Majelis Adat Sumedanglarang Desak Status Nasional Mahkota Binokasih
ASKARA - Polemik seputar Mahkota Binokasih kembali mencuat setelah Majelis Adat Sumedanglarang mempertanyakan transparansi proses pemindahan benda pusaka tersebut dalam rangkaian kirab budaya bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Majelis Adat Sumedanglarang menilai munculnya perbedaan keterangan mengenai benda yang dibawa dalam kirab — apakah mahkota asli atau replika — telah memicu kebingungan di tengah masyarakat. Karena itu, mereka meminta seluruh dokumen resmi terkait proses pemindahan dan pengelolaan pusaka dibuka kepada publik.
Dalam keterangannya, Majelis Adat menyebut Mahkota Binokasih saat ini masih berstatus cagar budaya tingkat kabupaten berdasarkan data Disparbudpora Kabupaten Sumedang. Status tersebut, menurut mereka, otomatis tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Majelis Adat menegaskan setiap pemindahan benda cagar budaya wajib melalui izin kepala daerah berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya, termasuk dilengkapi kajian teknis, berita acara, jaminan keamanan, hingga asuransi perlindungan benda budaya.
“Publik berhak mengetahui prosedur apa saja yang telah ditempuh, karena penggunaan nama Mahkota Binokasih membawa konsekuensi hukum dan tanggung jawab pengelolaan,” demikian pernyataan Majelis Adat Sumedanglarang dalam rilisnya, Kamis (14/5/2026).
Pihak Majelis Adat juga menyoroti adanya informasi mengenai perbaikan elemen pusaka yang disebut sempat terlepas setelah lama disimpan. Mereka menilai tindakan terhadap benda cagar budaya seharusnya dilakukan berdasarkan rekomendasi tim ahli agar tidak menimbulkan persoalan baru terkait keaslian maupun konservasi benda pusaka.
Pupuhu Majelis Adat Sumedanglarang, Susane Febriyati Suryakartalegawa, SH, menegaskan bahwa Mahkota Binokasih merupakan warisan sejarah masyarakat Sunda yang harus dijaga secara terbuka dan bertanggung jawab.
“Pusaka ini bukan milik panitia, bukan milik pejabat, bukan milik keraton. Ini warisan sejarah yang harus dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujarnya.
Selain meminta keterbukaan dokumen, Majelis Adat juga mendesak Pemerintah Kabupaten Sumedang dan Kementerian Kebudayaan RI agar segera meningkatkan status Mahkota Binokasih menjadi cagar budaya tingkat nasional.
Menurut mereka, peningkatan status tersebut penting untuk memperkuat perlindungan hukum sekaligus menjaga nilai historis Mahkota Binokasih sebagai simbol penting sejarah Kerajaan Sumedanglarang dan peradaban Sunda.
Majelis Adat berharap polemik yang berkembang dapat diselesaikan melalui pendekatan hukum, kajian budaya, serta transparansi informasi kepada masyarakat agar warisan sejarah tidak menjadi sumber perdebatan berkepanjangan.

Komentar