Aturan Jabatan Politik di PBNU Disepakati, Ketua Umum dan Rais Aam Jadi Pengecualian
ASKARA — Pembahasan mengenai aturan rangkap jabatan politik dalam kepengurusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjadi salah satu isu penting dalam rangkaian pembahasan tata tertib dan aturan organisasi pada Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama.
Katib Syuriyah PBNU, Prof. Dr. HM. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, menjelaskan secara rinci hasil pembahasan tersebut kepada awak media pada Sabtu (29/8/2026).
Menurutnya, pembahasan mengenai jabatan politik sempat memunculkan sejumlah pilihan. Namun, forum akhirnya menemukan jalan tengah yang disepakati melalui musyawarah mufakat tanpa melalui voting.
Kesepakatan tersebut pada prinsipnya mengatur bahwa larangan khusus terkait rangkap jabatan politik diberlakukan terhadap dua posisi sentral dalam kepemimpinan NU, yakni Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
“Yang disepakati tanpa voting adalah jalan ketiga. Jadi, yang terlarang secara khusus itu adalah Rais Aam dan Ketua Umum,” ujar Prof. Asrorun Ni’am kepada awak media.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut lahir setelah forum melakukan pembahasan mendalam mengenai posisi mandataris Muktamar dan simbol kepemimpinan tertinggi dalam organisasi.
Menurutnya, Rais Aam dan Ketua Umum memiliki posisi khusus karena keduanya merupakan mandataris Muktamar sekaligus menjadi simbol utama kepemimpinan Nahdlatul Ulama.
Pertimbangan tersebut menjadi dasar mengapa forum akhirnya membedakan posisi Rais Aam dan Ketua Umum dengan jajaran pengurus lainnya.
“Ketua Umum dan Rais Aam adalah mandataris Muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi. Mereka menjalankan tugas kepemimpinan NU, sementara urusan jabatan politik berkaitan dengan urusan keduniaan dan strategi politik,” jelasnya.
Jabatan Politik Tidak Hanya Menteri
Prof. Asrorun Ni’am menegaskan bahwa pengertian jabatan politik dalam pembahasan tersebut tidak hanya terbatas pada jabatan di lingkungan eksekutif, seperti menteri.
Jabatan politik yang dimaksud mencakup berbagai posisi dalam struktur pemerintahan dan lembaga politik.
Di antaranya adalah Presiden dan Wakil Presiden, anggota maupun pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), anggota dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, hingga jabatan Menteri.
“Jabatan politik itu bukan hanya sekadar jabatan eksekutif. Bisa juga jabatan di legislatif,” katanya.
Dengan demikian, pembahasan yang berlangsung di forum Muktamar memberikan penegasan mengenai cakupan jabatan politik yang dimaksud dalam aturan organisasi.
Namun demikian, Prof. Asrorun Ni’am juga menegaskan bahwa persoalan jabatan politik berbeda dengan kepengurusan partai politik.
Menurutnya, aturan mengenai pengurus partai telah diatur dalam ketentuan atau pasal tersendiri sehingga tidak menjadi bagian dari isu yang sedang dibahas dalam pembahasan tersebut.
“Kalau yang terkait dengan pengurus partai, itu ada pasal yang lain. Jadi, berbeda antara jabatan politik dengan pengurus partai,” tegasnya.
Pengurus Selain Mandataris Tidak Terkena Larangan Khusus
Kesepakatan yang dicapai melalui musyawarah tersebut juga memberikan penjelasan mengenai posisi pengurus PBNU maupun pengurus di tingkatan bawahnya.
Menurut Prof. Asrorun Ni’am, pengurus yang nantinya dipilih melalui mekanisme formatur tidak secara otomatis terkena ketentuan larangan khusus tersebut.
Ketentuan khusus mengenai rangkap jabatan politik difokuskan kepada posisi Rais Aam dan Ketua Umum sebagai mandataris Muktamar.
“Kalau yang dipilih oleh formatur nanti, itu tidak terkena aturan tersebut,” ujarnya.
Ia menyebut jalan tengah tersebut menjadi solusi yang dapat diterima dalam forum setelah sebelumnya muncul sejumlah opsi dalam pembahasan.
Sebelumnya, terdapat pilihan untuk mempertahankan ketentuan yang ada, sementara opsi lainnya mengusulkan perubahan, termasuk menghilangkan penyebutan jabatan Menteri.
Namun, forum akhirnya menemukan opsi ketiga yang kemudian disepakati bersama.
