Selasa, 21 Juli 2026 | 23:54
OPINI

Tembakan yang Mengakhiri Masa Depan: Ujian Akuntabilitas dalam Penegakan Hukum

Tembakan yang Mengakhiri Masa Depan: Ujian Akuntabilitas dalam Penegakan Hukum
Hastowo dan ilustrasi hukum (Dok Askara)

Oleh: FX. Hastowo Broto Laksito, S.H, M.H, *

ASKARA - Peristiwa tewasnya seorang remaja di Makassar akibat tembakan aparat kepolisian kembali memunculkan pertanyaan mendasar mengenai batas penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum. Dalam negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip perlindungan hak asasi manusia, setiap tindakan aparat negara, terlebih yang berakibat hilangnya nyawa seseorang, tidak dapat dilepaskan dari standar hukum, akuntabilitas, serta pengawasan publik yang ketat. Tragedi ini tidak hanya menyentuh sisi kemanusiaan, tetapi juga menuntut refleksi serius terhadap praktik penegakan hukum di Indonesia.

Secara konstitusional, hak untuk hidup merupakan hak asasi yang paling mendasar dan dilindungi secara tegas oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28A yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan kehidupannya. Perlindungan terhadap hak hidup juga dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan bahwa hak hidup tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Oleh karena itu, setiap penggunaan senjata api oleh aparat negara harus berada dalam kerangka hukum yang ketat dan hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang benar-benar mendesak.

Dalam perspektif hukum kepolisian, penggunaan kekuatan oleh aparat telah diatur secara jelas dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Peraturan tersebut mengatur prinsip-prinsip penting seperti legalitas, nesesitas (kebutuhan), proporsionalitas, serta akuntabilitas. Artinya, tindakan penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir  ketika tidak ada lagi cara lain yang lebih lunak untuk mengendalikan situasi. Dengan demikian, setiap insiden yang berujung pada kematian warga sipil harus diuji secara ketat apakah tindakan tersebut benar-benar memenuhi standar hukum tersebut.

Kasus remaja yang tewas tertembak ini juga menimbulkan pertanyaan tentang standar profesionalitas aparat dalam menghadapi situasi di lapangan. Dalam praktik negara demokrasi modern, penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum tidak hanya dinilai dari perspektif keamanan semata, tetapi juga dari prinsip perlindungan warga negara. Aparat kepolisian memang memiliki kewenangan untuk menjaga ketertiban dan menegakkan hukum, namun kewenangan tersebut tidak bersifat absolut. Kewenangan itu harus selalu dijalankan dalam batas-batas hukum yang menjamin keselamatan dan martabat manusia.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa mekanisme akuntabilitas internal maupun eksternal terhadap institusi kepolisian harus berjalan secara transparan. Penyelidikan yang objektif dan terbuka menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Tanpa proses yang transparan, tragedi seperti ini berpotensi memperdalam krisis kepercayaan masyarakat terhadap aparat negara.

Selain itu, pendekatan keamanan yang terlalu represif dalam menangani masyarakat, khususnya terhadap kelompok usia muda, dapat menimbulkan dampak sosial yang lebih luas. Negara tidak boleh hanya hadir sebagai kekuatan yang menghukum, tetapi juga sebagai pelindung yang memastikan setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang adil dan manusiawi. Dalam konteks ini, pembinaan terhadap anggota kepolisian mengenai standar penggunaan kekuatan dan pendekatan yang lebih humanis menjadi sangat penting.

Kematian seorang remaja akibat tindakan aparat negara bukan sekadar peristiwa kriminal biasa, melainkan ujian nyata bagi komitmen negara terhadap prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Jika negara gagal memastikan akuntabilitas dalam kasus semacam ini, maka prinsip supremasi hukum dapat kehilangan maknanya di mata masyarakat. Oleh karena itu, penanganan kasus ini harus dilakukan secara serius, transparan, dan berkeadilan. Negara melalui aparat penegak hukumnya harus mampu menunjukkan bahwa hukum berlaku bagi semua pihak tanpa pengecualian. Hanya dengan cara itulah keadilan bagi korban dapat ditegakkan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan institusi kepolisian di Indonesia.

 

* Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta

 

Komentar