DPO KKB Lanny Jaya Penyerang Tito Karnavian Dilumpuhkan
ASKARA - Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan di Papua Tengah dengan menindak tegas anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang masuk daftar buronan.
Seorang DPO bernama Pulan Wonda alias Kamenak berhasil dilumpuhkan dan diamankan aparat pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 12.27 WIT di wilayah Kota Mulia.
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026, Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo, menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pemantauan intensif terhadap pergerakan pelaku yang dikenal memiliki mobilitas tinggi.
“Tim mendeteksi keberadaan pelaku di sebuah bengkel motor. Saat dilakukan penyekatan, pelaku mencoba melarikan diri dengan menabrak kendaraan petugas. Aparat telah memberikan dua kali tembakan peringatan, namun tidak diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur yang melumpuhkan pelaku di bagian kaki kanan,” ujarnya dalam keterangan, Jumat (3/4/2026).
Pulan Wonda diketahui merupakan anggota aktif KKB Kodap XII Lanny Jaya dan telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diduga terlibat dalam berbagai aksi kekerasan bersenjata di wilayah Puncak Jaya dan Lanny Jaya, termasuk penembakan terhadap rombongan Kapolda Papua saat itu, Tito Karnavian, pada 28 November 2012.
Penindakan terhadap pelaku mengacu pada dua laporan hukum, yakni LP/418/XI/2012/PAPUA/RES JAWI tertanggal 27 November 2012 dan DPO/08/V/2019/DIT RESKRIMUM POLDA PAPUA tertanggal 25 Mei 2019.
Dalam penangkapan tersebut, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, tiga unit telepon genggam, charger, dokumen kendaraan, tas, serta tiga lembar uang palsu.
Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku diduga menjadi aktor utama dalam sejumlah aksi kekerasan yang menimbulkan korban jiwa baik dari kalangan warga sipil maupun aparat keamanan sejak 2010 hingga 2014.
Atas perbuatannya, Pulan Wonda dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di antaranya Pasal 459 tentang pembunuhan, Pasal 479 ayat (3) tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 308 ayat (3) tentang pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat.
“Setiap tindakan dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai ketentuan hukum. Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam jaringan kekerasan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi, Adarma Sinaga, memastikan bahwa hak asasi pelaku tetap dihormati. Saat ini, pelaku tengah menjalani perawatan medis sebelum proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kelompok bersenjata tersebut.

Komentar