Kamis, 04 Juni 2026 | 06:52
NEWS

Rp28 Miliar Dana Umat Hilang, BNI Diminta Bertanggung Jawab Penuh

Rp28 Miliar Dana Umat Hilang, BNI Diminta Bertanggung Jawab Penuh
Ilustrasi dana 28 M lenyap (Dok Askara)

ASKARA - Dugaan skandal perbankan kembali mencuat dan menyeret nama Bank Negara Indonesia (BNI), setelah dana milik umat gereja di Aek Nabara dilaporkan raib hingga puluhan miliar rupiah. Kasus ini kini memicu kemarahan publik dan desakan agar negara turun tangan menuntaskan dugaan penipuan dan penggelapan yang terjadi.

Dugaan kasus tersebut melibatkan mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah. Credit Union Paroki Aek Nabara (CU-PAN) secara resmi meminta perhatian Presiden RI, DPR RI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.

Permintaan itu disampaikan kuasa hukum Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Assisi Aek Nabara dari Kantor Advokat Gani Djemat & Partners dalam konferensi pers di Aula Gereja Katedral Medan, Jumat (10/4/2026).

Tim kuasa hukum mengungkapkan, kerugian yang dialami CU-PAN mencapai lebih dari Rp28 miliar. Sementara itu, pihak BNI baru mengembalikan sekitar Rp7 miliar, yang dinilai tidak sebanding dengan total kerugian.

Kasus ini bermula sejak 2019 ketika tersangka menawarkan produk investasi fiktif “BNI Deposito Investment” dengan imbal hasil 8 persen per tahun. Produk tersebut ternyata bukan bagian dari layanan resmi BNI.

Dalam praktiknya, tersangka diduga memanfaatkan fasilitas bank, termasuk layanan penjemputan dana (pick up service), serta meminta tanda tangan nasabah pada formulir kosong yang kemudian disalahgunakan. Untuk meyakinkan korban, diberikan pula bilyet deposito palsu disertai transfer dana berkala yang seolah-olah merupakan bunga investasi.

Total dana yang terhimpun mencapai lebih dari Rp22 miliar dari 22 bilyet deposito, ditambah sekitar Rp6,2 miliar dari rekening paroki, pastor, hingga jemaat.

Kasus ini mulai terungkap pada Februari 2026 saat CU-PAN gagal mencairkan dana Rp10 miliar untuk pembangunan sekolah. Situasi tersebut memicu kecurigaan hingga akhirnya terungkap bahwa produk investasi tersebut fiktif.

BNI kemudian menyatakan pada 23 Februari 2026 bahwa produk tersebut bukan produk resmi mereka. Tersangka ditetapkan oleh Polda Sumatera Utara pada 6 Maret 2026 dan ditangkap pada 30 Maret 2026 setelah sempat melarikan diri ke luar negeri.

Kuasa hukum menilai kasus ini menunjukkan adanya kelemahan serius dalam sistem pengawasan internal BNI. Mereka menegaskan bahwa berdasarkan prinsip tanggung jawab korporasi, BNI wajib bertanggung jawab atas kerugian nasabah akibat perbuatan pegawainya.

Namun, proses penyelesaian dinilai tidak transparan. Verifikasi kerugian disebut dilakukan sepihak, tanpa penjelasan terbuka kepada pihak korban.

Paroki Santo Fransiskus Assisi Aek Nabara pun menolak penggantian dana sebesar Rp7 miliar. Mereka menilai langkah tersebut tidak mencerminkan itikad baik serta bertentangan dengan prinsip kepercayaan dalam sektor perbankan.

Selain itu, kuasa hukum juga mengungkap dugaan adanya upaya pembatasan informasi kepada umat agar tidak menyebarluaskan kasus ini ke publik.

Saat ini, tim kuasa hukum memastikan akan menempuh seluruh jalur hukum guna memastikan pengembalian dana secara penuh serta mendorong transparansi dalam penanganan kasus.

Mereka mendesak manajemen BNI untuk segera bertanggung jawab dan mengembalikan seluruh dana nasabah tanpa pengecualian, mengingat dana tersebut merupakan harapan hidup ribuan umat yang telah dikumpulkan selama bertahun-tahun.

 

 

Komentar