Minggu, 05 Juli 2026 | 06:24
NEWS

DPRD Jabar Siapkan Ranperda Perlindungan Keluarga

DPRD Jabar Siapkan Ranperda Perlindungan Keluarga
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Hj. Siti Muntamah.,S. Ap. (Dok Beni)

ASKARA - DPRD Jawa Barat berencana menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait perlindungan keluarga dari berbagai tantangan sosial, termasuk dampak perkembangan era digital.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Siti Muntamah, mengatakan Ranperda tersebut merupakan usulan prakarsa DPRD, khususnya Komisi V, yang akan diusulkan masuk dalam Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

“Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari audiensi dengan Penggiat Keluarga (Giga) Indonesia yang menyampaikan kekhawatiran terhadap kondisi sosial saat ini,” ujar Siti di Bandung, Senin (4/5/2026).

Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat perlindungan keluarga, terutama dalam menghadapi perubahan sosial yang semakin kompleks. Selain itu, sejumlah daerah di kabupaten/kota di Jawa Barat juga telah lebih dulu memiliki aturan serupa.

Sebelumnya, Komisi V DPRD Jabar menerima audiensi dari Giga Indonesia yang mendorong percepatan pembentukan regulasi guna melindungi keluarga dan anak dari berbagai risiko sosial.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi V turut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Bappeda, Biro Hukum Setda, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Barat.

Ketua Giga Indonesia, Euis Sunarti, dalam paparannya menyoroti sejumlah persoalan sosial yang dinilai berdampak pada ketahanan keluarga, termasuk peningkatan kasus HIV dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan data Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Jawa Barat, jumlah kasus baru HIV menunjukkan tren peningkatan, dari sekitar 5.000 kasus per tahun menjadi 8.620 kasus pada 2022, 9.710 kasus pada 2023, dan mencapai 10.405 kasus pada 2024.

DPRD Jabar berharap, melalui Ranperda tersebut, upaya pencegahan dan perlindungan keluarga dapat diperkuat secara komprehensif guna menjawab tantangan sosial yang berkembang di masyarakat.

 

Komentar