Senin, 15 Juni 2026 | 20:04
NEWS

Dana Nasabah Aek Nabara Rp28 Miliar Tuntas Dikembalikan

Dana Nasabah Aek Nabara Rp28 Miliar Tuntas Dikembalikan
Suster Natalia Situmorang foto bersama di BNI Jakarta (Dok Paroki Aek Nabara)

ASKARA - Proses pengembalian dana nasabah terkait kasus dugaan penyimpangan di BNI KCP Aek Nabara, Sumatera Utara, terus berlanjut. Dana sisa sekitar Rp21 miliar kini telah ditransfer ke Credit Union (CU) Gereja Fransiskus Asisi Aek Nabara.

Konfirmasi tersebut disampaikan Frater Fritz Prasetyo yang memastikan transfer dilakukan pada Rabu (22/4) sekitar pukul 12.50 WIB.

“Sudah ditransfer ke CU Aek, Gereja Fransiskus Asisi Aek Nabara,” ujarnya, Rabu (12/4)

Sebelumnya, pengembalian dana tahap awal sebesar Rp7 miliar telah direalisasikan pada akhir Maret 2026. Dengan tambahan penyaluran terbaru ini, total dana yang telah dikembalikan kepada nasabah mencapai sekitar Rp28 miliar.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dana milik anggota CU Paroki Aek Nabara yang sempat tidak dapat diakses, sehingga memicu keresahan di masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian mendorong percepatan penyelesaian dan meminta BNI memenuhi hak-hak nasabah secara transparan dan akuntabel.

Penyaluran dana melalui CU dan lembaga paroki dilakukan untuk memastikan distribusi tepat sasaran kepada para anggota yang terdampak.

Dengan pengembalian dana yang kini hampir seluruhnya terealisasi, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan dapat kembali pulih.

 

Komentar