Rabu, 22 Juli 2026 | 04:53
OPINI

Pengawasan Keuangan sebagai Kebijakan Publik: Membangun Early Warning System yang Efektif Pasca-Krisis OJK

Pengawasan Keuangan sebagai Kebijakan Publik: Membangun Early Warning System yang Efektif Pasca-Krisis OJK
OJK (Dok OJK)

ASKARA - Pernyataan yang saya sampaikan dalam forum resmi Dewan Perwakilan Rakyat pada 27 Januari 2026 lalu, dapat ditempatkan sebagai kritik kebijakan (policy critique) terhadap desain dan pelaksanaan pengawasan sektor jasa keuangan di Indonesia. Kritik tersebut tidak berangkat dari insiden tunggal, melainkan dari akumulasi persoalan struktural yang selama beberapa tahun terakhir memperlihatkan lemahnya fungsi pencegahan risiko oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Dalam perspektif kebijakan hukum dan ekonomi, OJK merupakan institusi dengan mandat ganda: menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus melindungi kepentingan konsumen. Mandat ini secara normatif menempatkan OJK sebagai early warning system negara. Oleh karena itu, efektivitas pengawasan tidak boleh diukur semata dari kecepatan respons pasca-krisis, melainkan dari kemampuan mengidentifikasi, mengolah, dan menindak sinyal risiko awal sebelum risiko tersebut bermetamorfosis menjadi kerugian publik berskala besar.

Pengunduran diri pimpinan OJK beberapa hari setelah pernyataan saya di DPR patut dibaca dalam kerangka evaluasi kebijakan kelembagaan, bukan sekadar dinamika personal. Dalam studi regulatory governance, perubahan aktor tanpa perubahan instrumen dan paradigma pengawasan berpotensi menghasilkan path dependency, yakni pengulangan kegagalan yang sama dalam konteks berbeda. Oleh sebab itu, momen ini seharusnya dimanfaatkan sebagai jendela kebijakan (policy window) untuk melakukan reformasi struktural.

Pengalaman empiris menunjukkan bahwa berbagai kasus investasi tipu-tipu, penghimpunan dana tanpa izin, lemahnya pengawasan pasar modal, persoalan perbankan dan asuransi, hingga tekanan yang berdampak pada Bursa Efek Indonesia, hampir selalu diawali oleh indikasi dini. Laporan masyarakat, anomali imbal hasil, dan pola bisnis yang tidak rasional merupakan regulatory signals yang seharusnya diproses sebagai data risiko, bukan diperlakukan sebagai isu administratif minor atau miscellaneous inputs.

Dalam kerangka hukum ekonomi, kegagalan mengolah sinyal risiko awal akan meningkatkan biaya sosial (social cost) secara eksponensial. Ketika negara terlambat bertindak, kerugian tidak hanya bersifat individual, tetapi juga sistemik: runtuhnya kepercayaan publik, meningkatnya ketidakpastian pasar, dan terganggunya fungsi intermediasi keuangan. Kejatuhan bursa saham yang terjadi belakangan ini memperlihatkan bagaimana pasar bereaksi terhadap akumulasi risiko yang tidak terkelola secara memadai.

Dari sudut pandang kebijakan hukum, kondisi ini menuntut reposisi fungsi pengawasan dari pendekatan reaktif menuju pengawasan berbasis risiko dan pencegahan (risk-based preventive supervision). Pengawasan yang bergantung pada tekanan publik atau viralitas secara konseptual bertentangan dengan prinsip negara hukum, karena menempatkan mekanisme informal sebagai pemicu kerja institusi formal.

Perhatian Presiden Prabowo Subianto yang mulai kencang terhadap kinerja lembaga pengawas dapat dimaknai sebagai sinyal politik bahwa stabilitas sektor keuangan dipandang sebagai kepentingan strategis negara. Namun dalam kerangka kebijakan publik, koreksi politik tersebut perlu ditransformasikan menjadi pembaruan regulatif dan institusional, agar tidak berhenti pada respons jangka pendek.

Secara kebijakan, usulan saya terhadap agenda reformasi OJK pasca-pengunduran diri pimpinan idealnya mencakup beberapa agenda utama. Pertama, penguatan sistem pengaduan dan whistle-blowing yang terintegrasi dan berbasis analisis risiko. Kedua, konsolidasi dan pemanfaatan data lintas sektor untuk mendeteksi pola anomali sejak dini. Ketiga, penegasan standar akuntabilitas pengawasan, termasuk kejelasan konsekuensi kelembagaan atas kegagalan menjalankan kewenangan yang bersifat wajib. Keempat, pergeseran budaya organisasi dari kepatuhan administratif menuju pengawasan substantif yang berorientasi pencegahan.

Dengan demikian, hubungan antara pernyataan saya di DPR pada 27 Januari 2026 lalu dan dinamika kelembagaan OJK beberapa hari kemudian seharusnya dipahami sebagai pelajaran kebijakan. Negara tidak cukup hanya mengganti aktor, tetapi perlu membenahi cara kerja pengawasan sebagai instrumen perlindungan ekonomi rakyat. Dalam kebijakan hukum dan ekonomi, legitimasi regulator tidak ditentukan oleh kemampuannya merespons krisis, melainkan oleh keberhasilannya mencegah krisis tersebut sejak awal.

Jakarta, 1 Februari 2026
Penikmati Mie Goreng Buatin Istri Sendiri, Bukan Orang Lain.

Husendro

Komentar