Kesepakatan itu, kata dia, dicapai tanpa voting dan melalui semangat musyawarah mufakat.
“Jalan keluar itu sangat arif. Tanpa voting dan diambil melalui musyawarah mufakat dengan penuh kegembiraan. Itu yang paling penting,” katanya.
Mekanisme Pemilihan Ketua Umum Masih Memiliki Dua Opsi
Selain membahas syarat dan ketentuan terkait jabatan politik, forum juga masih membahas mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU untuk masa khidmat lima tahun mendatang.
Prof. Asrorun Ni’am mengatakan pembahasan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum telah berlangsung sejak malam sebelumnya.
Pembahasan tersebut sempat diskors dan kembali dilanjutkan pada Sabtu pagi setelah agenda pembahasan lainnya diselesaikan.
“Kalau untuk pemilihan Ketua Umum, masih ada opsi. Pembahasan dimulai sejak tadi malam, kemudian diskors, dan pagi ini dilanjutkan kembali,” ujarnya.
Dalam pembahasan tersebut, terdapat dua opsi utama mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.
Opsi pertama adalah pemilihan langsung dengan mekanisme one man one vote, namun tetap harus mendapatkan persetujuan atau restu dari Rais Aam.
Sementara opsi kedua adalah mekanisme penjaringan nama melalui struktur Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang NU.
Melalui mekanisme tersebut, masing-masing daerah dapat mengusulkan sejumlah nama calon.
Nama-nama yang masuk kemudian akan ditabulasi.
Dalam rancangan yang dibahas, setiap pihak dapat mengusulkan lima nama yang kemudian dilakukan proses tabulasi untuk menentukan sembilan nama dengan dukungan terbesar.
Selanjutnya, sembilan nama tersebut akan diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
AHWA merupakan lembaga yang dibentuk oleh Muktamar dan memiliki otoritas untuk menentukan pemimpin yang akan menakhodai Nahdlatul Ulama selama lima tahun ke depan.
“Tentu dengan restu dan juga persetujuan tertulis dari Rais Aam,” jelasnya.
Jika Tak Mufakat, Keputusan Dibawa ke Voting
Prof. Asrorun Ni’am mengatakan dua opsi mekanisme pemilihan Ketua Umum tersebut belum menemukan titik temu dalam pembahasan tingkat sebelumnya.
Masih terdapat aspirasi yang menginginkan mekanisme lama tetap dipertahankan, sementara kelompok lainnya menghendaki perubahan.
Karena belum ditemukan kompromi maupun alternatif jalan ketiga seperti dalam pembahasan aturan jabatan politik, persoalan mekanisme pemilihan Ketua Umum akhirnya disepakati untuk dibawa ke sidang pleno Muktamar.
Rencananya, pembahasan tersebut akan dilanjutkan dalam sidang pleno yang diikuti oleh seluruh peserta Muktamar.
Forum akan terlebih dahulu mengupayakan pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat.
Namun, apabila kesepakatan tetap tidak tercapai, maka mekanisme voting akan menjadi jalan untuk menentukan pilihan.
“Kalau bisa disepakati, maka diputuskan di forum Muktamar yang diikuti seluruh peserta dalam sidang pleno. Kalau tidak, nanti voting,” katanya.
Ia menegaskan bahwa hingga saat itu belum dilakukan voting karena forum masih memberikan ruang seluas-luasnya bagi peserta untuk mencapai kesepakatan.
Menurutnya, voting baru akan dilakukan apabila musyawarah tidak menghasilkan keputusan bersama.
“Pilihan pertama tentu mufakat. Kalau tidak, ya melalui voting,” ujarnya.
Dengan demikian, pembahasan aturan jabatan politik telah menemukan titik temu melalui musyawarah mufakat, khususnya dengan menetapkan larangan khusus rangkap jabatan politik bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
Sementara itu, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU masih menjadi agenda penting yang akan dibahas dan diputuskan dalam sidang pleno Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama.
Keputusan akhir mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum nantinya akan menentukan proses pemilihan kepemimpinan NU untuk periode lima tahun mendatang, apakah melalui pemilihan langsung atau melalui mekanisme penjaringan yang dilanjutkan dengan pemilihan oleh Ahlul Halli wal Aqdi.
Forum Muktamar dijadwalkan terlebih dahulu mengedepankan musyawarah mufakat. Apabila tidak ditemukan kesepakatan, keputusan akan ditentukan melalui mekanisme voting oleh peserta Muktamar.

Komentar