Rabu, 22 Juli 2026 | 04:18
OPINI

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri-19)

Pendudukan Jepang, Teror Kempeitai, dan Kriminalisasi Informasi

Pendudukan Jepang, Teror Kempeitai, dan Kriminalisasi Informasi
Bagus Sudarmanto dan tentara Jepang ketika mendarat di Jakarta (Dok Askara-yukisuka)

Oleh: Dr. Bagus Sudarmanto )*

Pengantar
Seri sebelumnya mengulas gangsterisme, polisi rahasia kolonial, dan kriminalisasi politik menjelang runtuhnya Hindia Belanda. Pada seri ke-19 ini, pembahasan memasuki salah satu periode paling kelam dalam sejarah Jakarta, yakni masa pendudukan Jepang tahun 1942–1945.

ASKARA - Ketika tentara Jepang memasuki Batavia pada Maret 1942, sebagian rakyat sempat menyambut mereka dengan harapan baru. Jepang dipandang sebagai “saudara tua” sesama bangsa Asia yang diyakini akan membebaskan Indonesia dari penjajahan Belanda. Namun, harapan tersebut tidak berlangsung lama.

Dalam waktu singkat, Batavia—yang kemudian diubah namanya menjadi Jakarta Tokubetsu Shi atau “Kota Istimewa Jakarta”—berubah menjadi kota penuh pengawasan militer, kelaparan, pasar gelap, penjarahan, dan kekerasan yang dilakukan penguasa baru.

Dalam perspektif kriminologi, masa pendudukan Jepang menjadi periode penting karena memperlihatkan bagaimana perang mampu meruntuhkan tatanan sosial, mendefinisikan ulang makna “kejahatan”, serta melahirkan berbagai bentuk kekerasan baru.

Kekosongan Kekuasaan dan Gelombang Penjarahan

Setelah Belanda menyerah kepada Jepang, sistem pemerintahan kolonial runtuh seketika. Polisi dan pejabat Belanda ditahan, sementara kontrol keamanan kota melemah drastis. Situasi tersebut memicu gelombang penjarahan di berbagai wilayah Jakarta.

Gudang makanan, toko milik orang Eropa, kantor administrasi, hingga rumah elite kolonial menjadi sasaran massa. Pakaian, bahan pangan, sepeda, bahkan perabot rumah tangga dijarah dan dibawa pergi.

Secara kriminologis, kondisi ini mencerminkan fenomena social disorganization, yakni situasi ketika struktur sosial dan kontrol masyarakat melemah sehingga angka kriminalitas meningkat tajam.

Namun menariknya, bagi sebagian warga saat itu, penjarahan tidak dipandang sebagai tindak kriminal. Banyak yang melihatnya sebagai pelampiasan atas ketimpangan sosial selama masa kolonial Belanda. Hal ini menunjukkan bahwa definisi moral terhadap suatu tindakan sangat dipengaruhi konteks kekuasaan.

Kempeitai: Ketika Kecurigaan Menjadi Vonis

Situasi semakin mencekam ketika Jepang membentuk Kempeitai, polisi militer yang dikenal brutal dan ditakuti rakyat.

Kempeitai memiliki kewenangan sangat luas, mulai dari menangkap, menginterogasi, memata-matai, hingga menghukum tanpa proses pengadilan yang jelas. Di Jakarta, kantor Kempeitai lebih dikenal sebagai tempat penyiksaan dibanding lembaga penegakan hukum.

Banyak orang ditangkap hanya karena dicurigai anti-Jepang. Korbannya bukan hanya aktivis politik, tetapi juga wartawan, guru, pegawai kantor, hingga warga biasa.

Metode penyiksaan yang dilaporkan meliputi pemukulan, penyiksaan air, kurungan sempit, hingga eksekusi tanpa pengadilan (Cribb, 1991).

Yang paling mengkhawatirkan, banyak penangkapan dilakukan tanpa bukti kuat, melainkan sekadar rumor atau kecurigaan. Mengeluhkan distribusi pangan, membicarakan kemungkinan Jepang kalah perang, atau mengkritik kerja paksa dapat dianggap sebagai ancaman terhadap negara.

Sensor Informasi dan Kriminalisasi Berita

Pengawasan informasi menjadi salah satu fokus utama pemerintahan militer Jepang. Seluruh surat kabar berada di bawah sensor ketat dan dijadikan alat propaganda perang Dai Nippon.

Wartawan diwajibkan menulis berita yang memuliakan kemenangan Jepang di Asia. Mereka yang dianggap menyebarkan informasi “berbahaya” berisiko ditangkap Kempeitai.

Bahkan, sekadar mendengarkan siaran radio asing seperti BBC atau Radio Australia sudah dapat dianggap tindakan subversif.

Salah satu tokoh yang berada dalam pengawasan ketat Jepang adalah Adam Malik. Pada masa itu, ia aktif dalam jaringan pemuda dan penyebaran informasi bawah tanah, termasuk mencari kabar luar negeri melalui radio ilegal.

