Minggu, 07 Juni 2026 | 07:47
NEWS

OJK Desak BNI Tuntaskan Kasus Dana Nasabah Aek Nabara

OJK Desak BNI Tuntaskan Kasus Dana Nasabah Aek Nabara
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) segera menuntaskan penyelesaian kasus dugaan penyimpangan dana nasabah di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara (Dok Askara)

ASKARA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) segera menuntaskan penyelesaian kasus dugaan penyimpangan dana nasabah di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara. Langkah ini ditegaskan untuk memastikan pelindungan konsumen serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Dalam keterangan yang diterima redaksi beberapa saat lalu, Sabtu (18/4), OJK telah memanggil Direksi dan manajemen BNI guna meminta penjelasan sekaligus menekankan agar proses penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab.

Dalam keterangannya, OJK menegaskan bahwa pelindungan nasabah merupakan prioritas utama. Karena itu, BNI diminta melakukan verifikasi secara menyeluruh, memenuhi hak nasabah sesuai ketentuan, serta menyampaikan perkembangan penanganan secara berkala kepada OJK.

Sejauh ini, BNI disebut telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Upaya ini dilakukan guna menjaga kepentingan nasabah serta mendukung proses penyelesaian yang akuntabel.

Terkait pengembalian dana, BNI telah merealisasikan penggantian kepada nasabah sebesar Rp7 miliar setelah melalui proses verifikasi. OJK menyatakan akan terus memantau penyelesaian sisa dana agar berjalan transparan, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, OJK juga meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh, termasuk pendalaman aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola. Langkah ini dinilai penting untuk mengidentifikasi akar permasalahan sekaligus mencegah terulangnya kejadian serupa.

BNI sendiri telah menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan bertanggung jawab. OJK memastikan akan terus mengawasi setiap tahapan penyelesaian dengan mengedepankan prinsip pelindungan konsumen, transparansi, dan akuntabilitas.

OJK menegaskan, jika dalam proses pengawasan ditemukan adanya pelanggaran, maka pihaknya akan mengambil langkah sesuai kewenangan yang dimiliki.

Di akhir pernyataannya, OJK mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi konstruktif serta menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Nasabah yang membutuhkan informasi atau ingin menyampaikan pengaduan dapat menghubungi layanan resmi BNI atau Kontak OJK 157.

 

 

Komentar