Kamis, 04 Juni 2026 | 07:24
NEWS

DPRD Jabar Dukung Pembatasan Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

DPRD Jabar Dukung Pembatasan Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
Anggota DPRD Jawa Barat, Hj. Siti Muntamah (Dok Askara)

ASKARA - Anggota DPRD Jawa Barat, Hj. Siti Muntamah, menyatakan dukungannya terhadap disahkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Regulasi tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), yang mulai diterapkan secara bertahap sejak 28 Maret 2026.

Aturan ini mewajibkan platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring, untuk membatasi atau menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini bertujuan melindungi anak dari berbagai ancaman di ruang digital, seperti perundungan siber, paparan konten negatif, hingga kecanduan digital.

Menanggapi hal tersebut, Siti Muntamah yang akrab disapa Ummi Siti menilai kebijakan ini sebagai langkah konkret pemerintah dalam menjaga generasi muda.

“Kami menyambut baik disahkannya Permen Komdigi ini sebagai langkah nyata negara dalam menjaga generasi muda dari dampak negatif dunia digital. Anak-anak harus tumbuh dalam ruang yang aman, sehat, dan mendukung perkembangan karakter mereka,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Sebagai Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat yang membidangi isu perempuan, keluarga, dan anak, Ummi Siti menegaskan bahwa regulasi tersebut harus diiringi dengan penguatan peran keluarga dan peningkatan literasi digital.

“Aturan saja tidak cukup. Orang tua harus hadir sebagai pendamping utama, sekolah perlu memperkuat pendidikan karakter, dan pemerintah daerah harus aktif memberikan edukasi digital kepada keluarga. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” katanya.

Ia juga menilai Jawa Barat memiliki peran strategis dalam implementasi kebijakan ini, mengingat jumlah penduduk dan pengguna internet yang tinggi di provinsi tersebut.

“Saya berharap kebijakan ini menjadi momentum untuk membangun ekosistem digital yang ramah anak di Jawa Barat. Teknologi harus menjadi sarana tumbuh kembang, bukan ancaman bagi masa depan anak-anak kita,” pungkasnya.

 

Komentar