Rabu, 17 Juni 2026 | 16:49
NEWS

Pendataan Warga RT/RW Bisa Jadi Masalah, Ini Risikonya

Pendataan Warga RT/RW Bisa Jadi Masalah, Ini Risikonya
Ilustrasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) (Dok Kominfo)

ASKARA - Praktik pendataan warga yang dilakukan di tingkat RT/RW kembali menjadi sorotan. Di tengah meningkatnya kasus kebocoran data dan maraknya penipuan berbasis identitas, pengumpulan data pribadi warga dinilai tidak boleh dilakukan sembarangan, meskipun mengatasnamakan laporan administrasi ke kelurahan atau kecamatan.

Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022. Aturan ini menegaskan bahwa data pribadi harus dikumpulkan untuk tujuan yang jelas dan tidak boleh berlebihan. Pengelola data juga wajib menjamin keamanan serta transparansi penggunaan data.

Sejumlah warga mengaku menerima pemberitahuan pendataan yang meminta detail lengkap, mulai dari nama anggota keluarga, jenis kelamin, status perkawinan, pendidikan, pekerjaan, hingga alamat. Persoalannya, warga tidak menerima penjelasan resmi mengenai dasar pendataan, siapa yang berwenang mengumpulkan, serta bagaimana data disimpan dan diserahkan.

Situasi ini dinilai berbahaya karena pengumpulan data pribadi tanpa prosedur yang jelas berpotensi memunculkan penyalahgunaan. Apalagi, dalam praktiknya pendataan kerap dilakukan secara manual dan rawan beredar melalui grup pesan instan, tanpa sistem pengamanan.

UU PDP sendiri mewajibkan pengelola data menjaga kerahasiaan informasi, termasuk membatasi akses dan memastikan data tidak digunakan di luar tujuan yang telah disampaikan. Tanpa standar tersebut, pendataan di lingkungan warga bukan hanya menimbulkan keresahan, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk pelanggaran privasi.

Karena itu, pendataan di tingkat RT/RW seharusnya disertai penjelasan terbuka, termasuk tujuan, dasar permintaan data, identitas petugas pendata, serta mekanisme keamanan data. Tanpa transparansi, pendataan yang seharusnya membantu administrasi justru bisa berubah menjadi persoalan hukum.

 

 

Komentar