Menyederhanakan yang Sakral
Luka Teologis, Etika Publik, dan Tantangan Kebersamaan di Ruang Digital
Oleh : Saur S. Turnip
ASKARA - Sebelum menyajikan pandangan lebih lanjut. Analisis teologis, etika sosial, dan kritik kenegarawanan yang disampaikan dalam tulisan ini berlaku jika dan hanya jika pernyataan viral yang dikaitkan dengan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengenai "penyeragaman konsep mati syahid dan mati martir" benar-benar merupakan ucapan beliau yang otentik, bukan rekayasa digital, kutipan tanpa konteks, atau disinformasi yang diproduksi oleh kecerdasan artifisial.
Belakangan, ruang publik Indonesia kembali diuji oleh sebuah narasi yang menyebar cepat di media sosial. Pernyataan yang dikaitkan dengan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengenai disamarkannya konsep mati syahid dalam Islam dan mati martir dalam Kristen, khususnya dalam konteks “membunuh atau dibunuh demi mempertahankan iman”, telah memicu gelombang kegalauan, terutama di kalangan umat Kristen. Meskipun verifikasi faktual atas kutipan harfiah tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi, dampak sosial-teologis yang muncul di lapangan tidak dapat diabaikan. Narasi ini bukan sekadar persoalan akurasi kutipan, melainkan menyentuh persoalan mendasar: bagaimana ruang publik memperlakukan doktrin sakral, bagaimana tokoh negara mengemban tanggung jawab epistemik, dan bagaimana masyarakat plural menjaga persatuan tanpa mengorbankan integritas keimanan.
Dari kacamata etika sosial dan teologi publik, perataan konsep yang secara historis, tekstual, dan doktrinal berbeda bukan sekadar kekeliruan retoris. Ia berisiko melukai sensitivitas teologis, mengaburkan batas otoritas agama, dan pada gilirannya menggerus modal sosial yang selama ini menopang koeksistensi damai di Indonesia. Dalam masyarakat yang semakin terhubung secara digital namun rentan terhadap reduksi makna, tanggung jawab tokoh publik untuk berbicara dengan ketelitian teologis dan kepekaan sosiologis menjadi semakin mendesak.
Teologi yang Tidak Bisa Datar
Secara akademis, konsep syahid dan martir memang berakar pada etimologi yang sama: “saksi”. Namun, kemiripan linguistik tidak serta-merta menyiratkan kesamaan teologis. Dalam studi agama komparatif, para sarjana seperti John L. Esposito, Miroslav Volf, dan Nurcholish Madjid telah berulang kali menekankan bahwa kesamaan permukaan sering menyembunyikan perbedaan fondamental dalam struktur doktrin, kristologi, teleologi, dan etika perang.
Dalam tradisi Kristen, martir dipahami sebagai kesaksian pasif yang mengikuti pola penderitaan Kristus. Martir tidak memilih kematian, tidak mencari konflik, dan secara prinsip menolak penggunaan kekerasan aktif untuk membela iman. Kesaksian mereka bersifat non-retaliatory: lebih memilih menderita daripada menumpahkan darah, sebagaimana tercermin dalam teladan Stefanus (Kisah Para Rasul 7) atau pengajaran Yesus tentang lari dari penganiayaan yang masih dapat dihindari (Matius 10:23). Martir adalah buah dari kesetiaan dalam tekanan, bukan hasil dari strategi militer atau legitimasi kekerasan.
Sementara itu, dalam fikih Islam, syahid memiliki spektrum makna yang lebih luas. Ulama klasik membagi syahid menjadi kategori duniawi-ukhrawi, duniawi semata, dan ukhrawi semata. Sebagian besar jenis syahid justru tidak melibatkan medan perang atau unsur membunuh, seperti meninggal karena wabah, tenggelam, melahirkan, atau mempertahankan harta dari perampok. Kalaupun syahid dikaitkan dengan jihad bersenjata, para ulama sepakat bahwa perang dalam Islam bersifat defensif, dibatasi oleh aturan etis yang ketat (larangan membunuh wanita, anak-anak, orang tua, serta penghancuran tempat ibadah), dan sama sekali tidak membenarkan kekerasan ofensif atau pemaksaan agama.
