Polisi Amankan Spesialis Pembobol Apartemen di Jakarta Utara
ASKARA - Unit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di salah satu apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Seorang pria berinisial EG (53) yang diduga merupakan spesialis pembobol apartemen berhasil ditangkap saat berada di kawasan Apartemen Green Lake Sunter, Tanjung Priok, Rabu (10/6/2026) malam.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban, Edi Mulijati, yang kehilangan sejumlah barang berharga setelah unit apartemennya dibobol pada 1 Juni 2026. Dalam aksi tersebut, pelaku diduga merusak pintu utama menggunakan linggis kecil sebelum masuk ke dalam unit dan membawa kabur satu unit MacBook Air M2 serta telepon seluler Samsung A05.
Kapolsek Kelapa Gading melalui Kanit Reskrim AKP Kiki Tanlim, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.
“Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui. Informasi tersebut kemudian disebarluaskan kepada jaringan pengamanan apartemen di wilayah Jakarta Utara untuk mempersempit ruang gerak pelaku,” ujar AKP Kiki.
Kerja sama antara kepolisian dan petugas keamanan apartemen akhirnya membuahkan hasil. Polisi menerima informasi adanya seseorang dengan ciri-ciri yang sesuai dengan pelaku di kawasan Apartemen Green Lake Sunter.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kelapa Gading yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu buah linggis kecil yang diduga digunakan untuk membobol pintu apartemen serta pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan aksinya.
Dalam pemeriksaan awal, EG mengakui telah melakukan pencurian dengan cara merusak pintu menggunakan linggis. Ia juga mengaku telah menjual hasil curiannya kepada seseorang yang tidak dikenalnya di kawasan Poncol, Senen, Jakarta Pusat, seharga Rp1,1 juta.
Menurut pengakuan tersangka, uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu.
Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian serupa di sejumlah apartemen lain di wilayah Jakarta Utara maupun daerah lainnya.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat anggota di lapangan serta dukungan masyarakat dan petugas keamanan lingkungan. Kami mengimbau warga untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian,” kata AKP Kiki.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kelapa Gading untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Komentar