia, tingginya angka kepala daerah yang tersandung kasus korupsi menjadi sinyal bahwa mekanisme seleksi calon pemimpin daerah masih menyisakan banyak kelemahan.
Karena itu, tegasnya pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada harus menjadikan persoalan tersebut sebagai salah satu fokus utama.
Rycko mengatakan proses evaluasi harus dimulai sejak seseorang memperoleh rekomendasi partai politik, mendaftarkan diri ke KPU, mengikuti tahapan pencalonan hingga akhirnya terpilih oleh masyarakat.
"Seluruh rangkaian tersebut harus dipastikan mampu menghasilkan kepala daerah yang berintegritas," katanya.
Partai politik, menurutnl Rycko harus benar-benar harus diselektif sejak awal direstui sebagai calon kepala daerah, sehingga terpilih menjadi kepala daerah. Dengan demikian, pihaknya berharap mereka tidak menimbulkan persoalan-persoalan dikemudian hari.
"Jika saat menjabat sebagai kepala daerah membuat masalah akibatnya akan mencederai nama maupun kewibawaan partai politik yang mengusungnya," kata Rycko.
Sebagaimana diketahui, jumlah kepala daerah yang ditangkap KPK dalam OTT terus bertambah. Terbaru, KPK menangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam OTT di wilayah Soloraya, Jawa Tengah, Kamis (9/7/2026). Sehingga total 10 kepala daerah yang terjerat kasus korupsi hingga pertengahan tahun 2026.
Tak hanya Etik Suryani, KPK lebih dahulu telah mengamankan Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri T, Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Bupati Muara Enim Edison, Bupati Kuansing Suhardiman Amby, dan Bupati Langkat Syah Afandin.
Rycko juga menegaskan partai politik memiliki tanggung jawab besar dalam melakukan seleksi calon kepala daerah. Menurutnya, proses penjaringan tidak boleh hanya mempertimbangkan elektabilitas, tetapi juga rekam jejak, integritas, serta persoalan hukum yang pernah dimiliki calon.
Disisi lain pihaknya menyoroti tingginya biaya politik dalam sistem pemilihan kepala daerah secara langsung. Menurutnya, tingginya ongkos politik dalam Pilkada menjadi salah satu faktor yang mendorong lahirnya praktik korupsi ketika kandidat berhasil menjabat.
Rycko menjelaskan calon kepala daerah harus mengeluarkan biaya besar untuk bertemu masyarakat, menggelar kegiatan, menyediakan konsumsi hingga berbagai kebutuhan kampanye lainnya. Kondisi tersebut dinilai menciptakan tekanan bagi kepala daerah untuk mengembalikan biaya politik setelah terpilih.
"Kalau sistemnya tetap seperti sekarang, siapa yang punya uang besar dianggap lebih berpeluang menang. Orang yang memiliki integritas tetapi tidak memiliki modal besar justru sering kalah bersaing," ujarnya.
Dia mengusulkan agar mekanisme pemilihan kepala daerah dikembalikan melalui DPRD dengan pengawasan yang lebih ketat. Menurutnya, sistem tersebut tetap harus disertai transparansi rekam jejak calon agar publik dapat memberikan masukan sebelum pemilihan dilakukan. (dry)

Komentar