Senin, 15 Juni 2026 | 17:34
NEWS

Mantan Pejabat BNI Rantauprapat Ditangkap Usai Gelapkan Dana Gereja Katolik Aek Nabara

Mantan Pejabat BNI Rantauprapat Ditangkap Usai Gelapkan Dana Gereja Katolik Aek Nabara
Mantan Kepala Kas BNI Rantauprapat, Andi Hakim Febriansyah dicokok petugas di Bandara Kualanamu (Dok IG TKPmedan)

ASKARA - Pelarian Andi Hakim Febriansyah berujung antiklimaks. Setelah sempat kabur ke luar negeri, mantan pejabat BNI itu akhirnya tak berkutik saat diringkus aparat Polda Sumatera Utara dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaat gereja senilai Rp28 miliar.

Penangkapan menutup jejak pelarian yang sempat mengecoh aparat. Dalam dokumentasi yang beredar, tersangka terlihat berada di bawah pengawalan ketat di Bandara Internasional Kualanamu, menandai berakhirnya upaya kabur dari jerat hukum.

Sempat Hilang, Kini Tertangkap

Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, membenarkan bahwa tersangka telah diamankan dan tengah diperiksa intensif, Senin (30/3).

Penetapan tersangka sendiri telah dilakukan sejak 13 Maret 2026 oleh tim penyidik yang dipimpin Rahmat Budi Handoko, setelah melalui rangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

Kabur Lewat Bali

Kasus ini bermula dari laporan pimpinan cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, pada 26 Februari 2026.

Alih-alih memenuhi panggilan, Andi justru melarikan diri bersama istrinya, Camelia Rosa, melalui Bali. Ia tercatat terbang ke Australia pada 28 Februari 2026, hanya dua hari setelah laporan dilayangkan.

Namun pelarian itu tak berlangsung lama. Pergerakannya akhirnya terlacak, dan aparat berhasil membekuknya untuk mempertanggungjawabkan dugaan penggelapan dana jumbo yang menyeret namanya.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik, mengingat dana yang diduga digelapkan berasal dari jemaat gereja dalam jumlah besar, sekaligus membuka pertanyaan serius soal pengawasan internal di sektor perbankan.

 

 

Komentar