Patologi Kebencian dalam Bungkus Expertise
Refleksi Kritis Kasus Tuduhan Ijazah dan Etika Publik
Oleh: Saur S. Turnip, SE
ASKARA - Demokrasi Indonesia sedang diuji bukan hanya oleh dinamika elektoral biasa, melainkan oleh gelombang disinformasi yang mengatasnamakan kebenaran ilmiah. Kasus tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melibatkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, telah menjadi barometer betapa rapuhnya nalar publik ketika berhadapan dengan narasi kebencian yang dikemas rapi dalam bahasa teknis. Fenomena ini bukan sekadar sengketa hukum biasa, melainkan manifestasi dari apa yang dalam perspektif kecerdasan akademik disebut sebagai "kebencian mendalam tanpa maaf" yang bermetamorfosis menjadi aksi politik progresif.
Sebagai sebuah harian yang mengedepankan kecerdasan bangsa, penting bagi kita untuk membedah kasus ini melampaui hiruk-pikuk judul berita. Kita perlu menelisik akar psikologis, implikasi epistemologis, dan biaya sosial yang harus dibayar oleh demokrasi ketika kebencian pribadi dibalut dengan otoritas keilmuan.
Klarifikasi Faktual sebagai Fondasi Nalar
Sebelum melangkah pada analisis yang lebih dalam, integritas akademik menuntut kita untuk berdiri di atas fakta yang terverifikasi, bukan asumsi yang beredar. Pertama, perlu diluruskan konteks posisi kekuasaan. Roy Suryo menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga pada kabinet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2013-2014), bukan pada kabinet Jokowi. Narasi bahwa ia "tersingkir dari pemerintahan Jokowi" secara teknis kurang akurat, meskipun proses penegakan hukum terhadap dirinya terjadi di era administrasi Jokowi.
Kedua, terdapat dua status hukum berbeda yang melekat pada kasus ini. Roy Suryo telah berkekuatan hukum tetap sebagai terpidana dalam kasus penyebaran konten terkait Candi Borobudur (stupa) dengan pasal ujaran kebencian, divonis sembilan bulan penjara pada Desember 2022. Sementara itu, dalam kasus tuduhan ijazah Presiden Jokowi, Roy Suryo berstatus sebagai tersangka bersama pihak lain atas dugaan pencemaran nama baik. Status "tersangka" berarti proses hukum masih berjalan dan asas praduga tak bersalah masih berlaku hingga ada putusan pengadilan yang inkrah.
Pemisahan fakta ini krusial. Kegagalan memisahkan antara vonis yang sudah tetap (kasus stupa) dan proses yang masih berjalan (kasus ijazah) adalah celah utama yang dimanfaatkan oleh narasi kebencian untuk membangun Victimhood atau narasi korban yang absolut.
Kekerasan Epistemologis: Ketika Ilmu Menjadi Senjata
Dari dimensi epistemologi, kasus ini menyoroti fenomena berbahaya yang disebut epistemic corruption atau korupsi keilmuan. Roy Suryo, dengan latar belakang telematika, memposisikan diri sebagai ahli yang berhak menyatakan keaslian dokumen negara. Pernyataan publik bahwa ijazah tersebut "99,9 persen palsu" berdasarkan analisis telematika adalah klaim yang serius. Namun, dalam metodologi ilmiah, sebuah klaim kebenaran tidak valid hanya karena dikeluarkan oleh seorang pakar, melainkan harus melalui proses verifikasi independen, transparansi metode, dan peer review.
Ketika klaim teknis digunakan di ruang publik tanpa melalui jalur verifikasi ilmiah yang baku, namun langsung dikonsumsi sebagai kebenaran mutlak untuk tujuan politik, maka terjadi degradasi fungsi ilmu pengetahuan. Ilmu tidak lagi menjadi alat pencari kebenaran (truth-seeking), melainkan berubah menjadi alat pemukul lawan (weaponizing expertise). Ini adalah bentuk kekerasan epistemologis terhadap publik, di mana masyarakat awam dipaksa memilih antara mempercayai "kata pakar" atau mempercayai institusi resmi, tanpa memiliki kapasitas untuk memverifikasi sendiri.
Kecerdasan akademik mengajarkan keraguan metodologis. Seorang akademisi sejati akan menahan diri dari vonis final sebelum data diverifikasi oleh lembaga forensik yang kompeten dan independen. Ketika seorang figur publik melampaui batas ini, ia tidak hanya mempertaruhkan kredibilitas dirinya, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap otoritas keilmuan secara umum.
Psikologi Kebencian: Siklus Trauma dan Penutupan Kognitif
Mengapa kebencian ini terasa begitu mendalam dan tanpa ampun? Analisis psikologis sosial memberikan pencerahan. Kombinasi antara pengalaman dipidana (kasus stupa) dan status sebagai tersangka dalam kasus baru (kasus ijazah) dapat memicu apa yang disebut sebagai psychological reactance. Individu merasa kebebasannya dibatasi oleh sistem yang dianggap tidak adil, sehingga memicu dorongan kuat untuk melawan balik.
Dalam kondisi ini, kebencian berfungsi sebagai mekanisme pertahanan diri. Untuk mempertahankan kebencian tanpa maaf, subjek sering kali melakukan dehumanisasi terhadap lawan politiknya. Lawan tidak lagi dilihat sebagai manusia yang bisa salah atau benar, melainkan sebagai simbol kejahatan yang harus dimusnahkan. Ini terlihat dari narasi yang dibangun yang tidak hanya menuntut pembuktian hukum, tetapi juga menyiratkan keinginan untuk menghancurkan legitimasi moral lawan secara total.
