Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:07
OPINI

Standar Ganda dalam Wacana Publik: Antara Kebebasan Berpendapat, Etika Hukum, dan Urgensi Literasi

Standar Ganda dalam Wacana Publik: Antara Kebebasan Berpendapat, Etika Hukum, dan Urgensi Literasi
Ilustrasi standar ganda dalam wacana publik (Dok Saur)

Oleh : Saur S. Turnip, MM

ASKARA - Demokrasi yang sehat tidak diukur dari seberapa lantang suara yang terdengar, melainkan dari seberapa bijak suara itu disampaikan dan seberapa adil ia didengar. Dalam beberapa tahun terakhir, ruang publik Indonesia kerap diwarnai oleh narasi yang saling bentur, klaim yang belum terverifikasi, dan respons yang kerap timpang. Salah satu cerminan paling nyata adalah fenomena standar ganda dalam menyikapi tuduhan, kritik, dan laporan hukum yang melibatkan tokoh publik. Ketika tuduhan mengenai keabsahan ijazah seorang kepala negara disampaikan tanpa merujuk pada verifikasi institusi pendidikan resmi, lalu dibungkus dengan label “penelitian” atau “kebebasan akademik”, masyarakat diingatkan pada batas tipis antara kritik yang konstruktif dan narasi yang mengaburkan fakta. Sebaliknya, ketika rumor mengenai kehidupan pribadi individu lain menyebar dan langsung dicap sebagai “tindakan biadab”, namun tidak diikuti dengan mekanisme pelaporan hukum yang konsisten, maka yang muncul bukan keadilan, melainkan ketimpangan dalam praktik berdemokrasi.

Kebebasan berpendapat dan berekspresi memang dijamin oleh Konstitusi, khususnya Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Namun, kebebasan tersebut tidak bersifat absolut. Ia dibatasi oleh hak orang lain, ketertiban umum, dan norma hukum yang berlaku. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara eksplisit mengatur batasan pencemaran nama baik dan penghinaan. Yang sering terlupakan adalah bahwa hukum tidak dirancang untuk membungkam kritik, melainkan untuk memastikan bahwa setiap klaim yang berdampak pada reputasi dan martabat seseorang harus melewati pintu verifikasi yang sah. Ketika sebuah universitas negeri telah secara resmi menegaskan keabsahan ijazah alumni melalui prosedur akademik dan administratif yang transparan, maka klaim yang bertolak dengannya tidak lagi masuk dalam ranah “pertanyaan akademis”, melainkan telah memasuki wilayah klaim faktual yang dapat dibuktikan atau dibantah di pengadilan. Di sinilah letak pentingnya konsistensi: jika sebuah narasi diklaim sebagai bagian dari kebebasan berbicara, maka narasi lain yang sama-sama berdampak pada reputasi pribadi juga harus diperlakukan dengan mekanisme yang setara.

Masalahnya, ruang publik kita kerap terjebak dalam logika selective outrage. Satu pihak dipuji sebagai “pembongkar kebenaran”, sementara pihak lain yang menjadi sasaran rumor serupa justru tidak diberikan ruang untuk memperjuangkan hak hukumnya secara proporsional. Ketika pelaporan kepada aparat penegak hukum dianggap sebagai upaya politisasi dan kriminalisasi, padahal itu adalah hak konstitusional setiap warga negara untuk menuntut keadilan, maka yang terjadi adalah delegitimasi terhadap proses hukum itu sendiri. Padahal, pengadilan bukan arena untuk pertarungan popularitas atau kontestasi narasi di media sosial. Pengadilan adalah institusi yang bertugas memeriksa bukti, mendengar argumen kedua belah pihak, dan memutus berdasarkan hukum yang berlaku. Jika proses hukum berjalan lambat atau terkesan diwarnai oleh pertimbangan di luar yuridis, maka kepercayaan publik terhadap negara hukum akan terus terkikis. Aparat penegak hukum dituntut untuk bekerja dengan transparan, konsisten, dan bebas dari tekanan politik maupun tekanan massa. Penundaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan hanya akan memperkuat persepsi bahwa hukum bisa dipilih-pilih, sebuah pandangan yang sangat berbahaya bagi kohesi sosial.

