Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:59
NEWS

Muktamar NU Bahas MBG, Pesantren hingga Qanun Aceh

Muktamar NU Bahas MBG, Pesantren hingga Qanun Aceh
Suasana Muktamar NU (Dok Erfan)

ASKARA – Komisi Bahsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) membahas sejumlah persoalan strategis yang berkaitan dengan kebijakan negara, mulai dari anggaran pendidikan, program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), RUU Ketenagakerjaan hingga Qanun Jinayah Aceh.

Pembahasan tersebut menghasilkan sejumlah pandangan dan rekomendasi penting yang diarahkan untuk menjadi perhatian pemerintah serta kepengurusan PBNU mendatang. Berbagai isu yang dibahas menyangkut kepentingan masyarakat luas, perlindungan pekerja, keberlangsungan pendidikan pesantren hingga perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual.

MBG Harus Berlandaskan Kemaslahatan dan Keadilan

Dalam pembahasan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG), Komisi Bahsul Masail Qanuniyah menegaskan bahwa terdapat sejumlah prinsip yang harus menjadi dasar dalam perumusan kebijakan anggaran negara atau siyasah maliyah.

Pertama, kebijakan anggaran harus sesuai dengan prinsip kemaslahatan. Kedua, kebijakan tersebut harus memiliki nilai keadilan. Ketiga, penggunaan anggaran tidak boleh bersifat boros. Keempat, pemerintah harus memperhatikan skala prioritas atau prinsip al-ahammu fal-ahammu.

Selain itu, kebijakan anggaran negara juga tidak boleh menimbulkan prasangka adanya ketidakadilan atau adam i'tiqad dhulm.

Komisi juga menegaskan bahwa anggaran pendidikan sebesar 20 persen yang telah dialokasikan untuk sektor pendidikan tidak boleh dialihkan untuk kepentingan sektor lain. Pandangan tersebut didasarkan pada prinsip bahwa amwal khasah tidak dapat digunakan untuk kepentingan di luar peruntukannya.

Selanjutnya, PBNU merekomendasikan pemerintah agar segera menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait program MBG pada tahun anggaran 2027.

Pelaksanaan putusan tersebut dinilai tidak perlu menunggu hingga tahun 2028.

RUU Sisdiknas, UU Pesantren Harus Tetap Jadi Lex Specialis

Dalam pembahasan RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Komisi Bahsul Masail Qanuniyah menilai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren harus tetap dipertahankan sebagai lex specialis.

UU Pesantren dinilai tidak perlu dilebur secara keseluruhan ke dalam RUU Sisdiknas. Namun demikian, RUU Sisdiknas perlu memiliki norma penghubung yang memastikan adanya keselarasan dan harmonisasi dengan UU Pesantren.

Karena itu, Komisi mengusulkan sejumlah langkah.

Pertama, menambahkan norma penghubung atau bridging pada sejumlah bab dalam RUU Sisdiknas yang relevan dengan pengaturan pendidikan pesantren.

Kedua, melakukan perbaikan minor terhadap batang tubuh RUU Sisdiknas.

Ketiga, menambahkan penjelasan dalam RUU tersebut agar seluruh ketentuannya selaras dan harmonis dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Komisi juga menilai RUU Sisdiknas harus secara tegas memberikan penghormatan terhadap rezim pengaturan khusus pendidikan pesantren.

Penegasan tersebut dinilai penting untuk menjamin keberlanjutan, kemandirian dan kekhasan pendidikan pesantren di Indonesia.

Setiap ketentuan dalam RUU Sisdiknas yang bersinggungan dengan UU Pesantren, menurut Komisi, perlu dilengkapi dengan norma pengecualian atau norma rujukan.

Norma tersebut harus menegaskan bahwa sepanjang menyangkut pendidikan pesantren, pengaturannya tetap mengacu pada Undang-Undang Pesantren.

Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, kepengurusan PBNU mendatang direkomendasikan membentuk tim khusus.

Tim tersebut nantinya bertugas mengkaji berbagai persoalan dalam RUU Sisdiknas, menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM), sekaligus melakukan advokasi agar rekomendasi yang telah dirumuskan dapat diakomodasi dalam revisi undang-undang pendidikan.

RUU Ketenagakerjaan Diminta Lindungi Pekerja

Komisi Bahsul Masail Qanuniyah juga memberikan perhatian serius terhadap pembentukan RUU Ketenagakerjaan.

Putusan Mahkamah Konstitusi dinilai telah memberikan arah konstitusional bagi pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Pembaruan regulasi ketenagakerjaan tersebut harus mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan fleksibilitas dunia usaha dan perlindungan terhadap pekerja.

Hal itu terutama berkaitan dengan pengaturan sistem alih daya atau outsourcing, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pengupahan, pesangon hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

Komisi menilai fleksibilitas usaha memang tetap diperlukan. Namun, fleksibilitas tersebut tidak boleh menjadi sarana untuk memindahkan hampir seluruh risiko usaha kepada pekerja yang pada umumnya memiliki posisi tawar lebih lemah.

