Rabu, 17 Juni 2026 | 21:25
NEWS

Safrizal ZA Dorong Percepatan Huntap Aceh Tamiang

Safrizal ZA Dorong Percepatan Huntap Aceh Tamiang
Kepala Pos Komando Wilayah Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR), Dr. Safrizal ZA bersama Koordinator Posko Penanggulangan Bencana (Galapana) DPR RI, TA Khalid, ketika memimpin rapat (Dok Mubarak)

ASKARA - Kepala Pos Komando Wilayah Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR), Dr. Safrizal ZA bersama Koordinator Posko Penanggulangan Bencana (Galapana) DPR RI, TA Khalid, memimpin rapat percepatan persiapan lahan hunian tetap (huntap) di Aceh Tamiang, Sabtu (23/5/2026).

Rapat yang digelar di Kantor Bupati Aceh Tamiang itu dihadiri Wakil Bupati Aceh Tamiang Ismail, Kepala Balai DJBN Wilayah Aceh Zulkarnain, perwakilan Direktorat Jenderal Bina Marga, Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatra I Asy’ari, unsur pemerintah daerah, hingga perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU).

Fokus pembahasan diarahkan pada kesiapan 40 lokasi huntap komunal yang diusulkan Pemkab Aceh Tamiang. Sebanyak 37 lokasi dinyatakan siap dibangun, sementara tiga lokasi lainnya masih dalam proses negosiasi pelepasan HGU milik PT Perkebunan Semadam, PT Pertanian Pati Sari, dan PT Evans Indonesia.

Sementara lahan HGU milik PTPN, PT Padang Palma Permai, PT Socfindo, PT Desa Jaya, dan PT Bahruni disebut telah selesai 100 persen untuk pembangunan huntap.

Dalam rapat tersebut, Safrizal menawarkan solusi percepatan melalui mekanisme “bridging” dokumen administrasi sebagai dasar awal pembangunan sambil menunggu proses pelepasan aset selesai.

“Sebagai solusi percepatan, perlu ada bridging berupa dokumen administrasi kepastian pelepasan lahan HGU sebagai dasar awal pemerintah daerah melakukan pembangunan,” ujar Safrizal.

Mantan Penjabat Gubernur Aceh itu juga meminta pemerintah daerah menghitung kebutuhan lahan berdasarkan kajian Kementerian PUPR, termasuk kebutuhan fasilitas umum bagi masyarakat terdampak bencana.

Koordinator Galapana DPR RI, TA Khalid, turut mendesak penyelesaian pelepasan lahan dari tiga perusahaan yang masih berproses. Ia memberi tenggat waktu hingga Minggu (24/5/2026) pukul 12.00 WIB agar persoalan dapat segera diselesaikan.

“Kalau masih ada penolakan, Bupati diminta segera bersurat ke Satgas Pemerintah dan Satgas DPR RI,” kata Khalid.

Usai rapat, Safrizal bersama rombongan meninjau salah satu lokasi HGU di Desa Bukit Rata yang akan digunakan untuk pembangunan huntap. Mereka juga mengunjungi Huntara 3 Bukit Rata dan menyerahkan bantuan peralatan dapur kepada 72 kepala keluarga penghuni hunian sementara tersebut.

 

Komentar