Kamis, 18 Juni 2026 | 15:28
NEWS

Pemilik Lahan Serahkan Kawasan Hutan Lindung, UPTD Stabat Beri Apresiasi

Pemilik Lahan Serahkan Kawasan Hutan Lindung, UPTD Stabat Beri Apresiasi
Kepala UPTD Wilayah I Stabat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Sukendra Purba menerima surat pernyataan dari Mimpin Ginting (Dok Askara)

ASKARA - Kepala UPTD Wilayah I Stabat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Sukendra Purba, memberikan apresiasi kepada seorang warga yang secara sukarela mengembalikan lahan yang berada dalam kawasan hutan lindung kepada pemerintah.

Apresiasi tersebut disampaikan setelah Mimpin Ginting mendatangi Kantor KPH Wilayah I Stabat, Senin (27/4/2026), dan menyerahkan surat pernyataan terkait penguasaan lahan sekitar 5 hektare di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Sukendra menjelaskan, berdasarkan pernyataan tersebut, lahan yang dikuasai Mimpin Ginting diketahui masuk dalam kawasan hutan lindung. Atas kesadaran sendiri, pemilik lahan kemudian menyerahkan kembali area tersebut kepada pemerintah untuk dikelola sesuai ketentuan.

“Ini langkah yang patut diapresiasi. Yang bersangkutan datang sendiri setelah mengetahui status lahannya merupakan kawasan hutan,” ujar Sukendra.

Ia menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan peninjauan lapangan guna memastikan kondisi kawasan sekaligus melakukan pemetaan. Langkah ini penting untuk menentukan tindak lanjut, termasuk kemungkinan solusi bagi masyarakat yang telah terlanjur memanfaatkan lahan tersebut.

Menurut Sukendra, pemerintah melalui Kementerian Kehutanan memiliki sejumlah skema penyelesaian, seperti program perhutanan sosial maupun mekanisme perizinan lain yang sesuai aturan.

Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat di wilayah Langkat dan Deli Serdang yang menguasai kawasan hutan tanpa dasar hukum agar segera melapor.

“Kami terbuka. Silakan sampaikan, nanti akan kami carikan solusi terbaik sesuai regulasi,” tegasnya.

Sementara itu, Mimpin Ginting mengaku dirinya juga menjadi korban dalam kasus tersebut. Ia menjelaskan lahan seluas 15 hektare yang dibelinya pada 2017 dari seorang warga, ternyata sebagian masuk kawasan hutan lindung.

“Saat membeli, saya tidak mendapat informasi bahwa lahan itu bermasalah. Saya juga bukan korporasi, hanya masyarakat biasa,” ungkapnya.

Meski demikian, setelah mengetahui status lahan tersebut, ia memilih untuk menyerahkan kembali bagian yang masuk kawasan hutan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan.

 

Komentar