Koalisi Masyarakat Sipil Kritik RPP Tugas TNI, Nilai Berpotensi Hidupkan Dwifungsi Militer
ASKARA - Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah menghentikan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tugas TNI. Mereka menilai rancangan aturan tersebut berpotensi memperluas peran militer ke ranah sipil dan mengancam prinsip supremasi sipil yang menjadi salah satu fondasi reformasi 1998.
Dalam pernyataan bersama yang dirilis pada Selasa (17/6/2026), koalisi yang terdiri atas DE JURE, IMPARSIAL, CENTRA Initiative, Raksha Initiative, Human Rights Working Group (HRWG), Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Indonesia Risk Center (IRC), serta SETARA Institute, menilai proses pembahasan RPP dilakukan secara tertutup di tengah masih berlangsungnya uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI di Mahkamah Konstitusi.
Menurut koalisi tersebut, langkah pemerintah yang terus melanjutkan pembahasan dinilai menunjukkan minimnya keterbukaan terhadap kritik dan partisipasi publik.
"Pembahasan yang berlangsung secara tertutup memperlihatkan adanya kecenderungan untuk menghindari sorotan publik dan perdebatan yang seharusnya menjadi bagian dari proses pembentukan kebijakan," demikian isi pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil.
Koalisi menilai sejumlah pasal dalam draf RPP mengandung rumusan yang multitafsir dan berpotensi memperluas keterlibatan TNI di luar fungsi pertahanan negara.
Salah satu yang disoroti adalah definisi Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang dianggap terlalu luas sehingga berpotensi membuka ruang bagi pelibatan TNI dalam berbagai persoalan domestik yang seharusnya menjadi kewenangan institusi sipil.
Menurut mereka, definisi ancaman dalam RPP yang mencakup "setiap upaya dan kegiatan" dari dalam maupun luar negeri juga dinilai berisiko disalahartikan dan dapat digunakan untuk membenarkan keterlibatan militer dalam berbagai aktivitas masyarakat sipil.
Koalisi mengkhawatirkan rumusan tersebut dapat berdampak pada ruang demokrasi, termasuk terhadap kebebasan berekspresi dan hak-hak konstitusional warga negara.
Selain itu, mereka juga menyoroti ketentuan mengenai operasi bantuan yustisial yang dinilai membuka peluang keterlibatan TNI dalam proses penegakan hukum, serta pengaturan mengenai operasi non-tempur yang memungkinkan pelibatan militer dalam berbagai urusan pemerintahan sipil.
Aspek lain yang menjadi perhatian adalah pengaturan mengenai pertahanan siber. Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, sejumlah ketentuan dalam RPP berpotensi tumpang tindih dengan kewenangan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Digital, Kepolisian Republik Indonesia, serta Badan Intelijen Negara.
Mereka menegaskan bahwa peran TNI dalam keamanan siber seharusnya dibatasi pada konteks perang siber antarnegara atau ancaman yang secara langsung menyasar instalasi pertahanan.
Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil meminta pemerintah tidak melanjutkan pembahasan RPP Tugas TNI dengan draf yang saat ini beredar.
Menurut mereka, regulasi tersebut tidak hanya bersifat teknis sebagai aturan turunan undang-undang, tetapi berpotensi mengubah secara mendasar relasi antara militer, negara, dan warga sipil.
"Jika pembahasan RPP dengan substansi yang ada saat ini tetap dilanjutkan, maka hal itu dikhawatirkan menjadi pintu masuk bagi kembalinya militerisme dalam tata kelola pemerintahan sipil dan mengancam kehidupan demokrasi di Indonesia," demikian pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil.
Pernyataan tersebut ditandatangani oleh sejumlah organisasi yang selama ini aktif mengadvokasi isu demokrasi, hak asasi manusia, dan reformasi sektor keamanan.

Komentar