Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:01
NEWS

Dana Gereja Diduga Hilang, BNI Disorot, Aparat Diminta Turun Tangan

Dana Gereja Diduga Hilang, BNI Disorot, Aparat Diminta Turun Tangan
Ilustrasi dana umat di Bank BNI (Dok Askara)

ASKARA - Dugaan hilangnya dana sebesar Rp28 miliar milik umat Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Asisi Aek Nabara, Rantau Prapat, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik setelah ratusan umat menggelar doa rosario di depan kantor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Rantau Prapat.

Aksi doa tersebut viral di media sosial dan memicu perhatian luas masyarakat. Kegiatan yang biasanya dilakukan di gereja itu kali ini digelar di halaman bank sebagai bentuk keprihatinan sekaligus tuntutan atas kejelasan nasib dana yang diduga hilang.

Informasi yang beredar menyebutkan, dana tersebut merupakan simpanan Credit Union (CU) milik ratusan umat yang selama ini dihimpun untuk kegiatan sosial ekonomi di lingkungan Gereja Katolik Paroki Aek Nabara.

Menurut keterangan yang disampaikan Azas Tigor Nainggolan, selaku advokat dan pendiri Kantor Hukum ASTINA di Jakarta, dugaan kehilangan dana mulai terungkap pada awal Februari 2026 setelah pengurus CU menemukan adanya perbedaan signifikan antara catatan keuangan internal dengan data di pihak bank.

“Perbedaan saldo yang sangat besar ini telah dikonfirmasi kepada pihak pimpinan bank, namun hingga saat ini belum ada penjelasan yang memadai,” ujar Azas Tigor dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/3/2026).

Ia menyebut, situasi tersebut memicu keresahan di tengah masyarakat dan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan, khususnya BNI sebagai bank milik negara.

Lebih lanjut, umat Paroki Aek Nabara juga telah melakukan aksi demonstrasi ke kantor BNI Cabang Rantau Prapat guna meminta pertanggungjawaban atas dugaan hilangnya dana tersebut.

Azas Tigor menilai, kasus ini perlu segera ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI yang mengamanatkan tugas Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.

“Polri tidak boleh diam. Informasi awal yang sudah berkembang di masyarakat cukup menjadi dasar untuk melakukan penyelidikan hingga penyidikan,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mendorong keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengusut kasus ini. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, OJK memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, termasuk perbankan.

Menurutnya, sinergi antara Kepolisian RI dan OJK sangat penting untuk mengungkap dugaan tindak pidana ekonomi atau keuangan yang merugikan masyarakat tersebut.

“Ini adalah bentuk kehadiran negara. Kepolisian dan OJK harus proaktif agar kasus ini dapat diungkap secara tuntas dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BNI Cabang Rantau Prapat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan hilangnya dana tersebut. Sementara itu, situasi di tengah masyarakat disebut semakin mengkhawatirkan karena muncul rasa takut terhadap keamanan dana yang disimpan di perbankan.

Kasus ini pun menjadi perhatian luas, mengingat dana yang diduga hilang merupakan hasil gotong royong umat yang diperuntukkan bagi pengembangan ekonomi mandiri di lingkungan gereja.

 

 

Komentar