Lebih jauh, terjadi cognitive closure atau penutupan kognitif. Ketika seseorang sudah memutuskan bahwa lawannya adalah "pemalsu", segala bukti yang menunjukkan sebaliknya akan ditolak atau dianggap sebagai bagian dari konspirasi. Ini menjelaskan mengapa polarisasi terus terjadi meskipun proses hukum berjalan. Bagi kelompok yang terpolarisasi, kebenaran fakta hukum kalah penting dibandingkan kebenaran emosional yang mereka peluk. Kebencian tanpa ampun, dalam konteks ini, adalah penjara mental yang mengurung pelakunya sendiri dalam siklus trauma yang tidak berujung.
Biaya Demokrasi dan Polarisasi Sosial
Dampak dari patologi kebencian ini tidak hanya berhenti pada individu yang bersengketa, melainkan merembes ke tubuh sosial bangsa. Dalam sosiologi politik, kebencian yang dimobilisasi secara masif melalui media sosial memiliki biaya oportunitas yang sangat mahal. Energi bangsa yang seharusnya digunakan untuk membahas substansi kebijakan publik, ekonomi, dan kesejahteraan, habis terkuras untuk debat kusir tentang masa lalu yang belum tentu relevan dengan masa depan.
Disinformasi yang dihasilkan dari narasi kebencian ini menciptakan echo chamber. Algoritma media sosial cenderung memperkuat konten yang memicu emosi tinggi, termasuk kemarahan. Akibatnya, masyarakat terpecah menjadi kubu-kubu yang saling tidak percaya. Kepercayaan sosial (social trust), yang merupakan modal utama bagi pembangunan bangsa, tergerus habis. Ketika masyarakat tidak lagi percaya pada institusi hukum, institusi pendidikan, maupun institusi kepresidenan, maka stabilitas negara menjadi rentan.
Selain itu, normalisasi penggunaan tuduhan serius tanpa bukti hukum yang final menciptakan preseden buruk bagi budaya politik Indonesia. Jika setiap perbedaan politik dapat diselesaikan dengan tuduhan kriminalisasi yang digoreng di media sosial, maka ruang demokrasi akan menyempit. Politisi dan pejabat publik akan lebih takut untuk berinovasi karena takut menjadi target berikutnya dari "pengadilan publik" yang tidak adil.
Rekomendasi: Menuju Keadilan Prosedural
Lalu, bagaimana kita keluar dari siklus kebencian ini? Kecerdasan akademik tidak menawarkan solusi instan, melainkan menawarkan kerangka kerja berbasis nalar.
Pertama, penguatan due process of law. Masyarakat harus diedukasi untuk menghormati proses hukum. Baik Presiden Jokowi sebagai pelapor maupun Roy Suryo sebagai tersangka memiliki hak yang sama untuk dibela dan diadili secara adil. Menghukum salah satu pihak di ruang publik sebelum putusan pengadilan adalah bentuk main hakim sendiri yang modern. Institusi penegak hukum harus bekerja secara transparan dan independen untuk memulihkan kepercayaan ini.
Kedua, literasi digital dan epistemik. Publik perlu dibekali kemampuan untuk membedakan antara fakta terverifikasi, opini pakar, dan klaim sepihak. Pendidikan kritis harus menanamkan pemahaman bahwa gelar akademik atau masa lalu sebagai menteri tidak serta-merta membuat seseorang kebal dari kesalahan, namun juga tidak membuat klaimnya otomatis benar tanpa bukti.
Ketiga, transformasi energi konflik. Kebencian yang ada harus dialihkan menjadi energi untuk perbaikan sistem. Jika ada keraguan terhadap verifikasi ijazah pejabat publik, solusinya bukan dengan kampanye kebencian, melainkan dengan mendesak transparansi sistem verifikasi dokumen negara yang lebih terbuka dan dapat diakses oleh mekanisme hukum yang jelas. Jika ada kekhawatiran tentang pasal karet ITE, maka doronglah revisi undang-undang melalui jalur legislatif, bukan melalui pelanggaran yang kemudian diklaim sebagai perlawanan.
Penutup: Nalar di Atas Emosi
Kasus Roy Suryo dan tuduhan ijazah Presiden Jokowi adalah cermin retak dari demokrasi kita. Ia menunjukkan bagaimana kebencian pribadi dapat menyusup ke ruang publik, membajak otoritas ilmu pengetahuan, dan membelah masyarakat.
Dalam perspektif kecerdasan akademik, memahami motif kebencian adalah tugas analitis, namun membiarkan kebencian menggantikan kebenaran adalah kegagalan nalar kolektif. Kebencian tanpa ampun mungkin dapat dipahami sebagai respons terhadap pengalaman subjektif yang pahit, namun ia tidak pernah bisa menjadi fondasi yang rasional untuk membangun keadilan.
Bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu memisahkan antara dendam pribadi dan tanggung jawab publik. Kita perlu belajar bahwa menuntut keadilan tidak harus berarti menghancurkan lawan tanpa sisa. Kebenaran yang dibangun di atas puing-puing kebencian akan selalu rapuh. Saatnya kita mengedepankan nalar kritis, menghormati proses hukum, dan mengembalikan ilmu pengetahuan pada fungsi sucinya: menerangi kegelapan, bukan membakar rumah bersama. Hanya dengan cara itulah kita bisa memutus rantai kebencian dan menatap masa depan yang lebih bermartabat.©OpnsJj

Komentar