Rabu, 22 Juli 2026 | 00:41
NEWS

Pemda DKI Diminta Turun Tangan Atasi Kisruh Gedung Pasar Baru

Pemda DKI Diminta Turun Tangan Atasi Kisruh Gedung Pasar Baru
Salah satu sudut Istana Pasar Baru (Dok Askara)

ASKARA - Sejumlah pedagang di Gedung Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat, mengeluhkan adanya penagihan biaya layanan atau service charge oleh pihak yang disebut bukan pengelola resmi gedung.

Keluhan tersebut disampaikan para penyewa kios dan ruangan usaha di Gedung Istana Pasar Baru, Jalan Pintu Air Raya Nomor 58-64, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Selasa (12/5/2026).

Menurut para pedagang, selama ini pembayaran sewa maupun biaya operasional dilakukan secara resmi kepada PT Pancapermata Istana Pasar Baru selaku pengelola gedung.

Namun, berdasarkan informasi yang mereka terima, sejak Oktober 2025 perusahaan tersebut disebut sudah tidak lagi menjadi pengelola Gedung Istana Pasar Baru. Hingga kini, para pedagang mengaku belum mendapat kejelasan mengenai pihak pengelola baru yang sah.

“Selama ini kami bayar resmi ke pengelola. Tapi sekarang ada orang-orang datang menagih service charge tanpa kejelasan,” ujar salah seorang pedagang.

Para pedagang juga mengaku mendapat informasi bahwa PT Pancapermata Istana Pasar Baru memiliki tunggakan pajak bernilai miliaran rupiah kepada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta.

Di tengah ketidakjelasan status pengelolaan gedung, sejumlah oknum disebut beberapa kali mendatangi maupun menghubungi pedagang untuk meminta pembayaran biaya layanan dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.

Namun para penyewa menolak melakukan pembayaran lantaran pihak penagih dinilai tidak mampu menunjukkan legalitas sebagai pengelola resmi gedung.

Selain itu, mereka juga mempertanyakan tidak adanya kuitansi resmi maupun rincian penggunaan dana dari tagihan yang diminta.

“Kalau memang resmi harusnya ada kuitansi dan penjelasan biaya untuk apa saja. Ini tidak ada,” kata pedagang lainnya.

Pedagang mengaku tekanan mulai dirasakan setelah menolak membayar tagihan tersebut. Beberapa penyewa menyebut aliran listrik ke kios mereka diputus, bahkan ada ruang usaha yang digembok secara sepihak tanpa pemberitahuan.

“Listrik dipadamkan dan kios digembok tanpa izin. Kami merasa ditekan,” ujar salah satu penyewa.

Gedung Istana Pasar Baru yang disebut merupakan aset milik Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta itu kini dikabarkan mulai banyak ditinggalkan pedagang akibat situasi yang tidak menentu.

Kondisi tersebut membuat aktivitas perdagangan di dalam gedung semakin sepi dibanding sebelumnya.

Para pedagang berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera turun tangan untuk memberikan kepastian terkait status pengelolaan gedung serta perlindungan terhadap hak-hak penyewa yang masih bertahan menjalankan usaha di lokasi tersebut.

 

 

Komentar