Selasa, 16 Juni 2026 | 00:48
NEWS

Jaringan Gelap Pelabuhan Batavia Terungkap dalam Kajian Kriminologi

Jaringan Gelap Pelabuhan Batavia Terungkap dalam Kajian Kriminologi
Dr. Bagus Sudarmanto (Dok Askara)

ASKARA - Praktik kejahatan terorganisir di pelabuhan Batavia pada abad ke-17 menjadi sorotan dalam tulisan terbaru Dr. Bagus Sudarmanto berjudul Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri 5): Jaringan Gelap di Bawah Bayang Layar. Kajian ini mengungkap bahwa aktivitas ilegal telah lama menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem perdagangan kolonial.

Dalam riset tersebut, pelabuhan Batavia digambarkan bukan hanya sebagai pusat perdagangan global, tetapi juga sebagai ruang di mana batas antara aktivitas legal dan ilegal menjadi kabur. Di tengah hiruk-pikuk bongkar muat barang, berkembang jaringan tersembunyi yang memungkinkan praktik pencurian berlangsung secara sistematis dan berkelanjutan.

Arsip VOC mencatat adanya “kebocoran” komoditas yang terjadi secara konsisten dalam jumlah kecil. Praktik ini dikenal sebagai pilferage, yakni pencurian kecil namun dilakukan berulang dalam rantai distribusi, sehingga sulit terdeteksi. Modus ini melibatkan kerja sama antara awak kapal dan buruh pelabuhan yang secara perlahan “menyisihkan” barang tanpa memicu kecurigaan.

Barang hasil pengambilan tersebut kemudian tidak langsung dijual, melainkan dikumpulkan dan disalurkan melalui jaringan penadah. Sejumlah pedagang lokal disebut membeli komoditas tersebut dengan harga di bawah pasar tanpa mempertanyakan asal-usulnya. Pola ini menunjukkan adanya jaringan perdagangan informal yang terorganisir dan terintegrasi dengan ekonomi resmi.

Tak hanya itu, praktik kejahatan juga merambah ranah administratif. Manipulasi data muatan, seperti mengklasifikasikan barang sebagai rusak atau hilang, menjadi modus lain yang digunakan. Bentuk ini disebut sebagai kejahatan kerah putih (white-collar crime), yang memanfaatkan celah dalam sistem birokrasi.

Lebih jauh, kajian ini mengungkap adanya indikasi keterlibatan oknum pejabat VOC dalam praktik ilegal tersebut. Sejumlah laporan menyebutkan adanya pembiaran hingga keterlibatan langsung dalam menikmati keuntungan. Penindakan pun cenderung selektif, menyasar pelaku lapangan, sementara jaringan besar tetap bertahan.

“Dalam konteks ini, kejahatan tidak hanya ditoleransi, tetapi dalam batas tertentu dikelola sebagai bagian dari keseimbangan ekonomi pelabuhan,” tulis Bagus Sudarmanto yang juga anggota Dewan Redaksi keadilan.id.

Secara kriminologis, fenomena ini dijelaskan melalui beberapa pendekatan, antara lain routine activity theory yang menekankan lemahnya pengawasan, serta differential association yang menunjukkan bahwa praktik kejahatan dipelajari melalui interaksi sosial.

Selain itu, pelaku juga melakukan rasionalisasi melalui techniques of neutralization, yakni membenarkan tindakan mereka sebagai kompensasi atas ketimpangan ekonomi. Sementara itu, keterlibatan kekuasaan dalam praktik ilegal mencerminkan bentuk awal state-corporate crime, di mana relasi antara negara dan kepentingan ekonomi menciptakan ruang bagi kejahatan.

Dalam penutupnya, kajian ini menegaskan bahwa kejahatan di pelabuhan Batavia bukan sekadar penyimpangan, melainkan bagian dari sistem itu sendiri.

“Jaringan gelap yang beroperasi di bawah bayang layar perdagangan global bukanlah anomali, melainkan fondasi tersembunyi yang menopang dinamika pelabuhan itu sendiri,” tulisnya.

Seri kajian ini menunjukkan bahwa memahami kejahatan tidak cukup hanya melihat pelaku, tetapi juga harus menelaah sistem yang memungkinkan dan memelihara praktik tersebut. (bersambung)

 

 

Komentar