Kamis, 04 Juni 2026 | 10:14
NEWS

RJ Plus Pelatihan Kerja, Kejari Jakarta Selatan Tekan Residivisme

RJ Plus Pelatihan Kerja, Kejari Jakarta Selatan Tekan Residivisme
Kejari menggandeng Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan untuk memberikan pembinaan lanjutan kepada pelaku yang perkaranya diselesaikan melalui mekanisme RJ (Dok Erfan)

ASKARA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menegaskan komitmennya dalam mendukung penerapan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) yang tidak hanya menyelesaikan perkara pidana, tetapi juga mencegah pelaku mengulangi perbuatannya. Komitmen tersebut ditegaskan sebagai bagian dari penguatan fungsi penuntutan yang humanis dan berorientasi pada pemulihan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Eko Budi Susanto menyampaikan langsung bahwa pada awal tahun 2026, keberhasilan pelaksanaan RJ yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi contoh konkret sinergi antarinstansi dalam menekan angka residivisme. Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangan resmi pada Rabu (25/02/2026).

Dalam pelaksanaannya, Kejari menggandeng Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan untuk memberikan pembinaan lanjutan kepada pelaku yang perkaranya diselesaikan melalui mekanisme RJ. Program pembinaan itu dilaksanakan di Panti Sosial Bina Remaja Taruna Jaya sebagai bentuk tindak lanjut pascapenyelesaian perkara.

Di lokasi tersebut, peserta memperoleh pelatihan dasar teknik mengelas sebagai bekal keterampilan kerja. Pelatihan ini bertujuan agar para pelaku memiliki kemampuan praktis sehingga dapat memperoleh pekerjaan yang layak dan tidak kembali terjerumus dalam tindak pidana.

Eko menegaskan, pendekatan RJ yang dipadukan dengan pelatihan kerja merupakan langkah strategis karena tidak berhenti pada perdamaian antara korban dan pelaku, melainkan juga menghadirkan solusi jangka panjang. Dengan demikian, penyelesaian perkara tidak hanya memenuhi rasa keadilan, tetapi juga memberikan kesempatan kedua bagi pelaku untuk memperbaiki masa depan mereka.

 

 

Komentar