Ketika Negara Jadi Bandar Candu di Jakarta
ASKARA - Sejarah panjang Batavia mengungkap sisi gelap kolonialisme yang jarang disorot. Dalam kajian kriminologi bertajuk “500 Tahun Jakarta (Seri 7)”, terungkap bahwa pada masa Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC), candu (opium) tidak sekadar diperdagangkan, tetapi dilembagakan sebagai sumber pemasukan negara.
Penulis kajian, Bagus Sudarmanto, menjelaskan bahwa VOC menerapkan sistem pacht atau lelang distribusi candu kepada pihak swasta. Melalui mekanisme ini, negara kolonial tidak hanya mengontrol peredaran, tetapi juga menggantungkan pendapatan pada konsumsi zat adiktif tersebut.
Mengacu pada penelitian sejarawan James R. Rush, kondisi ini menciptakan paradoks: negara memperoleh keuntungan dari praktik yang secara sosial merusak masyarakat. Candu bahkan disebut sebagai komoditas fiskal berbasis ketergantungan, karena nilainya justru meningkat seiring tingginya tingkat adiksi pengguna.
“Dalam sistem ini, konsumen tidak hanya membeli, tetapi terjebak dalam siklus konsumsi,” tulis Bagus yang juga anggota Dewan Redaksi keadilan.id.
Namun praktik distribusi candu tidak berjalan sepenuhnya sesuai aturan. Arsip VOC menunjukkan adanya kebocoran dalam sistem, mulai dari selisih distribusi hingga praktik ilegal seperti penyelundupan dan pengenceran opium demi meraih keuntungan lebih besar.
Sejarawan Leonard Blussé mencatat, para pemegang hak distribusi (pachter) kerap memanfaatkan jaringan informal untuk memperluas pasar, termasuk melalui jalur ilegal. Pengawasan kolonial pun dinilai tidak efektif menjangkau seluruh jaringan distribusi yang tersebar.
Menariknya, pelanggaran tersebut tidak selalu ditindak tegas. Selama pendapatan negara tetap terjaga, praktik ilegal dalam batas tertentu justru ditoleransi. Hal ini menunjukkan hukum pada masa itu cenderung lentur dan mengikuti kepentingan ekonomi.
Rumah Madat dan Ruang Sosial
Konsumsi candu di Batavia terpusat di “rumah madat” yang tersebar di kawasan perdagangan seperti Glodok, Kali Besar, hingga Pasar Senen. Tempat ini tidak hanya menjadi lokasi penggunaan, tetapi juga berfungsi sebagai ruang sosial dan simpul distribusi.
Sebagian rumah madat beroperasi secara legal melalui lisensi, sementara lainnya bergerak di luar pengawasan. Dalam praktiknya, batas antara legal dan ilegal menjadi kabur, bahkan seringkali dijalankan oleh aktor yang sama.
Kejahatan yang Terlembaga
Dari perspektif kriminologi, perdagangan candu di Batavia menunjukkan bahwa kejahatan tidak selalu berada di luar sistem. Justru, ia bisa menjadi bagian inheren dari sistem itu sendiri.
Bagus menguraikan sejumlah teori, mulai dari enterprise theory yang melihat kejahatan sebagai aktivitas bisnis terorganisir, hingga konsep grey economy yang menggambarkan kaburnya batas antara legalitas dan ilegalitas.
Selain itu, terdapat pula konsep state-corporate crime, di mana negara dan kepentingan ekonomi berkolaborasi dalam menciptakan atau memfasilitasi kerugian sosial.
“Dalam konteks ini, ilegalitas bukan sekadar penyimpangan, melainkan konsekuensi dari sistem yang secara struktural memproduksinya,” jelasnya.
Secara ekonomi, candu memberikan pemasukan besar bagi negara kolonial. Namun di sisi lain, ketergantungan yang ditimbulkan justru melemahkan masyarakat, terutama tenaga kerja. Kondisi ini disebut sebagai paradoks antara keuntungan fiskal dan kerusakan sosial.
Kajian ini juga menyoroti bahwa upaya monopoli dan pengendalian oleh VOC tidak serta-merta menghapus kejahatan. Sebaliknya, regulasi yang ketat justru menciptakan insentif bagi berkembangnya pasar gelap.
Warisan Sejarah
Seri ini menegaskan bahwa praktik kejahatan modern telah muncul sejak era kolonial, bukan hanya dalam bentuk kekerasan, tetapi juga dalam sistem ekonomi yang terorganisir dan tersembunyi.
Di Batavia, candu bukan sekadar komoditas, melainkan instrumen kekuasaan yang menghasilkan keuntungan sekaligus ketergantungan.
“Kejahatan dalam konteks ini bukan sesuatu yang berdiri di luar sistem, melainkan tumbuh dari dalamnya,” tutup Bagus.
Kajian Kriminologi 500 Tahun Jakarta akan berlanjut pada seri berikutnya.

Komentar