Polemik Pesangon Karyawan Bonbin Bandung Belum Temui Titik Terang
ASKARA - Polemik penutupan Kebun Binatang Bandung kembali memanas setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Pencabutan Izin Lembaga Konservasi Nomor 107 Tahun 2026. Kebijakan tersebut berdampak pada ratusan pekerja yang kini menuntut kepastian pemenuhan hak normatif, terutama pesangon.
Persoalan ini dibahas dalam pertemuan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan Serikat Pekerja Mandiri Derenten (SPMD) yang berlangsung di One Eighty Coffee, Bandung, Senin (9/2/2026). Pertemuan dihadiri perwakilan pengelola, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA), Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Biro Hukum Pemkot Bandung, serta pihak serikat pekerja yang didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Yutama & Partners.
Kuasa hukum serikat pekerja, Zanuar Zain Yutama, menyoroti penutupan Kebun Binatang Bandung pada 6 Agustus lalu yang dilakukan dengan pemasangan garis polisi. Ia menilai langkah tersebut menghentikan aktivitas kerja secara mendadak dan berdampak langsung pada hilangnya penghasilan para pekerja.
“Kami prihatin penutupan dilakukan tanpa musyawarah dengan manajemen. Akibatnya karyawan berhenti bekerja dan hak-hak mereka tidak jelas,” kata Zanuar kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).
Dalam rapat, serikat pekerja dan pengelola juga menyampaikan keberatan atas rancangan skema penggajian yang ditawarkan Pemkot. Mereka menilai skema tersebut belum menjawab persoalan utama, yakni kepastian pembayaran pesangon.
Zanuar menyebut pihak pengelola telah beberapa kali mengusulkan pembukaan kembali operasional kebun binatang melalui penjualan tiket agar karyawan bisa kembali bekerja dan memperoleh penghasilan. Namun, usulan tersebut belum mendapatkan persetujuan dari Pemkot.
Sementara itu, Disnaker menegaskan bahwa pesangon merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun secara hukum, kewajiban pembayaran pesangon berada pada pihak pemberi kerja, yakni Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT).
Di sisi lain, Biro Hukum Pemkot Bandung menyatakan tidak ada dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mengambil alih kewajiban pembayaran pesangon. Pemkot, menurut mereka, hanya dapat memfasilitasi keberlanjutan pekerjaan apabila pengelolaan kebun binatang dilanjutkan melalui skema manajemen baru.
Hingga rapat berakhir, belum ada keputusan konkret terkait pembayaran pesangon. Pemkot lebih menekankan opsi penyelamatan lapangan kerja melalui pengelola baru, sementara tuntutan pesangon masih menjadi persoalan yang belum menemukan titik terang.

Komentar