Bea Cukai Bongkar Pabrik Pita Cukai Palsu, Negara Selamat Rp570 Miliar
ASKARA - Bea Cukai bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI membongkar sindikat produksi dan penimbunan pita cukai ilegal di wilayah Jawa Tengah. Operasi gabungan yang digelar pada Selasa, 19 Mei 2026, berhasil mengamankan jutaan pita cukai diduga palsu, mesin percetakan, hingga belasan pelaku di Kabupaten Jepara dan Kota Semarang.
Penindakan dilakukan oleh Tim Satgas Bea Cukai yang terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Bea Cukai Kudus, serta BAIS TNI. Operasi ini merupakan hasil pengembangan informasi terkait aktivitas produksi barang kena cukai ilegal yang telah dipantau secara intensif.
Di Kabupaten Jepara, petugas menggerebek lima lokasi yang dijadikan tempat penimbunan dan pelekatan hologram pita cukai ilegal. Lokasi tersebut berada di Kecamatan Mayong, Kecamatan Batealit, dan Kecamatan Pecangaan. Dari penggerebekan itu, petugas menyita 71 koli pita cukai diduga palsu, 3 koli pita cukai tanpa hologram, serta 2 unit mesin stamping foil.
Sementara di Kota Semarang, penggerebekan dilakukan di tiga bangunan dan kamar kos di Kecamatan Gunungpati yang diduga menjadi pusat percetakan pita cukai palsu. Dalam operasi tersebut, petugas menyita dua unit mesin cetak jenis OLIVER 66 EZ dan OLIVER 258 E2Z, plat cetak pita cukai, mesin pemotong kertas, 22 roll stiker hologram, serta dokumen pemesanan pita cukai ilegal.
Selain barang bukti, aparat juga mengamankan 19 orang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sebanyak 15 orang diamankan di Jepara saat melakukan pelekatan hologram, sedangkan empat orang lainnya diamankan di Semarang, terdiri dari satu pengendali percetakan, dua karyawan, dan satu sopir. Petugas turut menyita satu unit mobil Innova Zenix bernomor polisi K1704Q.
Seluruh barang bukti dan para terperiksa kini dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY guna menjalani pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dari hasil penindakan tersebut, Bea Cukai memperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp570 miliar. Nilai itu berasal dari total pita cukai diduga palsu yang diamankan dalam operasi di Jepara dan Semarang.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama menegaskan bahwa operasi ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan operasi tidak lepas dari sinergi antarinstansi dan dukungan masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas ilegal di lingkungan sekitar.
Bea Cukai memastikan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai guna melindungi penerimaan negara, menjaga keberlangsungan industri legal, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari produk ilegal yang tidak terstandarisasi.

Komentar