Dalam praktiknya, sistem alih daya dan PKWT dinilai berpotensi disalahgunakan untuk mempertahankan pekerjaan yang seharusnya bersifat tetap dalam status sementara.

Penyalahgunaan tersebut juga berpotensi memutus kesinambungan masa kerja pekerja hingga mengurangi tanggung jawab perusahaan pengguna.

Sementara dalam persoalan pengupahan dan PHK, Komisi menekankan pentingnya menjamin upah yang layak, pesangon sebagai hak minimum pekerja serta prosedur PHK yang adil.

Upah minimum juga harus tetap menjadi norma perlindungan yang bersifat memaksa dan tidak dapat dikesampingkan melalui kesepakatan individual.

Penetapan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, produktivitas, kondisi dunia usaha serta partisipasi aktif dalam lembaga pengupahan.

Pesangon juga dinilai harus tetap dipertahankan sebagai hak minimum pekerja untuk mengurangi dampak ekonomi dan sosial akibat kehilangan pekerjaan.

Sementara itu, PHK hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan yang sah dan harus didahului melalui perundingan bipartit.

Apabila tidak tercapai kesepakatan, proses PHK harus dilaksanakan setelah adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selama proses penyelesaian tersebut berlangsung, hak dan kewajiban para pihak tetap harus dijalankan.

Komisi juga menilai negara wajib menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, pemulihan hak pekerja, pengawasan serta pemberian sanksi yang efektif dan proporsional.

Sejumlah rekomendasi serta daftar inventarisasi masalah terkait RUU Ketenagakerjaan telah disiapkan dalam materi pembahasan. Namun, seluruh rincian tersebut tidak dibacakan secara lengkap karena jumlahnya cukup banyak.

Qanun Jinayah Aceh dan Perlindungan Korban Pemerkosaan

Pembahasan terakhir dalam Komisi Bahsul Masail Qanuniyah menyangkut Qanun Jinayah Aceh, khususnya Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55 dan Pasal 56 yang mengatur mengenai jarimah pemerkosaan.

Dalam aturan tersebut, laporan korban mengenai dugaan pemerkosaan dapat menjadi bukti permulaan.

Selanjutnya, penyidik wajib mencari bukti tambahan untuk membuktikan adanya jarimah pemerkosaan.

Apabila bukti yang ditemukan belum lengkap, terdapat mekanisme sumpah seperti li'an yang dapat ditawarkan kepada korban.

Namun, Komisi Bahsul Masail Qanuniyah menilai terdapat persoalan dalam penerapan konsep tersebut.

Li'an pada dasarnya berkaitan dengan hubungan suami istri, sementara dalam ketentuan tersebut konsep itu diterapkan dalam perkara jarimah pemerkosaan.

Di sisi lain, definisi pemerkosaan dalam Qanun Jinayah Aceh dinilai telah diperluas, termasuk pemerkosaan dalam bentuk zina paksa.

Komisi menilai nomenklatur yang digunakan perlu memperhatikan perbedaan mendasar antara zina dan pemerkosaan.

Dalam perbuatan zina terdapat unsur kerelaan dari kedua pihak, sedangkan pemerkosaan mengandung unsur paksaan atau kekerasan.

Definisi pemerkosaan dalam qanun tersebut juga mencakup perbuatan yang sampai pada dukhul maupun perbuatan dengan menggunakan alat atau sarana tertentu.

Persoalan berikutnya adalah penerapan sumpah seperti li'an yang diberlakukan terhadap pemerkosaan secara umum.

Padahal, berdasarkan kajian fikih, sumpah li'an yang dapat berakibat pada jarimah qadhaf hanya berlaku dalam konteks pemerkosaan zina paksa yang telah mencapai dukhul.

Karena itu, Pasal 52 hingga Pasal 54 dinilai perlu disesuaikan dengan ketentuan fikih.

Pertama, Pasal 53 perlu menegaskan bahwa sumpah seperti li'an hanya berlaku terhadap aduan pemerkosaan zina paksa yang telah mencapai dukhul.

Kedua, ketentuan mengenai jarimah qadhaf dalam Pasal 54 ayat 1 berlaku terhadap korban yang membatalkan sumpah dalam perkara pemerkosaan zina paksa.

Ketiga, Pasal 54 ayat 1 tidak serta-merta menjadikan pelapor yang membatalkan sumpah sebagai pelaku jarimah qadhaf.

Ketentuan tersebut baru dapat diterapkan apabila terdapat laporan balik dari pihak terlapor.

Adapun rincian mengenai pasal-pasal serta berbagai usulan lainnya dari Komisi Bahsul Masail Qanuniyah telah disiapkan dalam lampiran materi pembahasan.

Berbagai pembahasan tersebut menunjukkan bahwa Muktamar ke-35 NU tidak hanya membahas persoalan internal organisasi, tetapi juga memberikan perhatian terhadap sejumlah isu strategis nasional yang berkaitan langsung dengan kebijakan anggaran negara, pendidikan, ketenagakerjaan hingga sistem hukum dan perlindungan masyarakat.

 

Komentar