Menyeratakan kedua konsep ini seolah-olah keduanya sama-sama melegitimasi “membunuh demi iman” adalah bentuk reduksionisme semantik yang mengabaikan konteks tekstual, sejarah perkembangan doktrin, dan konsensus teologis internal masing-masing tradisi. Bagi umat Kristen, penyamaan tersebut terasa mencederai makna salib sebagai korban kasih yang sukarela, bukan sebagai instrumen kekerasan yang disucikan. Bagi umat Islam, reduksi ini juga tidak adil karena mengaburkan nuansa fikih jihad yang justru membatasi kekerasan secara ketat dan menekankan niat, proporsionalitas, serta perlindungan nyawa tak bersalah.
Kekerasan Epistemik di Ruang Publik
Fenomena viralnya pernyataan yang dianggap menyetarakan kedua konsep tersebut dapat dianalisis melalui lensa epistemic injustice (ketidakadilan epistemik) yang digagas filsuf Miranda Fricker. Ketika narasi publik menyederhanakan doktrin sakral menjadi klaim yang keliru atau tidak kontekstual, terjadi pelanggaran terhadap kredibilitas dan integritas keyakinan komunitas agama. Umat tidak sekadar “salah paham”; mereka mengalami apa yang dalam sosiologi agama disebut theological wound: luka yang muncul ketika identitas keimanan direduksi, disalahrepresentasikan, atau dipaksa masuk dalam bingkai yang asing bagi tradisi mereka.
Percepatan penyebaran narasi ini tidak dapat dilepaskan dari karakter ruang digital kontemporer. Jürgen Habermas, dalam teori tindakan komunikatifnya, menekankan bahwa ruang publik yang sehat memerlukan syarat-syarat: kesetaraan partisipasi, orientasi pada pemahaman bersama, dan keterikatan pada kebenaran faktual serta norma etis. Media sosial, dengan algoritma yang mengutamakan keterkejutan dan polarisasi, sering kali mengubah ruang publik menjadi arena affective contagion yang lebih mengutamakan resonansi emosional daripada akurasi konseptual. Akibatnya, pernyataan yang keluar dari konteks, atau bahkan belum terverifikasi, dapat langsung diproyeksikan sebagai “penistaan”, “penyesatan”, atau “degradasi status kenegarawanan”.
Dalam dinamika ini, luka teologis yang dirasakan umat Kristen tidak bersifat irasional. Ia bersumber dari pengalaman historis panjang di mana minoritas agama sering kali menjadi korban dari narasi yang disederhanakan demi kepentingan politik, retorika populis, atau simplifikasi akademis. Ketika tokoh yang secara simbolis mewakili persatuan nasional menyampaikan perbandingan yang terasa menciderai inti ajaran Kristus, respons kekecewaan adalah wajar secara sosiologis. Pertanyaannya bukan pada legitimasi perasaan tersebut, melainkan pada bagaimana masyarakat dan institusi meresponsnya secara konstruktif, bukan reaktif.
Etika Kenegaraan dan Tanggung Jawab Publik
Sebagai mantan wakil presiden dan figur senior yang pernah duduk di pusat pengambilan keputusan, peran Jusuf Kalla dalam wacana keagamaan dan kebangsaan tidak bisa disamakan dengan warga biasa. Dalam teori public theology yang dikembangkan Max Stackhouse dan diperkaya oleh pemikir seperti Charles Taylor, tokoh publik dalam masyarakat plural tidak dituntut untuk bersikap netral secara vakum, melainkan dituntut untuk memiliki epistemic humility (kerendahan hati epistemik) dan communicative responsibility (tanggung jawab komunikatif). Artinya, ketika berbicara melintasi batas tradisi keagamaan, seorang negarawan harus memastikan bahwa pernyataannya tidak mengorbankan akurasi doktrin demi retorika pemersatu, dan tidak mengaburkan perbedaan teologis yang justru menjadi fondasi penghormatan timbal balik.
Menyamakan dogma inti dua agama yang berbeda secara historis dan metafisik berisiko menimbulkan tiga masalah etis: pertama, trivialisasi ajaran agama yang mengurangi kedalaman spiritual menjadi slogan politik; kedua, erosi kepercayaan publik ketika umat merasa keyakinan mereka “disederhanakan” oleh figur yang seharusnya menjadi penjaga martabat keberagaman; ketiga, preseden berbahaya yang membuka ruang bagi intervensi politis dalam penafsiran teks suci, atau sebaliknya, penggunaan teks suci untuk legitimasi kebijakan publik yang tidak proporsional.
