Sabtu, 13 Juni 2026 | 09:39
NEWS

Jurnalis Dipiting Saat Eksekusi Lahan Cibubur, Ricuh Warga vs Aparat

Jurnalis Dipiting Saat Eksekusi Lahan Cibubur, Ricuh Warga vs Aparat
Suasana eksekusi lahan Cibubur yang sempat ricuh antara warga vs aparat (Dok Erfan)

ASKARA - Dugaan kekerasan terhadap jurnalis kembali mencuat di tengah proses penegakan hukum. Insiden terjadi saat eksekusi lahan di Jalan Mualim Aminudin, Cibubur, Ciracas, Kamis (23/4/2026), yang berujung ricuh antara aparat dan warga.

Munir, wartawan Warta Kota, mengaku mengalami tindakan fisik saat menjalankan tugas peliputan di lokasi. Ia menyebut sempat diminta menunjukkan kartu identitas pers, namun sebelum sempat memperlihatkannya, justru mendapat perlakuan kasar dari seseorang di lapangan.

“Belum sempat saya tunjukkan ID card, tiba-tiba dari belakang ada yang memiting leher saya,” ujar Munir.

Peristiwa itu terjadi saat eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur berlangsung dalam situasi tegang. Proses yang dipimpin juru sita Arief Rommy Wibowo sejak awal disebut mendapat penolakan dari warga.

Ratusan warga sebelumnya telah berkumpul di sekitar lokasi, tepatnya di area panti asuhan Yayasan Al-Mukhlisin, untuk menolak eksekusi lahan seluas kurang lebih 17.000 meter persegi. Sedikitnya 34 rumah yang dihuni sekitar 42 kepala keluarga terancam dibongkar.

Ketegangan memuncak ketika petugas mulai memasuki area. Bentrokan fisik antara warga dan aparat tak terhindarkan, bahkan dilaporkan terjadi aksi saling pukul di lokasi.

Di tengah kondisi tersebut, dugaan kekerasan terhadap jurnalis menjadi perhatian serius. Sejumlah pihak menilai, jika terbukti, tindakan tersebut dapat melanggar prinsip kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin jurnalis bekerja tanpa intimidasi.

Di sisi lain, aparat memiliki kewenangan menjaga ketertiban selama pelaksanaan eksekusi. Namun penggunaan kekuatan fisik seharusnya dilakukan secara proporsional dan menjadi langkah terakhir dalam pengendalian situasi.

Sengketa Lahan Dipertanyakan

Kuasa hukum warga, Moch Hari, mengungkap adanya dugaan kejanggalan dalam proses hukum yang mendasari eksekusi. Ia menyoroti penerbitan Akta Jual Beli (AJB) pada 1973 atas nama pihak yang disebut telah meninggal dunia pada 1970.
“Apakah mungkin orang yang sudah meninggal menandatangani AJB?” ujarnya.

Selain itu, ia juga mempertanyakan penerbitan sertifikat hak milik atas nama pihak lain, termasuk dugaan adanya pernyataan dari salah satu pemegang sertifikat yang mengaku tidak pernah melakukan transaksi pembelian.

Warga mengklaim telah menguasai lahan tersebut secara sah sejak era 1970-an melalui ahli waris dan memiliki dokumen AJB sebagai dasar kepemilikan.

Pengadilan Tegaskan Eksekusi Sah
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rudy Hartono, menegaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga tingkat kasasi.

Ia merujuk pada perkara Nomor 281/PDT.G/2013 PN Jakarta Timur yang telah melalui proses banding dan kasasi. Objek eksekusi disebut mencakup empat bidang tanah dalam satu hamparan dengan luas berbeda, yang seluruhnya telah melalui pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Ini adalah eksekusi terhadap objek tanah sesuai amar putusan,” ujarnya.

Desakan Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi terkait dugaan kekerasan terhadap jurnalis dalam insiden tersebut. Klarifikasi dari pihak terkait dinilai penting untuk memastikan kronologi secara utuh sekaligus menjaga akuntabilitas.

Kasus ini kembali menambah daftar insiden yang melibatkan jurnalis saat meliput konflik agraria. Organisasi pers dan lembaga advokasi kebebasan pers didorong untuk mengawal kasus ini secara serius.

Belum diketahui apakah Munir akan menempuh jalur hukum atau melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jakarta Timur, Dewan Pers, maupun pengawas internal peradilan. Namun insiden ini menjadi ujian penting bagi komitmen perlindungan kebebasan pers di Indonesia.

 

 

Komentar