Eksepsi Kandas, Sidang Korupsi Jalan Lapen Sampang Masuk Babak Pembuktian
ASKARA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan dua terdakwa perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan lapen (DID II) Kabupaten Sampang.
Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang daring, Selasa (18/2/2026). Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP karena memuat identitas terdakwa secara lengkap serta menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai waktu, tempat, serta cara perbuatan dilakukan.
Dua terdakwa yang mengajukan eksepsi adalah Ahmad Zahrón Wiami, S.T., M.T. dan Mohammad Hasan Mustofa, S.T., M.Si. Keduanya berupaya menggugurkan dakwaan dengan dalih hanya menjalankan perintah jabatan serta tidak memiliki kewenangan menentukan kebijakan.
Namun majelis hakim menilai argumentasi tersebut telah masuk ke pokok perkara dan harus dibuktikan dalam tahap pemeriksaan saksi, ahli, serta alat bukti.
“Keberatan terdakwa telah menyentuh pokok perkara dan harus dibuktikan dalam persidangan,” demikian pertimbangan majelis dalam putusan sela.
Hakim juga menilai keberatan yang menyinggung peran pejabat lain, struktur pengadaan, hingga penyedia jasa merupakan bagian dari pembuktian materiil yang belum dapat dijadikan dasar membatalkan surat dakwaan.
Dengan ditolaknya eksepsi, majelis memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan perkara. Sidang berikutnya dijadwalkan Rabu, 25 Februari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum dan tetap digelar secara daring atas persetujuan penasihat hukum.
Perkara ini menjerat empat terdakwa dalam proyek rehabilitasi jalan lapen DID II Kabupaten Sampang. Selain dua terdakwa yang mengajukan eksepsi, dua terdakwa lainnya yakni Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan dan Khoirul Umam alias Umam tidak mengajukan keberatan dan mengikuti proses persidangan sesuai agenda.
Pelapor perkara, Achmad Rifa’i Lasbandra, menyatakan putusan sela menjadi momentum penting untuk menguji konstruksi dakwaan secara menyeluruh.
“Kami menghormati putusan majelis hakim. Tahap pembuktian ini penting agar fakta-fakta terungkap secara utuh dan tidak parsial,” ujarnya usai mengikuti sidang daring.
Ia menambahkan, publik menunggu transparansi penuh terkait pelaksanaan proyek serta mekanisme pengawasannya. Dengan masuknya perkara ke tahap pembuktian, proses persidangan dinilai akan menjadi ruang untuk menguji secara materiil peran masing-masing terdakwa dalam proyek tersebut.

Komentar