Dalam konteks Indonesia, Pancasila dan UUD 1945 tidak menuntut penyeragaman keyakinan, melainkan pengakuan atas pluralitas yang dikelola melalui musyawarah, keadilan, dan penghormatan pada hak asasi. Seorang negarawan yang ideal tidak bertugas mendamaikan agama dengan membuat mereka “sama”, melainkan memfasilitasi ruang di mana perbedaan dapat hidup berdampingan secara bermartabat. Ketika pernyataan publik justru menciptakan kesan bahwa kekerasan atas nama iman disetarakan secara teologis, maka status kenegarawanan tersebut secara sosial mengalami degradasi simbolik: bukan karena niatnya jahat, tetapi karena dampak komunikatifnya melukai kohesi yang selama ini dipelihara melalui dialog, bukan konflasi.
Dari Kesamaan Semu Menuju Persaudaraan Substansial
Luka teologis yang muncul di tengah masyarakat seharusnya tidak dibiarkan mengendap menjadi prasangka, maupun diredam dengan cara menyangkal realitas sosiologis yang terjadi. Jalan keluarnya terletak pada transformasi model komunikasi keagamaan di ruang publik, dari pendekatan sameness-driven (berbasis kesamaan permukaan) menuju substantive fraternity (persaudaraan yang menghargai perbedaan).
Secara institusional, diperlukan mekanisme konsultasi teologis sebelum tokoh publik membuat pernyataan komparatif. Lembaga seperti Majelis Ulama Indonesia, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia, Konferensi Waligereja Indonesia, serta forum lintas iman dapat berperan sebagai advisory board etis yang memastikan akurasi konseptual tanpa menghambat kebebasan berekspresi. Secara kultural, literasi teologis dasar perlu diintegrasikan dalam pendidikan kewarganegaraan dan pelatihan kepemimpinan publik, agar perbandingan agama tidak lagi mengandalkan intuisi populer, melainkan pemahaman berbasis teks, sejarah, dan konsensus akademik.
Secara komunikatif, masyarakat digital perlu dilatih dalam epistemic patience: menahan diri dari vonis final sebelum verifikasi, membedakan antara maksud pembicara dan dampak penerima, serta mengakui bahwa dalam masyarakat plural, kesalahan retoris tidak selalu berarti niat jahat, tetapi tetap memerlukan koreksi yang elegan dan edukatif. Media massa, sebagai penjaga gawang ruang publik, bertanggung jawab untuk tidak memperbesar narasi yang belum diverifikasi, sekaligus memberi ruang bagi klarifikasi, konteks, dan respons seimbang dari pihak terkait.
Pada akhirnya, persatuan bangsa tidak dibangun di atas landasan kesamaan doktrin, melainkan di atas kesepakatan etis untuk menghormati perbedaan, melindungi kebebasan beragama, dan menolak instrumentalitas kekerasan atas nama Tuhan. Baik konsep syahid maupun martir, dalam bentuknya yang otentik, sama-sama menolak teror, menekankan integritas jiwa, dan mengarahkan pengorbanan pada tujuan yang lebih tinggi daripada kemenangan duniawi. Menyatukan keduanya dalam narasi yang mengaburkan perbedaan justru mengkhianati semangat dasar keduanya.
Penutup
Keberagaman Indonesia adalah anugerah yang menuntut kedewasaan, bukan keseragaman yang dipaksakan. Ketika ruang publik diuji oleh pernyataan yang dianggap menciderai integritas teologis, respons terbaik bukanlah polemik yang melebarkan jurang, melainkan refleksi yang memperdalam pemahaman. Tokoh publik, termasuk mantan pejabat tinggi negara, memiliki tanggung jawab historis untuk berbicara dengan ketelitian, kerendahan hati, dan kepekaan sosial. Masyarakat, di sisi lain, memiliki kekuatan untuk memilih narasi yang mempersatukan, bukan yang memecah belah.
Persatuan yang kokoh tidak lahir dari penyederhanaan yang sakral, melainkan dari pengakuan yang jujur terhadap perbedaan, disertai komitmen bersama untuk menjaganya dalam bingkai kemanusiaan, keadilan, dan kasih. Dalam masyarakat yang semakin kompleks, kebenaran dan kebijaksanaan harus berjalan beriringan. Hanya dengan demikian, ruang publik Indonesia tetap menjadi rumah bersama bagi semua keyakinan, bukan arena yang melukai yang paling rentan. ©OpungnsJj

Komentar