Menuntut Tanggung Jawab: Bedah Hukum di Balik Rangkaian Kasus Keracunan Program Makan Bergizi Gratis
Oleh: Adv . Rahmat Arafat Nasution, SE.Ak., SH., M.Ak., CTT (Pendiri Kantor Hukum RAN), 12 Februari 2026
ASKARA - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai tonggak perbaikan gizi nasional kini patut dipertanyakan manfaat nyatanya. Sejak fase uji coba pada 2024 hingga implementasi penuh di awal 2026, program ini terus dibayangi oleh serangkaian insiden keracunan pangan.
Dari kasus awal di Sukabumi dan Solo, hingga insiden masif yang menimpa ribuan siswa di Bandung Barat dan temuan kontaminasi bakteri di Kudus, pola ini menunjukkan adanya celah sistemik. Pertanyaannya bukan lagi "mengapa ini terjadi?", melainkan "siapa yang harus bertanggung jawab di mata hukum?".
Kelalaian adalah Pidana, Bukan Sekadar Musibah
Narasi yang menyebut keracunan massal sebagai "musibah" harus dikoreksi. Dalam kacamata hukum pidana, kegagalan penyedia makanan (vendor) dalam menjaga standar sanitasi dapat dikategorikan sebagai kelalaian (culpa).
Merujuk pada KUHP (baik yang lama maupun UU No. 1 Tahun 2023) serta UU Pangan, penyedia jasa boga yang lalai sehingga menyebabkan orang lain sakit atau luka, dapat dijerat sanksi pidana. Terlebih jika investigasi membuktikan adanya unsur kesengajaan dalam menekan biaya produksi dengan mengabaikan higienitas—misalnya penggunaan bahan baku sub-standar—maka ancaman penjara dan denda miliaran rupiah menanti para direksi perusahaan katering tersebut.
Hak Gugat Korban: Doktrin Strict Liability
Bagi para korban—dalam hal ini siswa dan wali murid—hukum perdata Indonesia menyediakan perlindungan yang kuat melalui UU Perlindungan Konsumen. Kita dapat menerapkan prinsip Strict Liability atau tanggung jawab mutlak.
Artinya, korban tidak memiliki beban berat untuk membuktikan letak kesalahan rinci dari vendor (apakah koki lupa mencuci tangan atau alat masak kotor). Korban cukup membuktikan bahwa mereka mengonsumsi makanan tersebut dan mengalami kerugian (sakit/dirawat). Dengan demikian, vendor wajib memberikan ganti rugi materiil (biaya pengobatan) maupun immateriil, karena telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.
Negara Tidak Boleh Lepas Tangan
Aspek yang tak kalah krusial adalah tanggung jawab administratif negara. Program ini dijalankan di bawah bendera Badan Gizi Nasional (BGN) menggunakan dana APBN. Ketika keracunan terjadi berulang kali dengan pola serupa, ini mengindikasikan lemahnya fungsi pengawasan atau supervisi.
Jika Badan Gizi Nasional atau Dinas Kesehatan setempat terbukti lalai dalam melakukan kurasi dan audit rutin terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, maka telah terjadi maladministrasi. Sanksi tidak boleh berhenti pada teguran. Pemerintah harus berani mengambil langkah tegas: cabut izin usaha vendor bermasalah, masukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) pengadaan nasional, dan lakukan audit investigatif untuk mencegah dugaan korupsi dalam penunjukan vendor yang tidak kompeten.
Penutup
Kasus keracunan MBG adalah alarm keras bagi tata kelola pangan nasional. Penegakan hukum yang tegas—mulai dari sanksi pidana bagi vendor nakal hingga kompensasi layak bagi korban adalah satu-satunya cara mengembalikan kepercayaan publik. Jangan sampai program ini justru menjadi ancaman bagi kesehatan generasi penerus akibat kelalaian yang dibiarkan.

Komentar