Kamis, 23 Juli 2026 | 12:50
OPINI

Menjaga Nalar Hukum di Tengah Ribut Ruang Publik

Menjaga Nalar Hukum di Tengah Ribut Ruang Publik
Ilustrasi hukum (Dok Saur)

Oleh: Saur S. Turnip, MM

ASKARA - Demokrasi Indonesia sedang mengalami fase transformasi yang unik. Jika satu dekade lalu diskursus hukum tata negara hanya bergulat di ruang kuliah, ruang sidang Mahkamah Konstitusi, atau jurnal akademik yang terbatas, kini isu-isu konstitusional telah menjadi komoditas publik yang dikonsumsi secara massal. Fenomena ini ditandai dengan munculnya sejumlah ahli hukum yang bertransformasi menjadi figur publik aktif di media sosial, khususnya platform video daring. Mereka tidak lagi sekadar menulis dalil-dalil hukum, melainkan menyampaikannya dengan gaya bahasa yang populer, tajam, dan terkadang konfrontatif.

Perubahan lanskap ini membawa angin segar sekaligus tantangan serius. Di satu sisi, kehadiran para intelektual hukum di ruang publik adalah indikator sehatnya demokrasi. Rakyat menjadi lebih melek hukum, memahami hak konstitusionalnya, dan berani mempertanyakan kebijakan negara. Namun, di sisi lain, ada kekhawatiran yang mengemuka mengenai batas antara kritik konstruktif, provokasi politik, dan integritas keilmuan. Ketika hukum menjadi tontonan, ada risiko nalar hukum tergerus oleh algoritma yang mengutamakan sensasi daripada substansi.

Dilema Intelektual Publik

Tradisi intelektual publik di Indonesia sebenarnya memiliki akar yang kuat. Sejarah mencatat nama-nama besar yang tidak hanya diam di menara gading akademik, tetapi turun langsung mengawal keadilan di ruang publik. Namun, konteks hari ini berbeda. Tekanan ekonomi perhatian (attention economy) di era digital memaksa setiap konten untuk bersaing agar relevan. Dalam situasi inilah, seorang ahli hukum sering kali dihadapkan pada pilihan sulit: mempertahankan kedalaman analisis yang mungkin membosankan bagi awam, atau menyederhanakan isu menjadi narasi yang emosional agar mudah dicerna dan viral.

Ketika seorang pakar hukum memilih jalur sebagai public intellectual yang vokal, ia secara sadar memasuki zona abu-abu. Di satu sisi, ia ingin tetap dianggap sebagai akademisi yang objektif dan berbasis data. Di sisi lain, ia perlu mempertahankan relevansi di tengah dinamika politik yang cair. Ketegangan ini sering kali memunculkan tuduhan ketidaknetralan. Padahal, dalam ilmu hukum, terutama hukum tata negara, objektivitas absolut adalah sebuah ilusi. Setiap penafsiran konstitusi pasti memiliki dimensi politis. Yang seharusnya menjadi standar bukan lagi "netralitas tanpa warna", melainkan "transparansi posisi" dan konsistensi argumen.

Masalah muncul ketika transparansi itu kabur. Publik berhak bertanya apakah sebuah analisis hukum didasarkan pada dalil yang dapat diverifikasi, atau sekadar instrumen untuk mendukung narasi politik tertentu. Jika seorang pakar hukum kerap berubah sikap tanpa penjelasan metodologis yang jelas—misalnya, mengkritik keras sebuah prosedur hukum saat dilakukan oleh pihak A, namun diam atau membenarkan saat dilakukan oleh pihak B—maka kredibilitasnya sebagai ilmuwan hukum akan tergerus. Ini bukan soal melarang kritik, melainkan soal menjaga konsistensi nalar sebagai modal utama kepercayaan publik.

Jebakan Algoritma dan Sensasi

Tidak bisa dipungkiri, ekosistem digital memiliki aturan mainnya sendiri. Platform seperti YouTube cenderung "menghadiahi" konten yang memicu emosi tinggi, baik itu kemarahan, ketakutan, maupun euforia. Dalam konteks hukum, ini berbahaya. Hukum adalah tentang prosedur, bukti, dan kehati-hatian. Sementara itu, media sosial sering kali menginginkan kepastian yang instan dan hitam-putih.

Ada risiko nyata bahwa kompleksitas masalah hukum direduksi menjadi slogan-slogan populer. Istilah-istilah teknis seperti "inkonstitusional", "mafia hukum", atau "darurat demokrasi" digunakan secara kerap tanpa definisi yang baku. Jika penggunaan istilah ini hanya bertujuan untuk memancing engagement tanpa disertai analisis mendalam, maka yang terjadi bukan pendidikan hukum, melainkan disinformasi yang terbungkus rapi. Tuduhan penyebaran kebencian atau provokasi sering kali muncul dari pola komunikasi seperti ini.

Oleh karena itu, penting untuk membedakan antara kritik keras yang substantif dengan provokasi yang destruktif. Kritik keras tetap sah selama didasarkan pada fakta peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, atau data empiris yang dapat diuji. Provokasi, sebaliknya, cenderung menyerang identitas pribadi, melakukan generalisasi tanpa bukti, dan mengajak publik untuk bereaksi emosional tanpa landasan fakta yang cukup. Garis pemisah ini harus dijaga ketat oleh para ahli hukum yang terjun ke ruang publik. Jika tidak, hukum akan kehilangan kewibawaannya dan hanya menjadi alat pukul dalam pertarungan politik praktis.

