Vatican News Soroti Perdagangan Orang di Flores
Gereja Katolik Perkuat Pendampingan Korban
ASKARA - Media resmi Takhta Suci, Vatican News, Rabu (25/2), menyoroti meningkatnya perhatian Gereja Katolik di Flores, Nusa Tenggara Timur, terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), menyusul penyelamatan 13 perempuan muda yang diduga menjadi korban eksploitasi di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Sikka.
Ketigabelas perempuan berusia 17 hingga 26 tahun itu berasal dari Jawa Barat. Pada Januari 2026, mereka mencari perlindungan setelah diduga mengalami kekerasan fisik, eksploitasi seksual, serta pelanggaran ketenagakerjaan serius. Saat ini, para korban mendapat perlindungan dan pendampingan di rumah aman yang dikelola Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F), jaringan kemanusiaan yang didukung Serikat Sabda Allah (SVD) dan Suster Misionaris Abdi Roh Kudus (SSpS).
Di tempat perlindungan tersebut, para korban memperoleh pendampingan psikologis, pastoral, serta bantuan hukum seiring proses hukum yang tengah berjalan.
Seruan Akuntabilitas Publik
Kasus ini memicu keprihatinan luas di Nusa Tenggara Timur. Pada 9 Februari lalu, Jaringan HAM Sikka, di mana TRUK-F berperan aktif, menggelar aksi damai di DPRD Maumere. Para imam, biarawati, frater, serta pegiat HAM mendesak investigasi menyeluruh dan tindakan hukum tegas terhadap dugaan praktik eksploitasi.
Perwakilan Gereja menegaskan bahwa aksi tersebut bukan ditujukan pada satu tempat usaha semata, melainkan demi perlindungan lebih luas bagi pekerja rentan serta pencegahan kasus serupa di masa depan. Mereka juga meminta penguatan pengawasan terhadap tempat hiburan serta penegakan efektif undang-undang anti-perdagangan orang.
Pola Berulang
Direktur TRUK-F, Sr. Fransiska Imakulata, SSpS, menyebut kasus terbaru ini sebagai bagian dari pola yang berulang. Sejak 2000, lembaganya telah mendampingi banyak korban perdagangan orang.
Pada 2021, 17 anak di bawah umur dari Jawa Barat diduga dieksploitasi di tempat hiburan di Sikka. Tahun 2024, delapan pria asal Maumere dilaporkan menjadi korban perdagangan orang ke Kalimantan Timur untuk bekerja di perkebunan sawit; satu di antaranya meninggal dunia.
Menurut Sr. Fransiska, modus yang kerap digunakan adalah iming-iming gaji besar, tempat tinggal gratis, dan pekerjaan layak. Perempuan muda sering direkrut dengan tawaran menjadi penyanyi di tempat hiburan malam, sementara yang lain dijanjikan pekerjaan stabil di luar Flores.
Ia menekankan bahwa perempuan dan anak-anak menjadi kelompok paling rentan, terutama mereka yang memiliki keterbatasan pendidikan dan ekonomi. Namun laki-laki pun berisiko ketika kemiskinan memaksa mereka merantau tanpa perlindungan memadai.
Tantangan Penegakan Hukum
Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta sejumlah regulasi daerah untuk pencegahan dan perlindungan korban. Namun implementasinya dinilai belum konsisten.
Korban, menurut Sr. Fransiska, belum selalu diperlakukan dengan bermartabat dan terkadang masih menghadapi stigma sosial. Selain itu, ketersediaan rumah aman pemerintah masih terbatas, dan pengawasan terhadap tempat kerja rawan eksploitasi dinilai belum optimal.
Selain menyediakan tempat aman, TRUK-F memberikan advokasi hukum, konseling trauma, bantuan pemulangan korban, dukungan pendidikan, hingga program pemberdayaan ekonomi. Lembaga ini juga aktif menggelar kampanye kesadaran publik dan pelatihan guna memperkuat kewaspadaan masyarakat terhadap praktik perdagangan orang.
Misi Pastoral dan Martabat Manusia
Rektor Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero sekaligus anggota TRUK-F, Pater Otto Gusti Ndegong Madung, SVD, menegaskan bahwa komitmen Gereja melawan perdagangan orang berakar pada misi pastoralnya.
“Perdagangan orang adalah kejahatan terhadap kemanusiaan yang masih melukai Flores,” ujarnya.
Ia menyebut sejumlah faktor struktural seperti kemiskinan, korupsi, lemahnya penegakan hukum, serta minimnya transformasi sosial sebagai penyebab utama maraknya praktik ini.
Bagi Gereja di Flores, perjuangan melawan perdagangan orang bukan sekadar gerakan sosial, melainkan perwujudan konkret panggilan Injil untuk membela kehidupan dan martabat manusia, berdiri di sisi yang rentan dan memastikan setiap pribadi dihargai sebagai ciptaan Tuhan yang bermartabat.

Komentar