Rabu, 17 Juni 2026 | 18:31
OPINI

Politikisasi Ijazah dan Erosi Integritas Akademik

Politikisasi Ijazah dan Erosi Integritas Akademik
Ilustrasi ijazah Jokowi (Dok Saur)

Oleh : Saur S. Turnip, MM

ASKARA - Demokrasi yang matang tidak diukur dari seberapa bising ruang publiknya, melainkan dari seberapa berkualitas perdebatan yang berlangsung di dalamnya. Dalam sistem yang sehat, perbedaan pandangan bertumpu pada adu gagasan, program, serta visi kebangsaan. Namun, yang kembali mengemuka di ruang publik kita justru sebaliknya: polemik lama tentang ijazah Presiden Joko Widodo, yang terus dihidupkan dengan cara yang problematis, baik secara metodologis maupun etis.

Isu ini tidak sekadar mencerminkan perbedaan pendapat. Ia telah menjelma menjadi gejala yang lebih serius: melemahnya disiplin berpikir ilmiah, kaburnya batas antara kritik dan tuduhan, serta meningkatnya kecenderungan mempolitisasi segala hal-bahkan yang telah selesai secara hukum. Di titik ini, persoalannya bukan lagi tentang benar atau salahnya sebuah dokumen, melainkan tentang bagaimana kebenaran itu diproduksi, diklaim, dan disebarkan di ruang publik.

Krisis Metodologi di Ruang Publik

Dalam tradisi akademik, kebenaran tidak lahir dari opini, apalagi dari dugaan. Ia merupakan hasil dari proses panjang yang menuntut disiplin: pengumpulan data primer, verifikasi silang, pengujian metodologis, serta keterbukaan terhadap kritik sejawat. Standar ini bukan formalitas, melainkan fondasi yang menjaga agar klaim tidak berubah menjadi spekulasi.

Yang mengkhawatirkan, pola ini tampak diabaikan dalam polemik ijazah tersebut. Klaim-klaim yang dilontarkan tidak disertai dengan bukti primer yang dapat diuji secara independen. Tidak ada verifikasi langsung kepada institusi pendidikan terkait yang dilakukan secara transparan. Analisis yang muncul lebih banyak bertumpu pada tafsir visual, asumsi subjektif, dan narasi yang dibangun di atas ketidaklengkapan data.

Dalam konteks ini, penggunaan istilah “penelitian” menjadi problematik. Ketika sebuah klaim disebut sebagai hasil penelitian tanpa memenuhi kaidah dasar penelitian itu sendiri, maka yang terjadi adalah reduksi makna ilmu pengetahuan. Ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan bentuk penyesatan intelektual. Publik diarahkan untuk mempercayai kesimpulan yang tidak memiliki landasan epistemik yang memadai.

Lebih jauh, fenomena ini mencerminkan apa yang bisa disebut sebagai krisis otoritas keilmuan. Ketika figur publik yang memiliki latar belakang akademik atau teknis ikut terlibat dalam produksi klaim yang lemah secara metodologis, maka batas antara keahlian dan opini menjadi kabur. Status “ahli” tidak lagi menjamin kualitas argumen, melainkan berpotensi menjadi alat legitimasi bagi narasi yang tidak teruji.

Dari Kritik ke Tuduhan: Garis Tipis yang Terlanggar

Demokrasi menjamin kebebasan berpendapat. Namun, kebebasan tersebut tidak identik dengan kebebasan untuk menuduh tanpa dasar. Dalam sistem hukum, tuduhan-terutama yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana-memerlukan pembuktian yang sah. Tanpa itu, tuduhan berpotensi berubah menjadi fitnah.

Di sinilah garis tipis antara kritik dan tuduhan sering kali dilanggar. Kritik adalah upaya untuk menguji dan memperbaiki, sementara tuduhan tanpa bukti adalah upaya untuk meruntuhkan. Ketika ruang publik dipenuhi oleh tuduhan yang tidak diverifikasi, maka yang terjadi bukanlah deliberasi demokratis, melainkan trial by public opinion-pengadilan tanpa prosedur, tanpa bukti, dan tanpa akuntabilitas.

Lebih problematik lagi, isu yang sama telah berulang kali diproses dan dinyatakan selesai melalui mekanisme hukum. Menghidupkan kembali isu tersebut tanpa bukti baru yang signifikan tidak hanya tidak produktif, tetapi juga berpotensi merusak prinsip kepastian hukum. Jika setiap perkara yang telah selesai bisa terus dipersoalkan tanpa dasar baru, maka stabilitas hukum akan tergerus oleh siklus kecurigaan yang tak berujung.

Instrumentalisasi Kebenaran

Mengapa isu seperti ini terus berulang? Jawabannya tidak bisa dilepaskan dari dinamika politik kontemporer, di mana informasi tidak lagi semata-mata berfungsi sebagai sarana pengetahuan, tetapi juga sebagai alat kekuasaan. Dalam konteks ini, kebenaran sering kali tidak dicari untuk dipahami, melainkan untuk dimanfaatkan.

