13 Kg Sabu dari Iran Digagalkan di Sunter, Dua WNA Ditangkap
ASKARA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) membongkar laboratorium narkotika jenis sabu di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Dalam operasi gabungan tersebut, aparat menyita total sekitar 13 kilogram metamfetamina dan menangkap dua warga negara Iran yang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pengawasan rutin barang kiriman internasional oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 13–15 Februari 2026. Kecurigaan muncul saat petugas memeriksa paket asal Iran menggunakan mesin pemindai (x-ray) di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa petugas menemukan kristal berwarna biru yang disembunyikan di dinding kemasan peti kulit. Setelah diuji laboratorium, barang tersebut positif mengandung narkotika golongan I jenis metamfetamina dengan berat sekitar 11,56 kilogram.
Barang bukti kemudian diserahkan kepada Subdirektorat V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan metode controlled delivery atau penyerahan terkendali. Strategi ini digunakan guna melacak penerima sekaligus membongkar jaringan di balik pengiriman narkotika tersebut.
Pada Jumat (13/2/2026), tim gabungan mengamankan seorang pria warga negara Iran berinisial KKF di sebuah apartemen kawasan Pluit, Jakarta Utara, yang diduga sebagai penerima paket. Sehari kemudian, Sabtu (14/2/2026), aparat kembali menangkap tersangka lain berinisial SB yang juga warga negara Iran dan diduga berperan sebagai peracik sabu.
Dari hasil pengembangan, penyidik menemukan sebuah apartemen di Sunter yang dijadikan laboratorium clandestine atau laboratorium tersembunyi untuk memproduksi ulang narkotika. Di lokasi tersebut, aparat menyita tambahan sabu seberat 1.683 gram serta berbagai peralatan produksi seperti kompor portabel, timbangan digital, cairan kimia, alat penggiling serbuk, hingga limbah sisa pengolahan. Tim gabungan juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara forensik pada Minggu (15/2/2026).
Menurut Syarif, jaringan ini tidak hanya berperan sebagai penerima barang dari luar negeri, tetapi juga memproduksi dan mengolah kembali narkotika di dalam negeri sebelum diedarkan. Setiap kilogram narkotika yang berhasil digagalkan peredarannya dinilai mampu mencegah potensi kerusakan ribuan generasi muda serta menjaga ketahanan sosial keluarga Indonesia.
Ia juga mengingatkan bahaya keberadaan laboratorium narkotika di kawasan permukiman padat. Selain berisiko memicu kebakaran akibat penggunaan bahan kimia mudah terbakar, aktivitas tersebut membahayakan kesehatan warga sekitar karena paparan zat beracun.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan internasional, termasuk jalur distribusi dan pihak-pihak lain yang terhubung dalam pengiriman dari luar negeri.
Bea Cukai dan Bareskrim menegaskan komitmen memperkuat sinergi lintas instansi guna memutus mata rantai peredaran narkotika. Pengawasan barang kiriman internasional, terutama dari negara-negara berisiko tinggi, akan terus diperketat melalui pemanfaatan teknologi pemindai dan analisis intelijen.
Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa modus penyelundupan narkotika terus berkembang, termasuk dengan memanfaatkan jalur pos dan apartemen sebagai lokasi produksi tersembunyi. Aparat memastikan upaya penindakan akan terus dilakukan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat.

Komentar