Rabu, 17 Juni 2026 | 23:20
NEWS

Batas Alkohol dari Luar Negeri 1 Liter, Lebih dari Itu Dimusnahkan!

Batas Alkohol dari Luar Negeri 1 Liter, Lebih dari Itu Dimusnahkan!
Minumam beralkohol (Dok Pixabay)

ASKARA – Petugas Bea Cukai Telukbayur menemukan seorang penumpang penerbangan internasional membawa 3 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dari luar negeri pada awal Maret 2026. 

Jumlah tersebut melampaui batas pembebasan yang ditetapkan pemerintah, yakni maksimal 1 liter per orang. Kasus ini sempat ramai di media sosial dan menjadi peringatan bagi masyarakat yang bepergian ke luar negeri, Kamis (02/04/2026).

Aturan mengenai pembawaan barang kena cukai ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203 Tahun 2017 yang telah diperbarui melalui PMK Nomor 34 Tahun 2025. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, 
mengatakan kebijakan tersebut dibuat untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mengendalikan konsumsi barang kena cukai di masyarakat.

Barang kena cukai (BKC) mencakup sejumlah komoditas tertentu seperti hasil tembakau, etil alkohol, dan minuman mengandung etil alkohol seperti bir, anggur, serta arak. Barang-barang ini diawasi karena memiliki karakteristik khusus yang peredarannya perlu dikendalikan.

Pemerintah memberikan pembebasan cukai untuk MMEA dengan batas maksimal 1 liter bagi penumpang dewasa berusia 21 tahun ke atas. Sementara itu, awak sarana pengangkut hanya diperbolehkan membawa hingga 350 mililiter. Budi menegaskan bahwa ketentuan ini bertujuan menjaga agar barang yang masuk masih dalam batas konsumsi pribadi yang wajar.

Selain minuman beralkohol, aturan juga mengatur pembawaan produk tembakau. Penumpang dewasa diperbolehkan membawa maksimal 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris. Untuk rokok elektrik, batasan juga berlaku baik dalam bentuk cair maupun padat. Jika membawa lebih dari satu jenis, maka pembebasan cukai dihitung secara proporsional.

Yang perlu diperhatikan, kelebihan dari batas yang telah ditentukan tidak bisa diselesaikan dengan pembayaran bea masuk atau pungutan lainnya. Barang tersebut akan langsung dimusnahkan oleh petugas Bea dan Cukai.

Budi mengimbau masyarakat agar memahami ketentuan sebelum melakukan perjalanan internasional. Informasi lengkap terkait aturan pembawaan barang kena cukai dapat diakses melalui :

https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-34-tahun-2025 

serta FAQ pada laman resmi Bea Cukai di 

https://www.beacukai.go.id/barang-penumpang

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih proaktif mencari informasi agar tidak mengalami kendala saat kembali ke Indonesia,” ujarnya.

Dengan pemahaman yang baik terhadap aturan ini, diharapkan penumpang dan awak sarana pengangkut dapat mendukung terciptanya lalu lintas barang yang tertib, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Komentar