Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:53
NEWS

Kursi Puncak OJK Ditinggal, Ada Apa di Balik Pengunduran Diri ini?

Kursi Puncak OJK Ditinggal, Ada Apa di Balik Pengunduran Diri ini?
Logo OJK (Dok OJK)

ASKARA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pengunduran diri Ketua Dewan Komisioner OJK bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK), serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK).

Pengunduran diri tersebut disampaikan secara resmi dan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. OJK menyatakan proses selanjutnya akan dilakukan sesuai mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa pengunduran dirinya bersama pejabat terkait merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung langkah-langkah pemulihan yang diperlukan.

“OJK menilai pengunduran diri ini sebagai bagian dari komitmen kelembagaan dalam menjaga integritas serta mendukung proses pemulihan yang berjalan,” demikian pernyataan resmi OJK, Jumat (30/1).

OJK menegaskan, pengunduran diri tersebut tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan nasional, termasuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

Untuk sementara waktu, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK akan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku. Langkah ini dilakukan guna memastikan kesinambungan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan.

OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.

 

Komentar