Rabu, 17 Juni 2026 | 23:23
COMMUNITY

Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Pengerahan TNI dan Komcad Saat Aksi Mahasiswa

Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Pengerahan TNI dan Komcad Saat Aksi Mahasiswa
Ilustrasi unjuk rasa (Dok Freepik)

ASKARA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti pengerahan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tergabung dalam Komponen Cadangan (Komcad) yang berlangsung bersamaan dengan aksi demonstrasi mahasiswa di sejumlah titik di Jakarta pada 12 Juni 2026.

Dalam siaran pers yang dirilis Jumat (13/6/2026), koalisi yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, antara lain Imparsial, Centra Initiative, Amnesty International Indonesia, YLBHI, KontraS, WALHI, AJI Indonesia, ICJR, ELSAM, hingga Setara Institute, menilai penggunaan unsur militer untuk menghadapi demonstrasi merupakan kebijakan yang keliru dalam sistem negara demokrasi.

Koalisi menyoroti Surat Kementerian Pertahanan Nomor B/752/VI/2026/BACADNAS tertanggal 11 Juni 2026 yang memerintahkan pengerahan sekitar 500 ASN anggota Komcad dari berbagai kementerian untuk mengikuti Apel Siaga Komcad di Kementerian Pertahanan pada 12 Juni 2026.

Menurut koalisi, dalam negara demokratis, mobilisasi militer seharusnya menjadi pilihan terakhir ketika seluruh instrumen sipil tidak lagi mampu mengendalikan keadaan.

"Mobilisasi TNI untuk menghadapi aksi demonstrasi mahasiswa adalah kebijakan yang keliru. Penggunaan instrumen pertahanan harus tunduk pada prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi sipil," demikian pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.

Koalisi menegaskan bahwa Komponen Cadangan dibentuk untuk memperkuat komponen utama pertahanan negara dalam menghadapi ancaman terhadap kedaulatan negara, sehingga penggunaannya harus dilakukan secara proporsional dan berdasarkan parameter ancaman yang jelas.

Mereka mempertanyakan urgensi pengerahan Komcad di tengah situasi damai, mengingat Indonesia tidak sedang berada dalam kondisi perang maupun menghadapi ancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN).

"Ancaman apa yang sedang dihadapi negara sehingga diperlukan pengerahan Komponen Cadangan? Apakah TNI sebagai komponen utama pertahanan negara dan Polri sebagai aparat pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dianggap tidak mampu menjalankan fungsi dan kewenangannya?" tulis koalisi.

Koalisi juga menilai pengerahan Komcad tersebut tidak memiliki landasan hukum yang memadai. Mereka merujuk Pasal 63 UU PSDN yang menyatakan mobilisasi hanya dapat dilakukan apabila Indonesia berada dalam keadaan darurat militer atau perang dan harus mendapatkan persetujuan DPR atas usulan Presiden.

Karena itu, menurut mereka, pengerahan Komcad dalam situasi damai berpotensi bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan serta dapat menimbulkan preseden yang tidak sehat bagi demokrasi.

Selain itu, koalisi mengingatkan bahwa Komcad pada dasarnya merupakan warga sipil yang sehari-hari menjalankan tugas sebagai aparatur negara, sehingga pengerahannya dalam konteks pengamanan demonstrasi dikhawatirkan dapat memicu gesekan antarsesama warga sipil.

"Pengerahan Komcad dan TNI dalam menghadapi aksi demonstrasi menunjukkan cara pandang yang melihat kritik sebagai ancaman, bukan sebagai bagian dari dinamika demokrasi," ujar koalisi.

Melalui pernyataan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak agar pemerintah tetap menjunjung supremasi sipil serta memastikan seluruh kebijakan di bidang pertahanan dan keamanan berjalan sesuai konstitusi dan prinsip-prinsip demokrasi.

Siaran pers itu ditandatangani oleh 20 organisasi masyarakat sipil, di antaranya Imparsial, Centra Initiative, Amnesty International Indonesia, YLBHI, KontraS, WALHI, AJI Indonesia, Indonesia Risk Center (IRC), HRWG, ICJR, ELSAM, LBH Jakarta, LBH Pers, LBH Masyarakat, PBHI, dan Setara Institute.

 

Komentar