Kamis, 18 Juni 2026 | 00:55
NEWS

Polri Tetap di Bawah Presiden, DPR Tegaskan Reformasi di Era Digital

Polri Tetap di Bawah Presiden, DPR Tegaskan Reformasi di Era Digital
Dr. Bagus Sudarmanto, S.Sos., M.Si. (Dok Askara)

ASKARA - Perdebatan publik soal reposisi kelembagaan Polri yang sempat menghangat beberapa waktu lalu kini dipastikan berakhir. DPR RI menegaskan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden, sekaligus menutup wacana penempatan kepolisian di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang sempat mengemuka dalam diskursus reformasi kelembagaan.

Penegasan itu dilaporkan sebagai bagian dari paket reformasi kepolisian. Media Antara News (2026) mencatat Rapat Paripurna DPR RI menyetujui delapan poin “Percepatan Reformasi Polri”, salah satunya memastikan kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian.

Menurut Dr. Bagus Sudarmanto, S.Sos., M.Si., keputusan tersebut memberi kepastian desain kelembagaan, namun tidak otomatis mengakhiri kompleksitas persoalan reformasi kepolisian. “Penutupan wacana struktural tidak selalu berarti penutupan kompleksitas persoalan yang melatarbelakanginya,” tulisnya dalam artikel bertajuk Polri Tetap di Bawah Presiden: Tantangan Reformasi Kepolisian di Era Digital.

Ia menjelaskan, gagasan integrasi Polri dengan Kemendagri sempat dinilai menarik secara administratif karena dianggap dapat memperkuat koordinasi antara stabilitas keamanan wilayah dan dinamika pemerintahan daerah. Namun, ia mengingatkan bahwa dalam perspektif kriminologi kritis, institusi penegak hukum tidak pernah sepenuhnya steril dari relasi kekuasaan.

Dr. Bagus mengutip Robert Reiner (2010) dalam The Politics of the Police yang menegaskan bahwa kepolisian selalu beroperasi dalam ruang sosial-politik yang kompleks. “Polisi bukan sekadar institusi hukum, tetapi juga institusi kekuasaan yang kewenangannya sangat sensitif dalam negara modern,” tulisnya.

Karena itu, isu utama dalam perdebatan reposisi, menurutnya, bukan sekadar struktur komando, tetapi juga potensi kaburnya batas antara fungsi penegakan hukum dan dinamika kekuasaan administratif. “Kepolisian modern dituntut menjaga jarak yang sehat dari arena politik praktis, karena legitimasi publik sangat bergantung pada persepsi netralitas dan fairness,” tegasnya.

Ia juga mengutip David Bayley (2001) yang dikenal melalui gagasan democratic policing. Dalam konsep itu, polisi harus tunduk pada kontrol sipil, namun tetap menjaga independensi operasional. “Polisi bukan alat kekuasaan, melainkan institusi hukum yang bekerja atas dasar prosedur, akuntabilitas, dan standar profesionalisme,” tulis Dr. Bagus.

Meski struktur dipastikan tetap, ia menilai tantangan reformasi kepolisian justru lebih besar pada aspek mendasar seperti budaya organisasi, transparansi penggunaan diskresi, konsistensi prosedur, hingga efektivitas pengawasan. Ia menekankan, problem institusional sering kali tidak terletak pada aturan formal, melainkan pada praktik keseharian kekuasaan.

Dalam konteks legitimasi publik, Dr. Bagus mengutip teori Tom Tyler (2006) yang menekankan bahwa legitimasi kepolisian lahir bukan terutama dari kekuatan koersif, melainkan dari pengalaman publik terhadap keadilan prosedural. “Ketika warga merasa diperlakukan adil, transparan, dan konsisten, kepercayaan tumbuh lebih stabil,” tulisnya.

Namun, menurutnya, lanskap legitimasi kini berubah drastis akibat ruang publik digital. Ia menyebut publik tak lagi menjadi objek kebijakan keamanan, melainkan aktor aktif dalam produksi akuntabilitas sosial melalui rekaman visual warga, viralitas media sosial, hingga kontestasi narasi. Fenomena ini ia kaitkan dengan konsep networked surveillance (Lyon, 2018) atau pengawasan berbasis jejaring.

“Setiap interaksi aparat di ruang publik berpotensi direkam, disebarkan, dan diperdebatkan secara luas,” tulisnya. Ia menyebut kondisi ini sebagai paradoks: di satu sisi memperluas transparansi dan akuntabilitas, namun di sisi lain menciptakan tekanan reputasional yang bergerak cepat dan kerap mendahului klarifikasi prosedural formal.

Dr. Bagus menutup tulisannya dengan menekankan bahwa reformasi kepolisian kini tak cukup dimaknai sebagai mekanisme administratif internal semata. Dalam demokrasi digital, reformasi harus mampu bertahan dalam arena legitimasi publik yang bergerak cepat. “Struktur boleh tetap, tetapi lanskap legitimasi telah berubah. Dalam demokrasi digital, publik tidak lagi sekadar menunggu reformasi. Publik, kita semua, turut mengawasi reformasi Polri,” pungkasnya.

Dr. Bagus Sudarmanto adalah anggota Dewan Redaksi keadilan.id, Pengurus Harian PWI Jaya, dan Dosen Kriminologi FISIP UI.

 

 

Komentar