Jepang sangat khawatir terhadap berita kekalahan mereka di medan perang karena dapat meruntuhkan propaganda militer yang dibangun selama pendudukan (Kahin, 1952).

Tekanan serupa juga dialami wartawan senior Rosihan Anwar. Dalam memoarnya, Rosihan menggambarkan bagaimana wartawan harus sangat berhati-hati memilih kata karena sedikit kritik saja dapat berujung pemanggilan oleh Kempeitai (Anwar, 2004).

Akibatnya, banyak wartawan menggunakan bahasa simbolik dan sindiran halus agar tetap dapat menyampaikan pesan tanpa memancing penangkapan.

Pengawasan tidak hanya menyasar pers. Kalangan sastrawan dan intelektual muda pun berada dalam pantauan ketat. Chairil Anwar berkarya dalam situasi ketika puisi dan karya sastra diawasi karena dianggap dapat membangkitkan semangat nasionalisme.

Fenomena tersebut dalam kriminologi dikenal sebagai criminalization of dissent, yakni upaya negara menjadikan kritik dan perbedaan pendapat sebagai tindak kriminal.

Romusha: Kerja Paksa Berbalut Janji

Jepang juga menerapkan sistem romusha atau kerja paksa yang menyeret ribuan warga Jakarta dan Jawa.

Mereka direkrut melalui bujukan dan janji pekerjaan, lalu dipaksa membangun rel kereta, jalan militer, bunker, dan fasilitas perang dalam kondisi yang sangat buruk.

Kelaparan, penyakit, dan kekerasan menjadi bagian dari kehidupan para romusha. Banyak di antara mereka tidak pernah kembali (Reid, 1979).

Jugun Ianfu: Kejahatan terhadap Perempuan

Salah satu sisi paling gelap dari pendudukan Jepang adalah praktik Jugun Ianfu, yakni sistem perbudakan seksual terhadap perempuan muda.

Mereka dijanjikan pekerjaan atau pendidikan, namun kemudian dipaksa melayani tentara Jepang.

Dalam perspektif hukum internasional modern, praktik tersebut dikategorikan sebagai perdagangan manusia dan kejahatan perang berbasis gender (Hicks, 1995).

Menjelang Kekalahan: Kota Kian Kacau

Ketika Jepang mulai terdesak pada 1944–1945, kondisi Jakarta semakin memburuk. Kelaparan meningkat, penyakit menyebar, inflasi melonjak, dan kriminalitas jalanan bertambah.

Pencurian makanan, perampokan, penyelundupan, serta perdagangan gelap menjadi cara bertahan hidup bagi banyak warga.

Saat Jepang menyerah kepada Sekutu pada Agustus 1945, Jakarta kembali mengalami kekosongan kekuasaan. Gudang senjata dijarah, kelompok pemuda mulai mengambil alih fasilitas-fasilitas penting, dan bentrokan sosial meningkat menjelang Revolusi Indonesia.

Penutup Seri-19

Pengalaman Jakarta pada masa pendudukan Jepang memberikan pelajaran penting dalam kajian kriminologi: definisi “kejahatan” tidak pernah benar-benar netral, melainkan dibentuk oleh siapa yang memegang kekuasaan.

Pada masa itu, menyimpan radio, mendengarkan siaran asing, atau membicarakan kekalahan Jepang dapat berujung penjara bahkan kematian. Padahal, dalam sistem demokrasi modern, tindakan tersebut merupakan bagian dari hak sipil warga negara.

Sejarah Jakarta di bawah pendudukan Jepang mengingatkan bahwa negara tidak selalu hadir sebagai pelindung rakyat. Dalam kondisi tertentu, negara justru dapat menjadi sumber ketakutan dan pelaku kekerasan paling sistematis terhadap masyarakatnya sendiri.
 

*) Penulis adalah anggota Dewan Redaksi Keadilan.Id, pengurus PWI Jaya, dan dosen Kriminologi FISIP UI.

Glosarium Mini

Criminalization of Dissent — Upaya negara menjadikan kritik atau perbedaan pendapat sebagai tindak kriminal.

Jugun Ianfu — Sistem perbudakan seksual yang dipaksakan Jepang terhadap perempuan muda di wilayah pendudukannya.

Kempeitai — Polisi militer Jepang yang bertugas mengawasi keamanan, intelijen, dan kontrol politik selama pendudukan.

Romusha — Sistem kerja paksa yang diterapkan Jepang terhadap rakyat Indonesia demi kepentingan perang.

Social Disorganization — Kondisi ketika struktur sosial dan kontrol masyarakat melemah sehingga kriminalitas meningkat.

Subversif — Tindakan yang dianggap mengancam kekuasaan atau stabilitas pemerintahan.

Tokubetsu Shi — Istilah Jepang untuk “kota istimewa”, digunakan untuk menyebut Jakarta pada masa pendudukan Jepang.

 

Komentar