Ijazah, yang sejatinya merupakan dokumen administratif, berubah menjadi simbol politik. Ia dijadikan alat untuk menanamkan keraguan, bukan untuk mengungkap fakta. Strategi ini efektif dalam jangka pendek karena memanfaatkan psikologi publik: keraguan lebih mudah ditanamkan daripada kepercayaan dibangun.

Namun, harga yang harus dibayar sangat mahal. Ketika kebenaran diperlakukan sebagai instrumen, maka nilai kebenaran itu sendiri terdegradasi. Publik menjadi skeptis, tidak hanya terhadap klaim yang kontroversial, tetapi juga terhadap institusi yang seharusnya menjadi penjaga kebenaran-universitas, lembaga penelitian, bahkan media.

Dalam situasi seperti ini, istilah metaforis seperti “perzinahan ilmu pengetahuan” menemukan relevansinya. Ia menggambarkan relasi yang tidak sehat antara ilmu dan kepentingan. Ilmu pengetahuan, yang seharusnya berdiri di atas integritas, dipaksa tunduk pada agenda yang tidak ilmiah. Hasilnya adalah distorsi: klaim yang tampak ilmiah tetapi kosong secara substansi.

Dampak Sistemik terhadap Institusi

Efek dari fenomena ini tidak berhenti pada individu yang menjadi objek tuduhan. Ia merambat ke level yang lebih luas, menyentuh kepercayaan publik terhadap institusi.

Pertama, institusi pendidikan. Ketika ijazah dari perguruan tinggi dapat dipersoalkan secara sembarangan tanpa mekanisme verifikasi yang sah, maka legitimasi institusi tersebut ikut dipertaruhkan. Ini berbahaya, karena pendidikan adalah salah satu pilar utama pembangunan bangsa. Jika kepercayaan terhadapnya runtuh, maka fondasi sumber daya manusia ikut melemah.

Kedua, institusi hukum. Ketika putusan atau proses hukum yang telah selesai terus dipertanyakan tanpa dasar baru, maka publik akan mempertanyakan efektivitas dan finalitas hukum itu sendiri. Ini membuka ruang bagi relativisme hukum, di mana kebenaran ditentukan oleh opini yang paling dominan, bukan oleh proses yang sah.

Ketiga, kualitas demokrasi. Energi publik yang seharusnya diarahkan pada isu-isu strategis-ekonomi, pendidikan, kesehatan-tersedot oleh polemik yang tidak produktif. Demokrasi kehilangan substansinya dan berubah menjadi arena distraksi.

Normalisasi Deviasi Etika

Yang tidak kalah mengkhawatirkan adalah potensi normalisasi perilaku menyimpang. Ketika tuduhan tanpa bukti tidak mendapatkan konsekuensi yang tegas-baik secara hukum maupun sosial-maka ia berpotensi menjadi praktik yang dianggap wajar.

Dalam jangka panjang, ini menciptakan preseden buruk. Figur publik lain mungkin terdorong untuk melakukan hal serupa, karena melihat bahwa risiko yang dihadapi relatif kecil dibandingkan dengan keuntungan perhatian publik yang diperoleh. Akibatnya, standar etika terus menurun, dan ruang publik semakin dipenuhi oleh narasi yang tidak bertanggung jawab.

Mengembalikan Nalar Publik

Situasi ini menuntut respons yang tidak reaktif, tetapi reflektif. Pertama, dari para aktor yang melontarkan klaim. Jika memang memiliki bukti yang kuat, jalur yang tepat adalah mekanisme hukum dan akademik yang formal. Jika tidak, keberanian untuk mengoreksi diri menjadi ukuran integritas yang sesungguhnya.

Kedua, dari masyarakat. Literasi publik menjadi kunci. Kemampuan untuk membedakan antara klaim dan bukti, antara opini dan fakta, harus terus diperkuat. Di era banjir informasi, sikap kritis bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan.

Ketiga, dari negara. Penegakan hukum yang adil dan konsisten diperlukan untuk menjaga batas antara kebebasan berekspresi dan penyalahgunaannya. Namun, penegakan ini harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar tidak justru membungkam kritik yang sah.

Penutup

Polemik ijazah ini seharusnya menjadi cermin, bukan sekadar konflik. Ia memperlihatkan bahwa tantangan terbesar demokrasi kita bukan hanya pada aspek politik, tetapi juga pada kualitas nalar publik dan integritas intelektual.

Membiarkan klaim tanpa dasar berkembang sama saja dengan membiarkan erosi kebenaran berlangsung perlahan. Dan ketika kebenaran kehilangan pijakan, maka demokrasi pun kehilangan arah.

Sudah saatnya ruang publik kita dikembalikan pada standar yang lebih tinggi: di mana setiap tuduhan harus dibuktikan, setiap klaim harus diuji, dan setiap perdebatan harus berpijak pada data. Karena pada akhirnya, kemajuan bangsa tidak ditentukan oleh siapa yang paling keras bersuara, melainkan oleh siapa yang paling setia pada kebenaran.©OpungnsJj

 

 

Komentar