Di tengah kondisi ini, literasi informasi bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak. Masyarakat perlu dilatih untuk membedakan antara fakta yang terverifikasi, opini yang disampaikan secara bertanggung jawab, dan klaim yang bersifat spekulatif atau bahkan fitnah. Algoritma media sosial yang cenderung memperkuat echo chamber, ditambah dengan framing selektif oleh sebagian pihak, telah menciptakan lingkungan di mana emosi lebih cepat menyebar daripada nalar. Polarisasi bukan hanya memecah belah masyarakat, tetapi juga menggerus kemampuan kita untuk berdialog secara rasional. Ketika setiap perbedaan pandangan langsung dikategorikan sebagai “lawan politik” atau “kubu lawan”, maka ruang untuk deliberasi publik menyusut drastis. Padahal, demokrasi deliberatif justru membutuhkan ruang aman untuk bertanya, mengkritik, dan mempertanyakan tanpa takut dihakimi secara massal atau dijadikan komoditas viral.

Dari perspektif etika moral, standar ganda dalam wacana publik adalah bentuk erosif terhadap nilai-nilai luhur yang selama ini diklaim sebagai fondasi kehidupan berbangsa. Mengolok-olok keluarga, menyerang martabat pribadi di ruang yang seharusnya sakral, atau menyebarkan klaim tanpa dasar verifikasi bukanlah bagian dari kebebasan berbicara yang bertanggung jawab. Etika berdiskusi menuntut konsistensi, empati, dan penghormatan terhadap kebenaran faktual. Ketika seseorang mengklaim dirinya sebagai penegak transparansi, namun menolak mekanisme hukum yang tersedia untuk membuktikan atau membantah klaimnya, maka klaim tersebut kehilangan legitimasi moralnya. Demikian pula ketika masyarakat memilih untuk mengamini narasi yang sesuai dengan preferensi politiknya, tetapi mengabaikan narasi lain yang sama-sama memerlukan pembuktian, maka yang terjadi bukan kemajuan demokrasi, melainkan regresi ke arah tribalisme digital.

Penegakan hukum yang adil dan konsisten adalah satu-satunya jalan untuk memulihkan kepercayaan publik. Proses hukum tidak boleh dipercepat atau diperlambat hanya karena pertimbangan popularitas, tekanan media, atau kepentingan politik jangka pendek. Pengadilan harus tetap menjadi benteng keadilan yang independen, di mana setiap kasus dinilai berdasarkan bukti, bukan berdasarkan sentimen publik. Transparansi dalam proses penyelidikan, penuntutan, dan persidangan adalah kunci untuk mencegah spekulasi yang tidak perlu. Di sisi lain, masyarakat sipil, akademisi, dan media memiliki tanggung jawab besar untuk tidak menjadi amplifikasi narasi yang belum terverifikasi. Jurnalisme yang bertanggung jawab bukan hanya mengejar kecepatan dan rating penyiaran, tetapi juga akurasi. Pendidikan kewarganegaraan dan literasi digital harus diintegrasikan secara sistematis ke dalam kurikulum dan kampanye publik, agar generasi mendatang tidak hanya melek teknologi, tetapi juga melek etika dan hukum.

Pada akhirnya, demokrasi Indonesia tidak akan kuat jika hanya mengandalkan kebebasan tanpa tanggung jawab, atau keadilan tanpa konsistensi. Warga negara yang cerdas adalah mereka yang mampu menyaring informasi, menghargai proses hukum, dan menolak polarisasi yang dipicu oleh narasi yang tidak bertanggung jawab. Penegak hukum yang kredibel adalah mereka yang bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan tekanan atau popularitas. Dan masyarakat yang dewasa adalah yang memahami bahwa kritik yang konstruktif dan penghormatan pada martabat manusia bukanlah dua hal yang bertentangan, melainkan dua sisi dari mata uang yang sama dalam kehidupan berdemokrasi.

Mari kita kembali pada nalar. Mari kita hargai fakta yang terverifikasi oleh institusi yang kompeten. Mari kita dukung proses hukum yang berjalan adil, transparan, dan tepat waktu. Dan yang paling penting, mari kita bangun ruang publik yang tidak hanya bebas, tetapi juga bertanggung jawab. Karena pada akhirnya, kualitas demokrasi kita akan selalu mencerminkan kualitas wacana yang kita pilih untuk hidup di dalamnya.©OpungnsJj

 

Komentar