Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:02
NEWS

Demokrasi Diuji, Kedaulatan Hukum Disorot

Demokrasi Diuji, Kedaulatan Hukum Disorot
Panca Dwikora (Dok Askara)

ASKARA - Isu kedaulatan hukum kembali menjadi sorotan di tengah dinamika demokrasi yang dinilai masih menghadapi berbagai tantangan serius. Penggiat media online sekaligus pemerhati demokrasi, Panca Soekarno, menilai bahwa praktik demokrasi di Indonesia kerap belum ditopang oleh penegakan hukum yang adil dan konsisten.

Menurutnya, demokrasi sejatinya tidak hanya berbicara tentang kebebasan berpendapat, berpartisipasi, maupun mengoreksi kekuasaan, tetapi juga menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi yang harus dilindungi oleh negara melalui supremasi hukum.

“Tanpa penegakan hukum yang kuat, demokrasi hanya menjadi panggung retorika. Kebebasan memang diakui, tetapi rapuh dalam praktik,” ujar Panca dalam keterangannya, Minggu (26/4).

Ia menyoroti adanya kecenderungan intervensi politik dalam proses penegakan hukum yang dinilai dapat merusak independensi lembaga peradilan. Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi menjadikan hukum sebagai alat legitimasi kekuasaan, bukan sebagai instrumen keadilan.

Fenomena hukum yang “tajam ke bawah, tumpul ke atas” disebutnya masih menjadi persoalan klasik yang belum terselesaikan. Ketika hukum dinilai tidak adil dalam penerapannya, kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi pun ikut tergerus.

“Jika hukum bisa dinegosiasikan dan keadilan bisa ditawar, maka yang runtuh bukan hanya keadilan, tetapi juga legitimasi demokrasi itu sendiri,” tegasnya, Minggu (26/4).

Lebih lanjut, Panca mengingatkan bahwa demokrasi yang sehat tidak cukup hanya ditopang oleh prosedur elektoral atau kebebasan berbicara. Demokrasi membutuhkan supremasi hukum yang menempatkan semua warga negara pada posisi yang sama di hadapan hukum, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Namun demikian, ia menilai realitas yang terjadi justru menunjukkan bahwa hukum masih berada di bawah bayang-bayang kekuasaan politik. Praktik seperti kriminalisasi, tebang pilih, hingga dugaan intervensi terhadap lembaga peradilan disebut sebagai gejala yang perlu diwaspadai.

Kondisi ini, lanjutnya, berpotensi menciptakan ketimpangan dalam demokrasi, di mana kelompok yang memiliki kekuatan politik dan ekonomi menjadi semakin dominan, sementara masyarakat lemah semakin terpinggirkan.

Untuk itu, ia menekankan pentingnya reformasi hukum yang konkret, tidak sekadar wacana. Pembenahan regulasi, penguatan kelembagaan, serta peningkatan integritas aparat penegak hukum dinilai menjadi langkah mendesak untuk mengembalikan kedaulatan hukum.

Di sisi lain, peran masyarakat sipil, media, dan akademisi juga dinilai krusial sebagai pengawas kekuasaan. Kontrol publik yang kuat dianggap sebagai benteng terakhir untuk mencegah semakin dalamnya intervensi politik terhadap hukum.

“Demokrasi yang sejati adalah demokrasi yang mampu menjamin keadilan secara nyata. Itu hanya bisa terwujud jika hukum benar-benar berdaulat dan tidak tunduk pada kekuasaan,” pungkasnya.

 

 

Komentar