Selasa, 21 Juli 2026 | 18:46
COMMUNITY

Majelis Adat Sumedanglarang dan ABPEDNAS Bangkitkan Otoritas Adat Desa

Majelis Adat Sumedanglarang dan ABPEDNAS Bangkitkan Otoritas Adat Desa
Majelis Adat Sumedanglarang dan ABPEDNAS foto bersama (Dok Askara)

ASKARA - Majelis Adat Sumedanglarang bersama DPC ABPEDNAS Kabupaten Sumedang menggulirkan gerakan pembentukan Lembaga Adat Desa (LAD) di seluruh wilayah Kabupaten Sumedang sebagai upaya menghidupkan kembali hak asal usul dan otoritas adat desa sesuai amanat Undang-Undang Desa.

Gerakan tersebut digaungkan dalam Musyawarah Desa pembentukan Lembaga Adat Desa di Desa Sukatali, Kecamatan Situraja, Sabtu (9/5/2026). Langkah itu disebut sebagai bagian dari ikhtiar mengembalikan marwah Sumedang sebagai Puseur Budaya Sunda yang ditopang desa sadar adat dan budaya.

Pupuhu Majelis Adat Sumedanglarang, Susane Febriyati Suryakartalegawa, SH, mengatakan pembentukan LAD merupakan implementasi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 junto UU Nomor 3 Tahun 2024 serta Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 yang memberikan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul.

“Selama ini desa kita seperti badan tanpa ruh. Ada Kepala Desa, ada BPD, tapi ruh adatnya dicabut. Padahal UU Desa menyatakan desa berwenang menyelenggarakan hukum adat dan menetapkan lembaga adat. Pertanyaannya, di mana lembaganya? Permendagri 18 Tahun 2018 menjawabnya: Lembaga Adat Desa,” kata Susane.

Menurutnya, Sumedang sebagai pusat budaya Sunda memiliki mandat sejarah dan konstitusional untuk menjadi teladan pelestarian adat dan budaya di Indonesia. Ia menegaskan gerakan tersebut bukan sekadar simbol budaya, melainkan upaya mengembalikan hak masyarakat adat yang dijamin konstitusi.

Majelis Adat Sumedanglarang menilai selama ini desa kehilangan otoritas atas nilai adat, hukum adat, hingga tata ruang adat. Akibatnya, masyarakat desa dinilai tidak memiliki instrumen kuat untuk menghadapi berbagai intervensi dari luar.

Salah satu contoh yang disoroti ialah rencana pembangunan geothermal dan penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Tampomas. Menurut mereka, desa hanya dilibatkan sebatas sosialisasi tanpa memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan.

Selain itu, Majelis Adat juga menyinggung hilangnya sejumlah tapak sejarah akibat genangan Waduk Jatigede sebagai bentuk lemahnya perlindungan terhadap ruang budaya dan adat di Sumedang.

Dalam kesempatan tersebut, DPC ABPEDNAS Kabupaten Sumedang menyatakan dukungan penuh terhadap gerakan pembentukan LAD. Organisasi BPD itu menegaskan akan mengawal lahirnya lembaga adat di seluruh desa.

“BPD adalah anak kandung UU Desa. Pasal 55 huruf b memerintahkan BPD menjaga aspirasi asal usul dan kewenangan desa. Tidak ada alasan bagi BPD untuk tidak mengawal lahirnya Lembaga Adat Desa,” demikian pernyataan DPC ABPEDNAS Sumedang.

ABPEDNAS Sumedang juga menetapkan tiga langkah strategis, yakni seluruh BPD wajib memfasilitasi musyawarah desa pembentukan LAD, mendorong lahirnya Peraturan Desa tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, serta memastikan alokasi anggaran APBDes untuk operasional LAD sesuai Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.

Gerakan Desa Sadar Adat dan Budaya ini diharapkan menjadi pondasi pembangunan berbasis kearifan lokal sekaligus menjadikan Sumedang sebagai laboratorium Desa Adat Nasional.

“Kepada dunia kami nyatakan, kalau mau belajar cara merawat adat dan budaya dalam bingkai NKRI, datanglah ke Sumedang. Kami tidak menolak zaman, kami menyambut zaman dengan akar yang menghunjam ke bumi,” ujar Susane.

 

 

Komentar