Konsekuensi Karier dan Integritas

Pilihan untuk menjadi vokal di ruang publik juga membawa konsekuensi terhadap karier profesional, terutama bagi mereka yang berinteraksi dengan lembaga negara. Dunia birokrasi dan pemerintahan umumnya mengutamakan stabilitas, loyalitas, dan kehati-hatian komunikasi. Figur yang terlalu vokal mengkritik pemerintah, sekalipun dengan dalil hukum yang kuat, sering kali dianggap "kurang aman" untuk diberi kepercayaan memegang posisi strategis di eksekutif.

Ini bukan berarti mereka tidak kompeten. Ini adalah kalkulasi politik yang wajar. Namun, pertanyaan mendasarnya adalah: apakah seorang intelektual hukum harus mengorbankan suara kritisnya demi jabatan? Jawabannya tergantung pada tujuan akhir sang intelektual. Jika tujuannya adalah pengaruh kebijakan melalui jalur struktural, maka kompromi mungkin diperlukan. Namun, jika tujuannya adalah mengawal demokrasi melalui pendidikan publik dan tekanan moral, maka jalur independen di luar pemerintahan justru lebih efektif.

Refleksi ini menunjukkan bahwa kita tidak bisa menilai karier seorang ahli hukum hanya dari jabatan struktural yang pernah diembannya. Pengaruh seorang intelektual publik diukur dari kemampuannya membentuk kesadaran hukum masyarakat dan mengawal transparansi kekuasaan. Dalam konteks ini, "karier" tidak lagi dimaknai sebagai tangga jabatan birokrasi, melainkan sebagai rekam jejak integritas dan konsistensi pemikiran. Jalur ini memang lebih terjal dan rentan terhadap serangan politik, namun dampaknya terhadap peradaban demokrasi bisa jauh lebih luas dan berkelanjutan.

Peran Literasi Publik

Di tengah gelombang opini para pakar, tanggung jawab tidak hanya berada di pundak pembicara, tetapi juga pada pendengar. Masyarakat perlu mengembangkan literasi hukum dan media yang lebih kritis. Kita tidak boleh menelan mentah-mentah setiap analisis hukum yang disampaikan di media sosial, sekalipun yang menyampaikan bergelar profesor atau doktor.

Publik perlu membiasakan diri melakukan verifikasi sederhana. Pertama, uji fakta: apakah data yang disampaikan merujuk pada dokumen resmi seperti Undang-Undang atau Putusan Mahkamah? Kedua, uji niat: apakah konten tersebut bertujuan mengedukasi atau sekadar memancing kemarahan? Ketiga, uji konsistensi: apakah pola pikir yang disampaikan selaras dengan rekam jejak sebelumnya? Dengan tiga uji sederhana ini, publik tidak akan mudah terombang-ambing oleh narasi yang menyesatkan.

Demokrasi yang sehat membutuhkan partisipasi aktif, bukan hanya sebagai penonton yang reaktif, tetapi sebagai warga negara yang kritis. Ketika publik mampu membedakan antara ahli hukum yang integritas dan yang sekadar oportunistik, maka pasar ide akan menyeleksi sendiri siapa yang layak didengar. Tekanan dari publik yang cerdas ini akan memaksa para intelektual hukum untuk tetap menjaga standar keilmuan mereka, bahkan ketika berada di tengah godaan viralitas.

Harmonisasi Peran

Pada akhirnya, kehadiran ahli hukum di ruang publik adalah sebuah keniscayaan di era demokrasi digital. Kita tidak bisa dan tidak perlu membungkam suara-suara kritis tersebut. Yang diperlukan adalah harmonisasi peran. Para ahli hukum perlu menyadari bahwa popularitas adalah alat, bukan tujuan. Tujuan utamanya tetaplah penegakan hukum dan keadilan.

Lembaga pendidikan tinggi dan organisasi profesi hukum juga perlu mengambil peran lebih aktif dalam merumuskan etika bagi anggotanya yang menjadi figur publik. Bukan untuk membatasi kebebasan akademik, tetapi untuk memberikan rambu-rambu agar kebebasan tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang merusak tatanan hukum itu sendiri.

Indonesia membutuhkan lebih banyak intelektual hukum yang berani bicara, tetapi juga butuh intelektual yang berani diam ketika data belum cukup. Kita butuh suara yang tajam, namun tetap berakar pada kebenaran. Jika para ahli hukum mampu menjaga keseimbangan ini, maka ruang publik tidak akan menjadi arena ribut tanpa arah, melainkan ruang belajar bersama untuk membangun peradaban hukum yang lebih bermartabat.

Di tengah bisingnya narasi politik, nalar hukum harus tetap menjadi jangkar. Bukan untuk membungkam kritik, tetapi untuk memastikan bahwa setiap kritik membawa kita lebih dekat pada keadilan, bukan sekadar memuaskan hasrat kemenangan sesaat. Inilah tantangan terbesar bagi para intelektual hukum hari ini: tetap relevan di mata publik, tanpa kehilangan integritas di mata kebenaran.©OpungnsJj

 

 

Komentar