Ketergantungan Candu di Batavia Jadi Sorotan Kajian Kriminologi
ASKARA – Fenomena konsumsi candu (opium) di Batavia pada masa kolonial tidak hanya menjadi persoalan ekonomi, tetapi juga berkembang sebagai masalah sosial yang luas. Hal itu terungkap dalam tulisan seri ke-9 bertajuk Kriminologi 500 Tahun Jakarta yang disusun oleh Bagus Sudarmanto.
Dalam kajian tersebut dijelaskan, pada masa VOC, candu dilembagakan melalui sistem pacht atau hak distribusi yang dilelang kepada pihak tertentu. Skema ini menjadikan konsumsi candu sebagai salah satu sumber pemasukan penting bagi pemerintah kolonial.
Seiring berjalannya waktu, konsumsi candu meluas ke berbagai lapisan masyarakat, terutama di kalangan buruh pelabuhan, kuli kontrak, dan serdadu rendahan. Penelitian yang dirujuk dalam kajian itu menyebutkan bahwa konsumsi opium di kota-kota pelabuhan Asia Tenggara dapat mencapai 10–20 persen dari populasi laki-laki dewasa.
Salah satu pola yang berkembang adalah konsumsi berbasis utang. Dalam praktiknya, konsumen dapat memperoleh candu terlebih dahulu dan membayarnya kemudian melalui pemotongan upah. Pola ini dinilai memperkuat ketergantungan, baik secara biologis maupun ekonomi.
“Ketergantungan tidak hanya terjadi karena sifat adiktif candu, tetapi juga karena sistem utang yang mengikat konsumen,” tulis Bagus dalam kajiannya, Rabu (22/4).
Dampaknya, banyak pekerja kehilangan sebagian pendapatan untuk konsumsi candu, yang berujung pada penurunan kesejahteraan keluarga. Selain itu, konsumsi jangka panjang juga dikaitkan dengan gangguan kesehatan, penurunan produktivitas, hingga konflik dalam rumah tangga.
Kajian tersebut juga mencatat berkembangnya “rumah madat” sebagai ruang konsumsi candu. Tempat ini tidak hanya berfungsi sebagai lokasi penggunaan, tetapi juga menjadi bagian dari aktivitas ekonomi informal yang terkadang berkaitan dengan praktik ilegal lainnya.
Di sisi lain, meningkatnya permintaan memicu munculnya jalur distribusi ilegal. Namun, respons pemerintah kolonial dinilai cenderung terbatas. Meski mempertahankan monopoli distribusi melalui sistem resmi, intervensi terhadap dampak sosial candu disebut minim.
“Tidak ditemukan kebijakan yang secara khusus ditujukan untuk rehabilitasi atau perlindungan kelompok rentan,” tulis Bagus yang juga Anggota Dewan Redaksi keadilan.id.
Dari perspektif kriminologi, fenomena ini dipandang sebagai bagian dari sistem yang terstruktur. Kajian tersebut menyoroti bahwa praktik konsumsi candu tidak semata-mata merupakan perilaku individu, melainkan terkait dengan kebijakan ekonomi dan kekuasaan pada masa itu.
Pendekatan political economy of crime yang digunakan dalam analisis menunjukkan bahwa candu berfungsi sebagai komoditas yang menciptakan ketergantungan berulang, sehingga menjaga stabilitas pemasukan. Sementara itu, distribusi candu—baik legal maupun ilegal—dinilai mengikuti mekanisme pasar.
Dalam penutupnya, kajian ini menyimpulkan bahwa dampak candu tidak hanya melemahkan individu, tetapi juga memengaruhi struktur sosial secara luas. Ketergantungan yang terjadi dinilai sebagai bagian dari sistem yang berlangsung secara berulang dan berkelanjutan.
Tulisan ini merupakan bagian dari rangkaian kajian sejarah kriminologi Jakarta yang akan terus berlanjut pada seri berikutnya.

Komentar