Pemkot Cabut Pembatasan BBM, Antrean SPBU Singkawang Kembali Normal
ASKARA - Pemerintah Kota Singkawang secara resmi mencabut kebijakan pembatasan pengisian bahan bakar minyak (BBM) menyusul kondisi antrean di seluruh SPBU yang telah kembali normal.
Wali Kota Singkawang, Tjhai Cui Mie, mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah dilakukan pemantauan terhadap distribusi BBM di 11 SPBU yang beroperasi di wilayah kota.
"Per hari ini, surat edaran terkait pembatasan pengisian BBM kami cabut. Kondisi antrean di seluruh SPBU sudah kembali normal," ujarnya.
Pencabutan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500/259/FP-01.ESD/2026 tanggal 17 Maret 2026 tentang pencabutan kebijakan sebelumnya, yakni pembatasan pengisian BBM untuk kendaraan roda dua dan roda empat serta pembatasan jam operasional SPBU.
Dengan dicabutnya aturan tersebut, seluruh SPBU di Kota Singkawang kini diperbolehkan beroperasi seperti biasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tjhai Cui Mie juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah berperan menjaga stabilitas distribusi BBM, termasuk pengelola SPBU, Pertamina, masyarakat, serta aparat keamanan dari TNI dan Polri.
"Terima kasih kepada seluruh SPBU, Pertamina, masyarakat, TNI-Polri, serta jajaran Pemerintah Kota Singkawang yang telah bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan," katanya.
Ia berharap kondisi yang telah kembali normal ini dapat terus dipertahankan, terutama menjelang perayaan Idulfitri, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan lancar tanpa kendala distribusi energi.
Di akhir pernyataannya, Wali Kota juga menyampaikan ucapan selamat menyambut Hari Raya Idulfitri kepada seluruh masyarakat Singkawang.
"Selamat menyambut Idulfitri, mohon maaf lahir dan batin," pungkasnya.

Komentar